Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)

Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq) dari pewaris berhak mendapat harta warisan dengan syarat dan ketentuan antara lain tidak ada anak kandung atau cucu kandung laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni)

Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)
15. Bagian Waris Saudara Laki-Laki Kandung (Akhi Syaqiq)

a. Saudara laki-laki kandung (akhi syaqiq) mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila: (i) Tidak ada ahli waris lain yang menghalangi (mahjub) (Ahli waris penghalangnya lihat di bawah); (ii) bersamaan dengan ahli waris yang mendapat bagian pasti (as-habul furudh); (iii) tidak ada saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqoh); (iv) harta peninggalan tidak habis oleh ahli waris bagian pasti.

b. Mendapat dua kali lipat dari ahli waris perempuan dengan syarat: (i) tidak ada bapak atau anak laki-laki yang mewarisi; (ii) bersamaan dengan satu saudara kandung perempuan (ukhti syaqiqoh) atau lebih; (iii) ahli waris yang mendapat bagian pasti (as-habul furudh) tidak menghabiskan harta yang ada.

c. Mendapat seluruh harta apabila jadi pewaris tunggal dalam arti tidak ada ahli waris lain. Baik ahli waris asobah (yang dapat bagian sisa) atau as-habul furudh (yang dapat bagian pasti)

MAHJUB (TERHALANG)

a. Adanya saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq) dapat menghalangi (mahjub) atau menggugurkan para ahli waris berikut:

1. Saudara laki-laki se-ayah (akhi li abi)
2. Saudara perempuan se-ayah (ukhti li abi)
3. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki kandung (ibnu akhi syaqiq)
4. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki se-ayah (ibnu akhi li abi)
5. Paman dari saudara kandung ayah (ammu syaqiq)
6. Paman dari saudara ayah se-bapak(ammu li abi)
7. Sepupu atau Anak laki-laki dari ammi syaqiq (ibnu ammi syaqiq)
8. Sepupu atau Anak laki-laki dari ammi li abi (ibnu ammi li abi)

b. Saudara kandung laki-laki (akhi syaqiq) terhalang tidak mendapat warisan (mahjub) apabila ada para ahli waris berikut:

1. Anak laki-laki (ibnu)
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni) dan ke bawah.
3. Bapak
4. Kakek (bapaknya ayah / abul abi)

Baca juga: Mahjub dalam Waris Islam

Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)

Satu tanggapan pada “Bagian Waris Saudara Laki-laki (Akhi Syaqiq)

  1. Ping-balik: Kakak tiri seayah menguasai seluruh harta warisan - Islamiy.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas