Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Warisan ayah dan ibu dijadikan satu atau dipisah

Warisan ayah dan ibu dijadikan satu atau dipisah sebelum dibagikan pada ahli warisnya?

Assalamualaikum Wrwb, Pak Ustad

Case nya sbb;
Ibu dan Ayah kami sudah meninggal dunia
Ibu : wafat 11 desember 2017
Ayah : meninggal tahun 2005

a. Anak 1 : Perempuan – anak kandung Ibu tapi beda ayah,/ kakak tiri kami. (masih hidup)
b. Anak 2 : Perempuan – anak kandung Ibu dan Ayah (masih hidup)
c. Anak 3 : Perempuan – anak kandung Ibu dan Ayah (masih hidup)

Saudara Ibu dan Ayah :
Saudara Ibu (ibu 3 bersaudara)
a. kakak ibu (masih hidup)
b. Adik Ibu (masih hidup)

Saudara Ayah (ayah 3 bersaudara)
a. adik ayah (sudah meninggal)
b. adik ayah (masih hidup)

Demikian, mohon bantuannya Pak

Terimakasih banyak sebelumnya

JAWABAN

Dalam kasus di atas karena melibatkan dua kematian yang berbeda ahli warisnya, maka harus dibagi dalam dua tahap sesuai tanggal kematian kedua pewaris sbb:

WARISAN DARI AYAH (WAFAT 2005)

Pastikan untuk membedakan dan memisahkan antara harta milik ayah dan harta milik ibu. Karena harta suami istri tetap milik masing-masing sesuai sistem kepemilikan yang berlaku umum. Dalam Islam tidak ada harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

Pembagiannya sbb:

a) Kedua anak kandung perempuan (anak 2 dan 3) mendapat warisan 2/3 = 16/24 (untuk dua orang dibagi rata)
b) Istri (ibu anda) mendapat 1/8 = 3/24
c) Sisanya yang 5/24 diberikan pada Saudara ayah (kalau wafatnya lebih akhir dari ayah, maka keduanya dapat bagian. sayangnya anda tidak sebut jenis kelaminnya. Kalau laki-laki semua maka dibagi rata. Kalau satu lelaki satu perempuan maka sistem pembagian 2 banding 1).

WARISAN DARI IBU (WAFAT 2017)

Yang diwariskan adalah harta milik ibu pribadi ditambah harta 3/24 yang didapat dari warisan suaminya.

Pembagiannya sbb:

a) Ketiga anak kandung perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang).
b) Sisanya yang 1/3 diberikan pada kedua saudara (sayang tidak dijelaskan jenis kelaminnya).
Baca detail: Hukum Waris Islam

Perhatian: Untuk lebih jelasnya secara detail dan teknis, silahkan konfirmasi lagi pada tokoh agama di lingkungan anda (karena ada ketidakjelasan jenis kelamin saudara pewaris dan harta suami istri).

BAGIAN WARIS SAUDARA DAN KEPONAKAN

Assalamualaikum
Saya mau tanya tentang ahli waris mewaris…
Bibi saya mempunyai 1 saudara laki2 kandung yaitu ayah saya dan 1 saudara perempuan kandung. Bibi saya sudah bercerai dgan suaminya dan tidak memiliki anak. Bibi saya memiliki harta rumah dari warisan orang tuanya, sedangkan ibu dan bapak (orang tua bibi saya) sudah meninggal terlebih dahulu…
Saudara laki2 bibi saya (ayah saya) sudah meninggal terlebih dahulu dan memiliki 1 anak laki2 dan 3 anak perempuan sedangkan saudara perempuan bibi saya memiliki 1 anak laki2 dan 2 anak perempuan. Jika bibi saya meninggal, siapa ahli warisnya dan berapa masing2 mendapat warisannya?

kedua bibi saya itu masih hidup, yg mninggal kedua orang tua ayah saya, n ayah saya.
Mohon jawabannya seakurat mungkin….terima kasih.

JAWABAN

Seandainya bibi anda wafat, maka yang mendapat bagian adalah
a) saudara kandung perempuannya yang masih hidup. Dia berhak mendapat 1/2 (setengah).
b) Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (yakni, anda) mendapatkan sisanya yang 1/2
c) 3 Keponakan perempuan dari saudara laki-laki (saudara2 perempuan anda) tidak mendapat warisan.
d) 3 Keponakan dari saudara perempuan tidak mendapat warisan secara mutlak (keponakan perempuan atau lelaki)
Baca detail: Ahli Waris dan bagiannya

WARISAN UNTUK ANAK KANDUNG

Assalamualaikum,
Terimakasih sebelumnya kepada dewan yg berkenan membaca kisah saya terlebih dahulu dan mohon maaf mungkin cerita penjelasan saya akan agak panjang karna saya terlahir dengan situasi keluarga yg rumit menurut saya pribadi.

Begini saya anak perempuan bungsu dan bisa dibilang anak tunggal,kenapa bungsu ?.Karna saya punya kakak tiri tiga,seibu lain bapak.Kakak tiri saya yg pertama perempuan masih hidup,yg kedua dan ke tiga tidak ada atau sudah meninggal.Dan kenapa tunggal ?.Karna saya tidak punya adik atau kakak dari penikahan ibu saya dengan bapak biologis saya,bapak biologis saya meninggal tahun 2004.

Waktu ibu mengandung saya,bapak meninggalkan ibu yg waktu itu tengah hamil besar yakni 8 bulan usia kandungannya,alasannya karna istri pertama bapak tidak terima bapak nikah lagi.Semenjak hamil besar itu bapak tidak ada datang lg ataupun menafkahi ibu saya.
Singkat cerita setelah ibu melahirkan saya ibu menikah lagi dengan bapak saya yg sampai sekarang alhamdulillah masih awet.
Naaah bapak tiri saya yg sudah saya anggap seperti ayah saya sendiri ini punya anak 5 dari pernikahannya yg dulu.
Anaknya yg 5 itu yg ke 1 : perempuan usianya 45 tahun
Ke 2 : laki-laki 41 tahun
Ke 3 : perempuan 38 tahun
Ke 4 :laki-laki 36 tahun
Ke 5 :laki-laki 34 tahun

Mungkin ini terdengar aneh bagi sebagian orang,karna kebetulan takdir jodoh saya adalah anak dari bapak tiri saya yg no 4.
Jadi bapak tiri saya merangkap bapak mertua juga buat saya.

Ibu saya adalah sosok ibu pekerja keras dan bapak kebalikannya dari ibu saya.

Pertanyaan saya banyak tp sementara saya ingin mendengar bagaimana menurut syariat islam soal keluarga saya ini

JAWABAN

Anda dan anak dari suami kedua ibu anda bukan mahram. Oleh karena itu, anda boleh menikah dengannya. Baca detail: Mahram dalam Islam

Karena bukan mahram, maka anda dengan anak-anak suami kedua ibu anda yang laki-laki harus menutup aurat di depan mereka. Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki

 

Kembali ke Atas