Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Yakin dan Dugaan Najis

MASALAH NAJIS ANJING

Assalamu’alaikum…
Ust. Saya mau menanyakan terkait masalah saya yaitu mengenai najis anjing.

Masalah pertama:

kejadiannya waktu itu di malam hari di tengah perjalanan pulang, setelah mengantarkan ayah ke tempat kerja. dijalan pas di belokan sambil mengendarai motor dengan kondisi memakai celana panjang lalu saya menengok ke kiri sambil berjalan, saya kaget soalnya ada anjing berwarna putih berada dipinggir jalan sebelah kiri, ketika saya melewati belokan itu sambil terus menengok ke sebelah kiri entah sedang apa anjingnya. saya merasakan takut, karena itu kejadiannya dimalam hari dan pada saat menengok juga tidak begitu jelas apakah kaki kiri saya dengan kondisi memakai celana panjang mengenai anjing itu atau tidak. Saya takut dan kepikiran terus kaki kiri saya mengenai anjing itu. Kemudian setelah sampai dirumah saya menggantungkan celana tersebut disudut balik pintu kamar tidur saya, lalu saya menggantungkan lagi baju, jaket, dan celana yang lain yang keadaan awalnya suci dipinggir celana yang saya takuti kena anjing. kemudian saya menggantungkan lagi celana, baju dan jaket disudut dinding pas dibalik pintu kamar. Nah, otomatis bila pintu kamar dibuka celana yang saya takuti kena anjing itu bersentuhan dengan celana, baju dan jaket yang digantung menggunakan gantungan yang satuan terus digantung lagi di gantungan yang sejajar (hanger). Apa hukumnya untuk celana, baju dan jaket yang keadaannya suci itu? Apakah menjadi najis karena digantung berdampingan dengan celana yang saya takuti kena anjing itu.

Jujur Ust saya bingung dengan masalah tersebut. Mohon beri penjelasan se jelas-jelasnnya ustadz dan beri juga landasannya karena saya takut sekali dalam melaksanakan ibadah takut tidak sah.

Masalah kedua:

Yakin itu di definisikan sebagai (fakta bahwa seseorang benar-benar melihat kejadian bahwa celana atau bajunya dijilat anjing) apakah seperti itu ustadz? Maksudnya.
Kemudian, ada celana dan baju keadaan awalnya suci disimpan atau digantung dipinggir celana yang bernajis kemudian bersentuhan. Apa itu disebut yakin terkena najis juga ustadz? Mohon penjelasannya ustadz dan ditunggu atas jawabannya karena saya merasakan takut ibadah saya tidak sah.

Masalah ketiga:

Di dalam kamar mandi yang dipakai bersama: ayah, ibu dan adik-adik, saya menggantungkan celana yang awalnya saya yakini di bagian kaki kanan tepatnya di bagian betis belakang terkena najis anjing. kejadian anjing mengenai celana saya sampai menjadi ada najis pada bulan ramadhan kemarin. Kemudian di dalam kamar mandi tersebut pasti digantungkan lagi handuk dan lainnya di gantungan itu dipinggir celana yang terkena najis, tetapi karena tergantung terlalu lama dikamar mandi karena mencari tanah untuk mencucinya. Akhirnya saya ragu apakah celana itu basah atau lembab sehingga menjadi pikiran berat bagi saya sendiri mungkin menular ke lain entah itu pada gantungan, handuk, atau yang lainnya yang digantung disebelah celana tersebut. Walapun celana itu sudah saya cuci sesuai syari’at, tetapi saya merasakan takut yang amat. Dan terasa ada yang mengganjal dalam hati dan pikiran saya takut gantungan tersebut dan handuk serta yang lainnya yang sudah-sudah terdapat najis yang saya dan orang serumah tidak ketahui. Bagaimana solusinya ustadz? Dan mohon penjelasannya. Bila perlu beri saya landasannya juga agar lebih paham.
Karena dari kejadian-kejadian di atas saya lebih cenderung mengurung diri di kamar dan kepikiran terus, takut ketika melaksanakan ibadah tidak sah

JAWABAN

Masalah pertama: Kalau tidak ada bukti celana anda terkena anjing, maka status celana itu suci. Yang dimaksud bukti di sini ada beberapa: (a) anda melihat langsung anjing itu menyentuh celana; (b) anda tidak melihat tapi merasakan kepala anjing itu menyentuh celan; (c) anda tidak melihat atau merasakan tapi di celana ada air liur anjing. Kalau ketiga poin itu tidak ada, maka opini anda itu cuma asumsi atau praduga. Dalam hal ini maka status celan kembali ke hukum asal yaitu suci. Keraguan anda dalam konteks ini tidak dianggap berdasarkan kaidah fikih: “Keyakinan tidak hilang dengan keraguan (اليقين لا يزول بالشك)” dan kaidah “Tetapnya sesuatu pada hukum asal (الأصل بقاء ما كان علي ما كان)”
Baca detail:
Kaidah Fikih
Kaidah Yakin tidak hilang oleh Ragu

Masalah kedua:
Ya, betul.
Belum tentu. Karena, dalam kasus di atas ada dua kemungkinan: (a) najis kalau salah satu atau keduanya ada yang basah; (b) tetap suci kalau kedua benda itu sama-sama kering. Maka, lihatlah faktanya: apakah ada yang basah atau kedua-duanya kering. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Masalah ketiga:

Solusi terbaik untuk menghilangkan was-was anda soal ini adalah dengan mengikuti pandangan madzhab Maliki: bahwa anjing hidup itu tidak najis sama dengan binatang hidup yang lain. apabila demikian, maka tidak ada masalah dengan celana anda yang menempel dengan benda-benda lain di toilet. Sekedar diketahui, bahwa Imam Maliki, pendiri madzhab Maliki, adalah guru langsung dari Imam Syafi’i, pendiri madzhab Syafi’i. Dan ikut pendapat madzhab Maliki dalam soal ini dibolehkan untuk menghindari was-was yang diharamkan. Baca detail: Najis Madzhab Maliki

NAJIS PERCIKAN AIR KE LANTAI MUSHOLA

Assalamu’alaikum wr wb.

Ustadz nama saya Anwar. Saya ingin bertanya berkaitan tentang najis.
Didekat rumah saya ada surau disampingnya ada jalan yg biasa dilewati orang, termasuk saya sering lewat sana dan meyakini sendal saya ada najisnya (yg hukmiah). Jika hujan maka percikan airnya dari tanah tsb mengenai lantai musoholla dengan percikan yang lumayan banyak (jalan tsb juga ada sedikit genangan). Bagai mana hukum air percikan yang ke lantai musholla tsb.

Demikian pertanyaan saya Ustadz. Kalau bisa segera dijawab ke email saya jg karena samgat mendesak.
Terima Kasih
Wassalamu’alaikum wr wb.

JAWABAN

Percikan air dari jalangan hukumnya dimaafkan walaupun najis. Baca detail: Najis di Jalanan

JALANAN BEKAS DILEWATI ANJING

Assalamu’alaikum
saya ingin bertanya minggu lalu saya lari, ketika sedang lari saya melihat anjing melewat di depan saya tapi saya menghiraukannya,tapi setelah saya selesai lari saya memikirkan kejadian tadi, saya lupa dan tidak tahu apakah ketika anjing tersebut lewat anjingnya meninggalkan najis seperti liur atau tidak, jadi apakah sepatu saya terkena najis ?
Terimakasih.

JAWABAN

Najis yang ada di jalanan itu dimaafkan. Kecuali kalau najis itu menempel di tubuh anda secara kasat mata. baca detail: Najis di Jalanan

Kembali ke Atas