Bagian Waris Keponakan dan Saudara Sebapak
Bagian Waris Keponakan dan Saudara Sebapak berapakah bagian keduanya?
WARISAN: BAGIAN UNTUK SAUDARA SEBAPAK DAN ANAK SAUDARA (KEPONAKAN)
Assalamu alaikum Ustad,
Seorang wanita meninggal dunia pada tanggal 8 Pebruari 2019, tanpa anak, sedangkan suami si wanita tersebut juga sudah meninggal terlebih dahulu. Si wanita ini mempunyai saudara :
1. 6 saudara laki-laki.
3. 2 saudara perempuan.
3. 1 saudara perempuan beda Ibu dengan wanita yg meninggal tersebut.
Bahwa 6 saudara laki-laki tersebut 2 0rang sudah meninggal terlebih dahulu, dan 1 orang saudara perempuan pun juga meninggal terlebih dahulu tetapi masing2 saudara mempunyai anak.
1. Apakah anak-anak dari saudara yang sudah meninggal tersebut mendapatkan hak Waris?
2. Dan 1 saudara perempuan beda Ibu tersebut juga mendapatkan hak waris juga?
3. Dan bagaimana perhitungan warisnya?
terima kasih.
waalaikum salam wr.wb.
JAWABAN
Pembagian waris dalam kasus di atas sbb:
a) Seluruh saudara kandung yang masih hidup adalah ahli warisnya. Rincian pembagian sbb: 4 saudara kandung lelaki masing-masing mendapat 2/9; 1 saudara kandung perempuan mendapat 1/9. Baca detail: Hukum Waris Islam
b) Saudara yang meninggal lebih dulu dari pewaris tidak mendapat warisan. Demikian juga anak-anaknya (keponakan pewaris) juga tidak dapat waris karena terhalang oleh adanya saudara kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam
c) 1 saudara perempuan seayah (beda ibu) juga tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya saudara kandung. Baca detail: https://www.konsultasisyariah.info/2019/08/saudara-perempuan-se-bapak-ukhti-li-abi.html
WARISAN: PENERIMA HIBAH APA JUGA MENERIMA WARISAN?
Kepada Yth.
Pengasuh Konsultasi Masalah Warisan, AlKhoirot
Assalammualaikum Wr. Wb.
Harta warisan dari orang tua sudah dibagikan kepada masing-masing ahli waris yang berjumlah 12 anak kandung.
Kasus :
Seorang bernama Suroso yang tidak mempunyai istri, anak dan kedua orang tua nya sudah wafat. Suroso mempunyai 3 saudara kandung laki-laki dan 6 saudara kandung perempuan.
Tanggal 25 Juli 1986 Suroso wafat, ketika masih hidup mengatakan secara lisan, tanah bagiannya seluas sekian meter persegi diberikan kepada salah satu saudara kandung perempuan (Kakaknya) yang bernama Supariah.
Saksi dari perkataan Suroso adalah saudara kandung perempuan (Adiknya) yang bernama Sundhari.
Sebelum wafat, Sundhari sudah menginformasikan kepada anak-anak Supariah dankeponakan yang lain tentang perkataan lisan Suroso tersebut.
Pertanyaan :
1. Perkataan lisan Suroso itu apakah dapat diartikan sebagai hibah kepada Supariah ?
2. Apakah benar menurut hukum Islam hibah yang diterima Supariah hanya 1/3 bagian saja karena masih ada ahli waris yang lain?
3. Setelah Suroso wafat. Apakah Supariah masih menerima juga bagian dari sisanya yang 2/3 bagian itu ? Sedang Supariah sudah menerima 1/3 bagian.
4. Bagaimana pembagian warisan setelah Suroso wafat ?
Demikian data yang saya berikan, mohon kiranya bapak/ibu pengasuh konsultasi warisan dapat memberikan jawaban sesuai ketentuan syariah Islam. Terimakasih. Wassalammualaikum Wr. Wb.
JAWABAN
1. Ya, itu bisa dianggap hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam
2. Tidak benar. Hibah diberikan sesuai dengan ucapan pemilik harta. Yang diberikan hanya 1/3 itu apabila dalam kasus wasiat. Kalau wasiat memang diberikan hanya 1/3 itupun tidak sah kalau yang mendapat wasiat adalah salah satu ahli waris kecuali atas seijin ahli waris yg lain. Baca detail: Wasiat dalam Islam
3. Seperti dijelaskan di no.2 di atas, Supariah berhak menerima semua hibah pemberian Suroso.
4. Pembagian harta Suroso:
a) Harta yang dihibahkan pada Supariah diberikan / dihibahkan pada Supariah seutuhnya / 100%.
b) Kalau masih ada harta yang lain, maka diberikan pada seluruh ahli waris (anda tidak menyebut ahli Suroso siapa saja sehingga kami tidak dapat menguraikannya secara detail).
Baca detail: Hukum Waris Islam
Baca juga: Hukum Suami Memukul Istri
ANDAIKATA WASIAT
Andaikata perkataan lisan suroso itu wasiat dan atas seijin ahli waris yang lain wasiat itu untuk Supariah berarti Supariah hanya mendapat 1/3 bagian.
Pertanyaannya :
Karena Supariah merupakan ahli waris juga. Apakah Supariah mendapat bagian lagi dari yang 2/3 sisanya ?
Suroso wafat meninggalkan 3 saudara kandung laki-laki yaitu Suwardjo, Suwarno dan Suwardi dan 6 Saudara kandung perempuan yaitu Sutarti, Supariah, Sukaeti, Sudjirah, Sulastri, Sundhari.
Demikian pertanyaan tambahan yang saya ajukan atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN
1. Ya, andaikata itu wasiat, maka Supariah hanya dapat 1/3 dan plus mendapat bagian dari yang 2/3.
2. Dalam kasus ini, maka ahli warisnya adalah seluruh saudara kandung yang laki-laki dapat 2 perempuan dapat 1. Rinciannya: seluruh saudara laki-laki masing-masing mendapat 2/12; seluruh saudara perempuan masing-masing mendapat 1/12.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Satu tanggapan pada “Bagian Waris Keponakan dan Saudara Sebapak”
Komentar ditutup.