Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Tanya Jawab Agama Islam

Daftar Rujukan Konsultasi Agama KSIA

Tanya jawab agama Islam adalah salah satu program dari situs islamiy.com. Anda bisa mengajukan konsultasi secara gratis yang akan dijawab oleh Tim KSIA (Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot).

Profil KSIA (Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot)

KSIA adalah lembaga konsultasi agama yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren Al-Khoirot. Sebuah pesantren Aswaja dengan sistem kombinasi salaf dan modern.

Daftar isi

Pertanyaan hanya dapat dikirim melalui email ke: alkhoirot@gmail.com . Kami tidak menerima pertanyaan yang dikirimkan via media yang lain seperti medsos (WA, Twitter, Facebook, dll) atau telepon dan SMS. Konsultasi yang dikirim tidak melalui email tidak akan dilayani.

TATA CARA BERTANYA DAN ATURAN UMUM

1. Pertanyaan ditulis rapi dan tidak disingkat.
2. Konsultasi dikirim via email ke: alkhoirot@gmail.com ;
3. Harus ditulis di badan email, tidak boleh berupa attachment (sisipan).
4. Satu kali konsultasi hanya boleh menanyakan maksimal 3 (tiga) pertanyaan dalam satu topik dan tidak boleh ada sub-pertanyaan.
5. Topik pertanyaan yang lebih dari satu hendaknya ditanyakan dalam konsultasi yang berbeda.
6. Pertanyaan hanya dapat diajukan melalui email alkhoirot@gmail.com
7. Pertanyaan yang dikirim melalui media lain seperti Facebook, Twitter, Google Plus, SMS, telpon, tidak akan dilayani. Apabila pertanyaan sudah dijawab, maka penanya akan diberitahu lewat email atau dijawab langsung di email.
8. Konsultasi dan jawabannya akan dipublikasikan di situs islamiy.com Yang tidak bersedia dipublikasikan tidak akan dilayani.
9. Bagi penanya yang pertanyaannya belum dijawab tidak boleh bertanya lagi kecuali setelah pertanyaan sebelumnya sudah dijawab.

KONSULTASI PREMIUM (BERINFAQ)

Tanya jawab bersifat gratis dan harus bersabar menunggu jawaban karena antri. Bagi yang pertanyaannya ingin dijawab dengan cepat (antara 1 sampai 3 hari), maka bisa mengikuti Konsultasi Berbayar dengan skema sbb:

PERTAMA, PILIH SALAH SATU DARI 4 SKEMA JENIS KONSULTASI BERIKUT

1. KONSULTASI DARURAT

1. Konsultasi Darurat akan mendapat jawaban dalam waktu 2 jam s/d 24 jam setelah pertanyaan kami terima. Syaratnya, Anda akan dikenakan infak Rp. 200.000 (dua ratus ribu) atau USD 20
2. Saat mengirim pertanyaan via email ke alkhoirot@gmail.com, tulis di subyek email: [Darurat]
3. Dalam email tuliskan juga jumlah dana yang ditransfer (minimal Rp. 200.000 atau USD 20).
4. Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot@gmail.com dengan menyertakan screenshot bukti transfer.
5. Pertanyaan yang diajukan harus satu topik dan maksimal 3 (tiga) pertanyaan dan tanpa sub-pertanyaan.

2. KONSULTASI SEGERA

1. Konsultasi Segera akan mendapat jawaban paling lambat dalam 1 s/d 2 hari setelah pertanyaan masuk ke Inbox email kami. Adapun jumlah infak untuk program Konsultasi Segera adalah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) atau USD 10.
2. Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot@gmail.com dengan menyertakan screenshot bukti transfer.
3. Pertanyaan yang diajukan harus satu topik dan maksimal 3 (tiga) pertanyaan dan tanpa sub-pertanyaan.

3. KONSULTASI SANGAT PENTING

1. Konsultasi Sangat Penting akan mendapat jawaban paling lambat dalam 2 s/d 3 hari setelah pertanyaan masuk ke Inbox email kami. Adapun jumlah infak untuk program Konsultasi Segera adalah Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) atau USD 75
2. Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot@gmail.com dengan menyertakan screenshot bukti transfer.
3. Pertanyaan yang diajukan harus satu topik dan maksimal 3 (tiga) pertanyaan dan tanpa sub-pertanyaan.

4. KONSULTASI PENTING

1. Konsultasi Penting akan mendapat jawaban paling lambat dalam 3 s/d 5 hari setelah pertanyaan masuk ke Inbox email kami. Adapun jumlah infak untuk program Konsultasi Penting adalah Rp. 50.000 (limapuluh ribu rupiah) atau USD 5.
2. Setelah men-transfer harap konfirmasi via email ke alkhoirot@gmail.com dengan menyertakan screenshot bukti transfer.
3. Pertanyaan yang diajukan harus satu topik dan maksimal 3 (tiga) pertanyaan dan tanpa sub-pertanyaan.

CARA TRANSFER INFAQ

Transfer dapat dilakukan melalui Bank atau Paypal ke salah satu alamat rekening berikut:

– Bank BRI. No. Rekening: 3152-01-001060-50-6. Atas Nama: Chusnia K. Saadah
– Bank BCA No. Rekening: 3170-4020-64. Atas nama: Chusnia K. Saadah.
– Bank Mandiri. No. Rekening: 144-00-145-6541-7. Atas nama: Chusnia K. Saadah.
– Infaq via PayPal/kartu kredit melalui internet, kirim ke akun Paypal: syuhud@gmail.com

Setelah transfer, jangan lupa untuk konfirmasi via email alkhoirot@gmail.com dengan menyertakan screenshot bukti transfer.

KONSULTASI KHUSUS

Konsultasi khusus terkait masalah agama Islam akan dijawab secara langsung oleh Pengasuh Ponpes Al-Khoirot dengan rincian infak sebagai berikut:

  1. Konsultasi melalui telpon atau voice chat maksimal 20 menit. Infak: IDR 1 juta.
  2. Konsultasi tertulis melalui chat/percakapan maksimal 10 menit. Infak: IDR 500 ribu.
  3. Konsultasi tertulis melalui WA tanpa chat atau percakapan. Maksimal pertanyaan 5 (lima) dan tanpa sub-pertanyaan. Infak: IDR 400 ribu.
  4. Konsultasi tertulis melalui WA tanpa chat. Maksimal pertanyaan 4 (empat) dan tanpa subpertanyaan. Infak: IDR 300 ribu.

Keterangan

  • Konsultasi pada no. 1 dan 2 bersifat interaktif secara live dan real-time.
  • Konsultasi pada no. 3 dan 4 bersifat non-interaktif dan dijawab dalam waktu antara 1 sampai 3 jam.
  • Buat perjanjian dengan mengirim pesan via Whatsapp

CARA KONSULTASI HUKUM WARIS

Masalah waris dan pembagian warisan adalah persoalan yang tidak umum. Khususnya terkait waris Islam.

Hal yang perlu diperhatikan dalam bertanya soal waris adalah:

a) Sebutkan orang yang wafat dengan istilah pewaris atau almarhum.
b) Sebutkan tahun kematian pewaris
c) Sebutkan jenis kelamin ahli waris dan hubungan kekerabatannya dengan pewaris (almarhum). Bukan hubungan kekerabatan dengan si penanya.

Ahli Waris Utama

1. Ayah
2. Ibu
3. Suami
4. Istri
5. Anak kandung laki-laki dan/atau anak kandung perempuan.

Ahli Waris Sekunder (Kedua)

Ahli waris sekunder adalah ahli waris selain 5 golongan di atas. Ahli waris sekunder tidak mendapat warisan apabila ahli waris utama masih hidup semua.

Agar tidak bingung dalam bertanya soal waris, berikut kami beri dua contoh pertanyaan yang baik:

CONTOH PERTANYAAN SOAL WARIS YANG BAIK

islamiy.com

Contoh 1:

Seorang laki-laki meninggal dunia pada 2 Februari 2018. Adapun status ahli waris sebagai berikut:

1. Ayah masih hidup
2. Ibu meninggal
3. Istri masih hidup
4. 4 Anak kandung laki-laki dan 2 anak kandung perempuan masih hidup semua.
5. 2 saudara laki-laki dan 3 saudara perempuan kandung masih hidup.
Berapa bagian masing masing?

Contoh 2:

Ada seorang wanita meninggal dunia pada 10 Januari 2015 tanpa anak. Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut:

1. Ibu masih hidup
2. Ayah meninggal
3. Suami masih hidup
4. Anak tidak punya
5. 2 saudara perempuan kandung masih hidup
6. 1 saudara laki laki kandung masih hidup.
Berapa bagian masing masing?

Ajukan pertanyaan melalui email ke: alkhoirot@gmail.com

Baca juga: Bagian waris keponakan

31 tanggapan pada “Tanya Jawab Agama Islam

  1. Asalmulikum pak ,saya mau bertanya pernah ada rasa males, berat untuk beribadah sohlat, saya pernah pura2 sohlat pas istri saya nyuruh solaht saya berdiri mebuka sejadah dan seperti mau sohlat , entah knpa rasa ny berat untuk beediri lagi sampi solat 3 rokat pun jadi 1 atau 2 rokaat astagpirulohh dalam hati saya , karna saking berat dan malas nyh langsung saya kaya atahiat padahl saya pura2 sbnar nya saya tidak sohlat benar2 seketika itu saya merasa berdosa ingat sama allah saya lakukan hampir beberapa kali tapi saya lupa berapa kalinyah saya pura2 sohlat. karna seperti itu apakh hukuman nya saya pak saya tidak mau murtad . Saya tidak murtad kan pak … Saya tidak bermaksud mengolok2 agama atau bercanda tapi entah knpa saya malas tapi saya tau saya berdosa .

    Mohon jawabn ny pak kiyai yang sebenar2 benar ny karna saya baru tau baru mempljari lebih dalam tentang hukum hukum agama saya sangat takut , saya tidak mau murtad demi allah

  2. Ping-balik: Cara Menyucikan Najis Di Kemaluan - Islamiy.com
  3. Ping-balik: Ada noda setelah mandi apakah sah mandinya? - Islamiy.com
  4. Ping-balik: Membaca tashdiq setelah membaca al-quran, bid’ah?
  5. Ping-balik: Hukum asap dan uap air barang najis apakah najis? - Islamiy.com
  6. Ping-balik: Hukum memakai susuk - Islamiy.com
  7. Ping-balik: Cara taubat memelihara anjing - Islamiy.com
  8. Ping-balik: Cara yang benar memanggil guru dan orang tua - Islamiy.com
  9. Ping-balik: Hukum meminta syafaat Rasul dan orang saleh - Islamiy.com
  10. Ping-balik: Inilah Ibadah Ahli Surga saat di Dunia - Islamiy.com
  11. Ping-balik: Pacaran dengan mualaf - Islamiy.com
  12. Ping-balik: Terjebak dengan wanita nakal - Islamiy.com
  13. Ping-balik: Janda Tertekan Setelah Menikah Lagi - Islamiy.com
  14. Ping-balik: Cara Wudhu Pengidap Besar dan Istihadah - Islamiy.com
  15. Ping-balik: Menilai orang murtad syirik bagaimana hukumnya? - Akidah Islamiy.com
  16. Ping-balik: Haid sehari bersih sehari bolehkah puasa saat bersih - Islamiy.com
  17. Ping-balik: Kitab Taqrib Matan Abu Syuja - Islamiy.com
  18. Ping-balik: Istri sering melawan karena suami tak beri nafkah - Fikih Islamiy.com
  19. Ping-balik: Suami minder bawa istri - Islamiy.com
  20. Ping-balik: Perbuatan yang dikira murtad ternyata tidak - Islamiy.com
  21. Ping-balik: Hukum tidak memberitahu orang yang terkena najis - Ibadah Islamiy.com
  22. Ping-balik: Hukum sunnah membunuh cicak dan tokek - Islamiy.com
  23. Ping-balik: Mana yang lebih baik hibah atau wakaf? - Islamiy.com
  24. Ping-balik: Istri terganggu ibu mertua yang banyak hutang - Islamiy.com
  25. Ping-balik: Cara istri menasihati suami - Rumah Tangga Islamiy.com
  26. Ping-balik: Jatah talak setelah menikah lagi dengan suami pertama - Fikih Islamiy.com
  27. Ping-balik: Pisah 8 tahun suami tidak menceraikan istri - Rumah Tangga Islamiy.com
  28. Ping-balik: Cara Menyucikan Najis di HP - Ibadah Islamiy.com
  29. Ping-balik: Mengiyakan ajakan menikah wanita apa sah - Muamalah Islamiy.com
  30. Ping-balik: Nonton Film Dewasa 40 Hari Shalat Tidak Diterima - Islamiy.com
  31. Ping-balik: Hukum Suami jarang beri nafkah batin istri - Islamiy.com

Komentar ditutup.

Kembali ke Atas