Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) dengan pewaris akan mendapatkan warisan dari almarhum dengan syarat dan ketentuan berlaku antara lain tidak ada anak laki-laki.

16. Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)
a. Saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh) mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat: (i) Sendirian alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (ii) Tidak ada saudara kandung laki-laki satu atau lebih; (iii) Tidak ada bapak atau kakek; (d) Tidak ada anak laki-laki (ibnu), atau cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni); (iv) adanya ahli waris asobah lain yang mengambil sisanya.
b. Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (i) terdiri dari dua atau lebih; (ii) tidak ada anak / cucu; (iii) tidak ada saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq).
c. Mendapat bagian asabah (sisa) apabila (i) bersamaan dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni); (ii) tidak ada ahli waris berikut yaitu anak laki-laki (ibnu), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), bapak (abi), kakek (abul abi) menurut suatu pendapat, saudara kandung lakl-laki (akhi syaqiq); (iii) harta peninggalan tidak habis oleh ahli waris bagian pasti (as-habul furudh).
Lihat, QS An-Nisa’ 4:176
d. Mendapat 1/2 dan asobah sekaligus dengan syarat: menjadi pewaris tunggal, tidak ada ahli waris lain.
e. Mendapat 2/3 dan asobah sekaligus dengan syarat: apabila bersamaan dengan saudara perempuan lain (ukhti syaqiqoh) dua atau lebih. Maka, harta warisan dibagi rata.
f. Separuhnya bagian laki-laki apabila (i) tidak ada keturunan (anak atau cucu); (ii) tidak ada bapak atau ke atas; (iii) adanya saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq).
MAHJUB (TERHALANG)
a. Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) tidak mendapat bagian (mahjub) apabila terdapat para ahli waris berikut:
1. anak laki-laki (ibnu);
2. cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibnii);
3. bapak (abi);
4. kakek (abul abi) – menurut suatu pendapat.
b. Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah) apabila bersama dengan anak perempuan (binti) atau cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni) akan menggugurkan (mahjub) para ahli waris berikut:
1. Saudara laki-laki seayah (akhi li abi)
2. Saudara perempuan seayah (ukhti li abi)
3. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)
4. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah (ibnu akhi li abi)
5. Paman kandung dari sisi ayah (ammi syaqiq)
6. Sepupu dari sisi ayah (ibnu ammi syaqiq)
7. Sepupu dari sisi ayah se-bapak (ibnu ammi li abi).
Satu pemikiran pada “Bagian Waris Saudara Perempuan Kandung (Ukhti Syaqiqah)”