Wali Nikah Anak Zina itu siapa, ibu atau ayah biologis?
Wali Nikah Anak Zina itu siapa, ibu atau ayah biologis?
Assalamualaikum ww
Ustadz , saya Rachma mohon bantuannya saya mau menanyakan :
1. Apabila angkat anak perempuan ( hasil zina ) kalau menikah itu wali nya oleh wali hakim ya ustadz ?..untuk nama bin nya disebutkan siapa ya ustadz? Bolehkah nama ayah angkatnya?
Biasa jika ijab kabul disebutkan saya nikahkan ……..Bin………
2. Ada kewaswasan saya akan najis mugholadoh, dikarenakan saya mempunyai teman yang beragama Kristen yang sering makan babi atau sesuatu yang mengandung babi timbul kewaswasan apabila dihandphonenya menempel najis babi, dan membuat saya merasa takut tertular najis babi jika tangannya menyentuh saya, apakah kita bisa meyakini sesuatu terkena najis karena kebiasaannya ?…karena saya tidak pernah melihat langsung dia makan babi hanya dari cerita saja.
Sampai anak tersebut lahir tidak menikah dengan yang menghamilinya. saat ini anaknya berusia 12 tahun .
Demikian Ustadz mohon bantuannya terimakasih
JAWABAN
1. Ya, anak zina dinikahkan oleh wali hakim.
Ibnu Rushd dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, hlm.
2/358, menyatakan:
وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ
بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ
بْنِ الْخَطَّابِ عَلَى اخْتِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَابَةِ
Artinya: “Mayoritas ulama sepakat bahwa anak zina tidak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak mereka kecuali anak-anak yang lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yang diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-Khaththab ra, dan dalam hal ini terjadi perbedaan di antara shahabat”
Karena wali itu harus laki-laki, sedangkan ayah biologis tidak bisa menjadi wali, maka sebagai gantinya ia harus memakai wali hakim. Nabi bersabda:
اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”.
(H.R. Ahmad)
Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim
Adapun penyebutan nama bin pada ayah angkatnya tidak masalah. Dalam arti tidak mengganggu pada keabsahan pernikahan.
Baca detail:
– Salah sebut nama Calon Istri
– Salah Sebut Nama Calon Suami saat Nikah
2. Sesuatu yang suci itu dihukumi najis apabila ada fakta berupa adanya benda najis. Kalau di tempat tersebut tidak ada najis, maka hukumnya suci. Adapun asumsi najis itu tidak dianggap. Jadi, selama HP atau tangan teman anda itu tidak terdapat benda najisnya, maka statusnya adalah suci.
Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing
JODOH TAK DIRESTUI ORANG TUA KARENA MATERI
Assalamualaikum wr wb
Perkenalkan nama saya Dinda Novitasari saya perempuan berumur 21 tahun dan saya mempunyai pacar berumur 24 tahun. Pacarnya saya bilang hendak serius dengan saya dengan ingin menghalalkan saya, bulan depan bulan desember insyaallah tgl 8 beliau ingin kerumah saha bersama dengan kedua orangtuanya bermaksud ingin meminta saya ke mama saya.
Seharusnya saya jadi perempuan yg paling bahagia bisa mempunyai sesosok laki laki yg ingin menghalalkan saya secepatnya. Dan kata beliau tahun depan saya akan dinikahi oleh pacar saya.
Tetapi kendala dari saya pacaran 2 tahun yg tak kunjung dikasih restu oleh ibu saya dengan alasan materi.
Apakah saya dosa jika terus ingin mempertahankan niat baik pacar saya?
Wasalamualaikum wr wb
JAWABAN
Ibu anda tak setuju, apakah ayah anda setuju? Kalau ayah setuju, maka tidak masalah. Anda tetap bisa menikah dengannya karena yang akan jadi wali nikah adalah ayah.
Kalau ayah tidak ada (sudah wafat) atau ada tapi juga ikut tidak setuju, sedangkan anda sudah mantap dengannya, maka tidak dilarang bagi anda untuk tetap menikah dengannya dan jangan sampai terjadi hubungan zina. Apabila ayah tidak mau menjadi wali, maka bisa memakai wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim
Alasan yang tidak syar’i dari ibu anda atas penolakannya pada calon anda boleh dilanggar. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua
ORANG TUA MELARANG PUTRINYA MENIKAH, APA DOSA?
Assalamualaikum uztad.
Saya wanita umur 22th belum bekerja.mau menanyakan uztad, tapi sebelumnya saya mau cerita sedikit. Jadi saya ingin sekali menikah dengan pacar saya supaya kami terhindar dari zina maksiat dll. Tapi ortu saya menuntut saya supaya kerja dulu. Ortu saya bilang sama saya seolah ortu saya inginkan pacar saya itu bekerja lagi di PT di kaltim. Seperti dulu. Tidak menuntut pacar saya jadi PNS. Sedangkan rejeki sudah ada yang mengatur.
Saya cuma tidak menuntut pacar saya kerja lagi di salah satu PT pertambangan di kaltim. Sekarang pacar saya kerja dengan usaha sendiri nyupir truk sendiri. Saya insyAlloh tidak memasalahkan gaji pacar saya. Tapi ortu saya yang seolah memasalahkan gaji ortu saya.
Saya pernah bertanya pada ortu saya bahwa pacar saya niat melamar saya setelah saya lulus kuliah kemaren. Tapi respon ortu saya saya harus kerja dulu.
Yang saya mau tanyakan apa dosa ortu saya melarang saya ingin menikah?
Bagaimana yakinkan ortu saya. Saya harus bagaimana? Mohon jawabannya uztad. Terimakasih.wassalamualaikum
JAWABAN
Ya, ortu anda berdosa kalau tidak mengijinkan putrinya menikah apalagi dengan alasan yang tidak terkait dengan agama. Terutama apabila bisa berakibat putrinya berzina, maka menikah menjadi wajib. Baca detail: Pernikahan Islam
Taat pada Allah harus didahulukan daripada taat pada orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua
Ayah yg demikian disebut wali adol atau wali nikah yang membangkang. Dalam kondisi demikian, anda bisa tetap menikah dengan memakai wali hakim. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim
Cara meyakinkan orang tua salah satunya dengan meminta bantuan tokoh yg dipercaya guna membujuk ortu anda agar menerima pilihan anda. Baca detail: Cara Memilih Jodoh