Wali Nikah di Luar Negeri, Apakah Bisa Lewat Telpon?
Assalamu’alaikum.
KONSULTASI PERNIKAHAN
Saya akan melansungkan pernikahan siri, saya adalah Duda-Mati 49 thn (ada surat kematian), sedangkan calon istri saya adalah Janda-Cerai 41 thn (ada akte cerai),
yang ingin saya tanyakan adalah:
satu-satunya wali nikah istri saya adalah Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah, wali setuju dengan pernikahan kami, namun karena terpisah jarak dan tidak tersedia waktu beliau tidak dapat menghadiri acara akad-nikah (ijab-kobul) pernikahan kami, bagaimana sebaiknya agar memenuhi syariat?
Karena ini pernikahan siri bukan pernikahan KUA, bolehkan ustad yang akan menikahkan kami berbicara via telepon dengan wali nikah, tanpa surat Taukil Wali untuk keperluan mewakilkan wali nikah kepada si ustad?
Terima kasih,
JAWABAN
Masalah wali dapat dilakukan dengan dua cara agar sesuai syariat:
Pertama, wali nikah yang ada mewakilkan pada ustadz yang hendak menikahkan. Dalam hal ini berlaku hukum taukil (mewakilkan). Tawkil wali dapat dilakukan via telpon apabila bisa dipastikan yang berbicara adalah dua pihak terkait. Akan lebih ideal apabila proses perwakilan itu dilakukan via Skype atau WA video.
Intinya, cara taukil wali via telpon dibolehkan tanpa surat tertulis. Baca detail: Pernikahan Islam
Kedua, wali nikah bisa dilakukan secara langsung oleh wali hakim yang ditunjuk langsung oleh calon mempelai perempuan. Wali hakim bisa seorang ustadz atau penghulu/jajaran KUA. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim
RUMAH TANGGA:
Assalamu’alaikum ustadz
Saya mau bertanya , hari ini saya ada nginput data istri untuk data perusahaan saya bekerja dan disitu ada kolom tanggal mulai menikah dan tanggal akhir.dan smua kolom wajib di isi,untuk tanggal nikah di isi sesuai dengan tanggal nikah saya sedangkan kolom tanggal akhir di isi 31.12.9999 karena tidak bisa dikosongkan.
Pertanyaannya:
1.apakah itu sama dengan mentalak klo mengisi dengan tanggal akhir 31.12.9999?sedangkan saya tidak ada niat mentalak
Terimakasih ustadz
JAWABAN
1. Tidak sama dengan mentalak. Itu tidak ada dampak hukum apapun karena hanya untuk kebutuhan formalitas input data. Bukan ada kesengajaan talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
PENGHULU NIKAH SALAH SEBUT NAMA PENGANTIN WANITA
Assalamualaikum…
Saya ingin bertanya. Sewaktu saya nikah, mertua saya mengganti nama tengah saya. Tapi ketika wali saya mewakilkan ke penghulu, dia menyebut nama asli saya. Dan ketika ijab kabul penghulu menyebutkan nama tengah saya yg sudah diubah. Saat itu wali saya mewakilkan 2 hari sebelum pernikahan.
Jadi bagaimana hukum pernikahan kami?. Saat ijab kabul saya berada di ruangan berbeda.
JAWABAN
1. Tidak masalah salah sebut nama sekalipun. Yang prinsip orangnya tetap orang yang sama. Baca detail: Salah sebut nama Calon Istri
2. Begitu juga tidak masalah saat ijab kabul si pengantin wanita ada di ruangan yang berbeda. Karena dalam ijab kabul yang terpenting adalah calon pengantin laki-laki, wali nikah/penghulu dan 2 saksi. Baca detail: Pernikahan Islam