Bau Pesing Di Celana Dalam
WAS-WAS KENCING
Assalaamualaikum wr wb.
Saya sudah mencoba mempraktekkan contoh dari nabi untuk menyiram pakaian sehabis intinjak kencing, untuk mencegah waswas. Dalam hal ini yang saya siram adalah pakaian dalam.
Tapi apa yang harus saya lakukan jika kemudian pakaian saya (maaf) bau pesing? Apakah dianggap najis dan harus dicuci?
Apabila dianggap najis maka kemungkinan besar najis nya sudah menyebar kemana2 karena pakaian dalam basah tadi bersentuhan dengan banyak benda lain. Apakah saya harus mensucikan semua benda itu?
Terima kasih.
Wassalaamualaikum wr wb.
JAWABAN
Pertama, hendaknya dihindari mencium pakaian dalam. Untuk menghindari was-was.
Kedua, adanya bau pesing di celana dalam itu tidak ada dampak hukumnya.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menyatakan:
وهذا الحديث أصل من أصول الإسلام وقاعدة عظيمة من قواعد الفقه، وهي أن الأشياء يحكم ببقائها على أصولها حتى يتيقن خلاف ذلك، ولا يضر الشك الطارئ عليها.
Artinya: Hadis ini menjadi pokok dari beberapa pokok Islam dan menjadi kaidah besar dari kaidah fikih. Yakni, bahwa sesuatu itu dihukumi tetap pada asalnya sampai yakin terjadi sebaliknya. Dan tidak ada dampak hukum atas timbulnya keraguan yang muncul.
Hadis yang menjadi dasar pandangan Imam Nawawi di atas adalah hadis berikut:
عَنْ عَبَّادٍ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ شَكَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ الَّذِي يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ فَقَالَ:لَا يَنْفَتِلْ أَوْ لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا رواه البخاري ومسلم
Artinya: Dari ‘Abbad bin Tamim dari pamannya berkata, “Bahwasanya ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa dia merasakan seakan-akan ingin kentut di dalam salatnya. Maka Rasulullah bersabda, “Janganlah dia membatalkan salatnya hingga dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari: 137 dan Muslim: 361)
Kesimpulan: Bau pesing itu tidak merubah status hukum pakaian anda. Ia tetap suci. Baca juga: Mengatasi Was-was Mandi dan Wudhu
AIR KURANG 2 KULAH
Assalamu’alaikum Pak Ustadz yang selalu dimuliakan Allah…
Saya mau minta tolong & bertanya…
1). Bagaimana hukumnya cebok (mensucikan hadast kecil) dengan cara menggunakan air didalam ember yg ukurannya kurang dari 2 kullah, sedangkan keadaan air dalam ember tersebut telah kecipratan air musta’mal ?
2). Bagaimana hukumnya mandi besar dengan cara menggunakan air didalam ember yg ukurannya kurang dari 2 kullah & diatas ember tersebut terdapat keran yang terus menerus mancur kedalam ember selama proses mandi besar berlangsung ? apakah air yg digunakan untuk mandi besar yg nyiprat-nyiprat kedalam ember dapat menjadikan air dalam ember menjadi musta’mal ?
3). Bagaimana hukumnya wudlu dengan cara menggunakan air didalam ember yg ukurannya kurang dari 2 kullah & apakah air wudlu yg nyiprat-nyiprat kedalam ember dapat menjadikan air dalam ember menjadi musta’mal ?
3. Hukumnya boleh dan sah. Cipratan air dimakfu kalau sedikit dimakfu. Baca detail: Air Kurang 2 Kulah Terkena Air Mustakmal
4a). Seandainya pertanyaan nomor 3 hukumnya boleh, sebaiknya mengambil air nya menggunakan tangan / gayung (ciduk) ?
4b). Bagaimana hukumnya mensucikan najis mukhoffafah & mutawassitoh dengan cara mengambil air didalam ember yg ukurannya kurang dari 2 kullah & keadaan air dalam ember tersebut telah kecipratan air musta’mal ?
5). Air di dalam ember yg ukurannya kurang dari 2 kullah & bercampur cipratan air musta’mal & kejatuhan kotoran cicak, apakah air tersebut dihukumi Suci / Suci mensucikan / Mutanajjis?
Saya tunggu jawabannya Pak Ustadz…
Syukur-syukur ada Referensi/Takbirnya dari kitab mana Pak Ustadz…
Terima kasih sebanyak-banyaknya Pak Ustadz…
JAWABAN
1. Apabila percikan dari air mustakmal itu sedikit, maka tidak masalah. Tetap suci dan menyucikan dan cipratan itu dimakfu. Ini kalau mengikuti pandangan Imam Ghazali. Baca detail: Air Kurang 2 Kulah Terkena Air Mustakmal
2. Sama dengan jawaban poin 1 yakni statusnya air tetap suci dan pericakannya dimaafkan (dimakfu). Baca detail: Air Kurang 2 Kulah Terkena Air Mustakmal
4a. Menggunakan gayung lebih baik.
4b. Hukumnya boleh dan airnya tetap suci dan menyucikan. Cipratan mustakmal dimakfu. Baca detail: Air Kurang 2 Kulah Terkena Air Mustakmal
5. Air kurang 2 kulah yang terkena najis kotoran cicak hukumnya dirinci menurut Imam Ghazali: a) tetap suci apabila air tidak berubah; b) menjadi najis apabila airnya berubah. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali
MENGINJAK KOTORAN ANJING
Assalamualaikum
Izin bertanya ustaz. Mohon penjelasan, kawan saya menginjak kotoran anjing lalu dia maauk kantor gimana hukumnya bagi orang lain yg juga jalan di kantor apakah najisnya berpindah ke sepatu org lain
JAWABAN
Kalau najis dan sepatunya kering, maka najisnya tidak berpindah.
Baca detail:
– Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
– Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing
NAJIS DI SANDAL BAGIAN BAWAH, BISA SUCI SENDIRI?
Assalamualaikum para guru. Mau tanya apabila sendal bagian bawah terkena najis air kencing. Apakah akan hilang sendiri itu najis akibat sendal dipakai berjalan?
JAWABAN
Tidak hilang status najisnya kecuali dengan air. Yakni dengan mengalirkan air pada bekas najis tersebut apabila najisnya sudah hilang. Kalau kotorannya masih ada, maka buang dulu bekas kencing tsb, lalu disiram air. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan