Waktu Pembagian Warisan
Waktu Pembagian Warisan menurut syariah Islam adalah segera setelah wafatnya pewaris setelah dipotong untuk membayar hutang pewaris, melaksanakan wasiat pewaris kalau ada, dipotong biaya pemakaman.
1. Waktu dan Pembagian Warisan
Pembagian harta warisan secara Islam adalah wajib.[1] Dan berdosa bagi yang tidak melakukannya.[2] Harta warisan harus dibagikan segera setelah pewaris meninggal. Dengan syarat, sebelum dibagikan, harta peninggalan harus:
a. Dipotong untuk melunasi hutang pewaris.[3]
– Hutang yang berkaitan dengan harta peninggalan. Seperti harta yang digadaikan untuk hutang.
– Hutang pada sesama manusia atau hutang pada Allah seperti kafarat, zakat, haji dan umroh..
b. Dipotong untuk mengganti biaya pemakaman.[4]
c. Dipotong untuk menunaikan wasiat pewaris apabila ada dengan syarat:
a) Wasiat tidak melebihi 1/3 dari keseluruhan harta pewaris;
b) Penerima wasiat bukan ahli waris. Apabila penerima wasiat salah satu dari ahli waris, maka wasiat tidak sah kecuali atas seijin seluruh ahli waris yang lain.
Apabila kondisi di atas sudah dipenuhi, maka langkah terakhir adalah pembagian warisan pada ahli waris yang berhak.
Tiga Sebab Warisan
Penyebab terjadinya saling mewarisi antara yang mati ke yang hidup itu ada tiga, yaitu:
a) Nasab atau kekerabatan.
b) Nikah.
c) Wala’ (memerdekakan budak).
Referensi
[1] QS An-Nisa 4:13 “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga.” Dalam Tafsir Ibnu Katsir, hlm. 2/233, dijelaskan:
هذه الفرائض والمقادير التي جعلها الله للورثة بحسب قربهم من الميت واحتياجهم إليه وفقدهم له عند عدمه ، هي حدود الله فلا تعتدوها ولا تجاوزوها
(Bagian waris untuk ahli waris ini adalah ketentuan Allah maka hendaknya ditaati janganlah kalian melanggarnya).
[2] QS An-Nisa 4:14 “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka.”
[3] Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 5/61. Teks:
فإذا مات المتوفى أخرج من تركته الحقوق المعينات ، ثم ما يلزم من تكفينه وتقبيره ، ثم الديون على مراتبها ، ثم يخرج من الثلث الوصايا
[4] Tafsir Ibnu Katsir 2/201. Teks:
الدين مقدم على الوصية ، وبعده الوصية ثم الميراث ، وهذا أمر مجمع عليه بين العلماء
Baca juga: Hukum waris Islam