Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Perkara Yang Membatalkan Wudhu Shalat

PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDHU SHALAT

Assalaamualaikum pak Ustadz,

Permisi ada yang ingin saya tanyakan. Sebelumnya saya sampaikan bahwa saya meyakini menderita penyakit was-was sejak lama.

Hal-hal yang ingin saya diskusikan adalah:

1). Ada kalanya muncul pikiran semacam “ibadah ini sudah selesai sebelum waktunya” dalam diri saya pada saat sebuah ibadah mau selesai (misal: Sholat dan Wudhu).

Apakah pikiran semacam ini munculnya murni dari dalam diri saya atau karena penyakit was-was saya?

2). Apakah ibadah saya menjadi batal jika saya meyakini pikiran yang mana saya sebutkan di poin 1?

3). Dan apakah keyakinan saya tersebut (yang disebutkan di poin 2) munculnya murni dari dalam diri saya atau karena penyakit was-was saya?

4). Akhir-akhir ini gusi saya sering berdarah / dari dalam mulut saya sering keluar darah. Misalnya setelah sikat gigi. Pertanyaan saya adalah:

a). Apakah keluarnya darah dari dalam mulut membatalkan Wudhu?

b). Apakah keluarnya darah dari dalam mulut membatalkan Sholat?

c). Apakah keluarnya darah dari dalam mulut membatalkan Puasa?

d). Bagaimana hukum menelan darah yang keluar dari dalam mulut?

e). Apakah menelan darah yang keluar dari dalam mulut membatalkan Wudhu?

f). Apakah menelan darah yang keluar dari dalam mulut membatalkan Sholat?

g). Apakah menelan darah yang keluar dari dalam mulut membatalkan Puasa?

Demikian dari saya. Terima kasih atas perhatian dan jawaban pak Ustadz.

Wassalaamualaikum Warohmatullaahi Wabarokaatuh,

JAWABAN

1. Penyakit was-was.

2. Tidak batal bagi penderita was-was. Sebagaimana tidak batalnya orang yang saat shalat merasa bahwa dia seperti kentut, padahal belum pasti apakah kentut atau bukan. Nabi bersabda terkait orang shalat yang ragu apakah kentut atau tidak:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لاَ فَلاَ يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا

Artinya: “Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu di perutnya, sehingga muncul keraguan apakah sudah keluar sesuatu darinya ataukah belum, maka janganlah keluar dari masjid sampai mendengar suara atau mencium baunya.” (HR Muslim)

Apalagi kalau was-wasnya sudah tingkat akut yang biasa disebut dengan OCD (Arab: was-was qahriyah). Baca detail: Was-was karena OCD

3. Karena was-was.

4a. Keluar darah dari gusi tidak membatalkan wudhu. Baca detail: 5 Pembatal Wudhu

4b. Keluar darah dari gusi tidak membatalkan shalat. Baca detail: 11 Pembatal Shalat

4c. Keluar darah dari mulut tidak membatalkan puasa. Baca detail: Pembatal Puasa

4d. Menelan darah yang ada di dalam mulut dapat membatalkan puasa (kalau lagi puasa), dapat membatalkan shalat (kalau sedang shalat).

4e. Menelan darah tidak membatalkan wudhu. Baca detail: 5 Pembatal Wudhu

4f. Menelan darah dalam mulut membatalkan shalat. Baca detail: 11 Pembatal Shalat

4g. Menelan darah dalam mulut membatalkan puasa. Baca detail: Pembatal Puasa

BACAAN MAKMUM YANG KETINGGALAN SATU RAKAAT

Asslamualikum ustad.
Bagamna bacaan mamum yg ketinggalan sholat jamaah apakah sma dg imam.
Misalnya ketingglan satu rakaat sholat dhuhur. Ketika imam sedang duduk tsyahud awal.

JAWABAN

Secara umum, makmum yang ketinggalan dengan rakaat imam maka dia harus mengikuti seluruh gerakan imam sampai imam salam. Setelah itu, maka makmum berdiri lagi menambah rakaat yang kurang. Kalau kurang 1 rakaat, maka menambah 1 rakaat yang kurang tersebut. Begitu juga kalau kurang 2 rakaat, maka menambah 2 rakaat lagi.

Dalam kasus anda yang ketinggalan 1 rakaat, maka yang harus anda lakukan adalah: a) ikuti seluruh gerakan imam sampai imam selesai; b) setelah imam salam, maka anda berdiri lagi untuk menambah 1 rakaat. Pada rakaat akhir, setelah sujud, lalu tahiyat akhir dan ditutup dengan salam. Baca detail: Shalat Berjamaah SHALAT DAN PUASA DALAM KEADAAN JUNUB

Assalamualaikum, saya ingin bertanya… semasa bulan puasa Yang lalu,saya pernah melihat suatu situ porn dan saya kecanduan.. dan ketika saya melihat situ tersebut tubuh saya mengeluarkan maaf ‘cairan mani’ …di pertengahan bulan saya mulai bertaubat dan tidak igin melihatnya lagi.. sewaktu itu saya tidak tahu bahwa jika ketika keluar maaf ‘cairan mani’ diwajibkan mandi wajib…

jadi pertanyaannya ustaz.. adakah puasa dan solat saya diterima… dan bagai mana supaya taubat saya diterima ..dan perlukah saya mengganti solat saya yg lalu..

JAWABAN

Pertama, keluar mani berakibat junub. Junub atau jinabah adalah salah satu hadas besar (hadas besar lain adalah haid dan nifas). Dan wajib bagi yang keluar mani untuk mandi agar suci dari hadas besar. Cara niat mandi junuh adalah: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah” (niat dalam hati) Setelah itu siram seluruh tubuh dengan air secara merata. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

Suci dari hadas besar itu wajib sebagai syarat sahnya shalat di samping suci dari hadas kecil, dan bolehnya membaca Al-Quran. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Oleh karena itu, apabila anda tidak mandi junub, maka shalatnya tidak sah. Dan harus diulangi seluruh shalat yang dilakukan dalam keadaan junub tersebut. Tentunya menggantinya tidak harus selesai dalam waktu sehari. Kalau sampai banyak bisa saja dicicil menurut kemampuan. Baca detail: Qadha Shalat

 

Kembali ke Atas