HUKUM LABA BINIS HALAL DARI MODAL HARAM
1. Dulu saya berbisnis youtube, saya membuat video yang membahas tentang anime yang sedang tren. Anime tersebut tidaklah islami, banyak kemungkarannya, banyak melanggar syariat. jadi uangnya haram. saya sudah tau, tapi hasil uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari hari. kemudian sebagian lagi saya gunakan untuk MODAL USAHA yang sedang saya jalani sekarang. Usaha yang sekarang ini insyaallah HALAL. Tapi apakah keuntungan / laba nya jadi haram ? dikarenakan berasal dari modal yang haram?
2. Dengan hasil keuntungan dari usaha yang sekarang, saya mendonasikan uang sejumlah modal haram tersebut untuk kepentingan umum. Apakah sekarang labanya menjadi halal, karena modal haramnya sudah didonasikan? atau usaha saya sekarang masih haram dan harus ditutup?
3. Saya pernah menjumpai pertanyaan tentang laba dari modal yang haram. tapi ulama berbeda pendapat. Apakah boleh saya memilih pendapat yang ringan ? ataukah selamanya keuntungan dari modal ini akan terus haram (walau bisnis halal) , dan saya akan mempertanggungjawabkan semuanya di akhirat?
tolong dijawab. saya sangat stress akhir akhir ini karena kepikiran
JAWABAN
1. Laba usaha dari pekerjaan yang halal hukumnya halal. Baca detail: Bisnis Halal dari Harta Haram
2. Seperti disebut di jawaban poin 1, laba yang anda peroleh hukumnya halal apabila jenis usahanya halal. Namun agar semua harta yang dimiliki menjadi halal, maka wajib dibersihkan dengan cara mengeluarkan seluruh harta yang haram dan berikan pada fakir miskin atau kepentingan umum (masjid, pesantren, dll). Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
Penyucian harta tersebut tentu saja tidak harus sekaligus. Itu bisa dilakukan secara bertahap terutama kalau harta haramnya cukup besar.
3. Boleh mengambil pendapat yang ringan. Terlepas dari itu, pandangan yang menghalalkan laba usaha halal dari modal harta haram cukup kuat dan berasal dari ulama madzhab Syafi’i. Silahkan dibaca secara seksama: Baca detail: Bisnis Halal dari Harta Haram
MEMASAK KODRAT WANITA?
Apakah memasak adalah kodrat perempuan??.saya seoranh laki laki yang bercita cita menjadi seorang chef tapi pandangan ibu saya adalah memasak kodratnya perempuan,dan seorang laki laki kerjanya di kantor
JAWABAN
Tidak benar. Memasak bisa dilakukan laki-laki atau perempuan. Dan
mayoritas chef adalah laki-laki. Yang kodrat perempuan itu adalah
melahirkan dan kodrat laki-laki adalah membuahi perempuan agar bisa
hamil. Di luar itu, umumnya pekerjaan bisa dilakukan oleh kedua
gender. Dan itu tidak ada kaitannya dengan halal dan haram. Baca
detail: Bisnis
dalam Islam
HUKUM MLM
Assalamu’alaikum wr wb, ustadz maaf mengganggu, saya ingin bertanya… Apakah MLM itu diperbolehkan atau dilarang? Saya mendengar kajian bahwa kata salah satu ustadz dia bilang judi 50% menang 50% kalah, kalau MLM 4% menang 96% kalah… Tapi yg bikin saya bingung juga MLM yg saya ikuti sudah ada sertifikat syariah dr MUI, jadi kalau sertifikat syariah itu aman dari segi bisnisnya… Mohon penjelasannya ustadz, syukron wassalamu’alaikum
JAWABAN
Secara umum MLM hukumnya haram. Baca detail: Fatwa MUI Kota Bandung tentang MLM
HUKUM MENGUTIP TULISAN TIDAK LANGSUNG
Assalamu’alaikum wr wb
Kepada yang terhormat pengurus website alkhoirot.net sebagai salah satu website aswaja yang sanggat populer.
Saya ingin menanyakan masalah fiqih.
Saya adalah seorang blogger, dimana saya membagikan artikel atau semacam tutorial untuk para pembaca. Saya biasanya mencari referensi artikel di internet biasanya mengunjungi situs-situs lain yang mana juga mempunya situs web yang mirip dengan saya. Sebagai contoh ketika saya ingin menulis artikel tentang “Cara mengatasi batre android yang ngedrop” maka saya membaca di beberapa blog orang lain lalu mempelajarinya kemudian menggabungkanya dengan apa yang saya ketahui dan menulisnya di web saya sendiri.saya tidak menyertakan link sumber artikel Mengingat ilmu tersebut tidak diketahui siapa penemu pertamanya karena di beberapa web lain hampir sama tutorialnya.
sehingga dapat di tarik kesimpulan saya mempelajari ilmu yang sudah bebas atau menjadi urf di dunia blogging lalu saya kembali menulisnya dengan pemahaman saya di website saya sendiri.
kemmudian saya mendapatkan penghasilan dari google adsense yang mana saya khawatir menampilkan gambar wanita tak berhijab meskipun produk yang ditawarkan merupakan produk yang halal.
1. Apakah tindakan saya tersebut termasuk melanggar hak cipta karena mempelajari ilmu di internet dan membagikanya di web saya?
2. lalu bagaimana status uang yang saya dapat dari google adsense.
JAWABAN
1. Tidak melanggar hak cipta kalau anda tidak mengutipnya secara verbatim. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel
2. Halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam
MEMAKAI SOFTWARE YG ADA LOGO KAFIR
Assalamu’alaikum Ustadz,saya ingin bertanya apa hukum nya jika kita menggunakan barang atau software yang ada logo orang kafir nya seperti lambang menyerupai iluminati? Tapi kita tidak ada maksud apa apa hanya untuk keperluan kerja saja,apakah haram atau bagaimana ya ustadz? Saya mohon pencerahannya untuk hal ini,terimakasih ustadz..
JAWABAN
Tidak apa-apa. Tidak ada larangan dalam Islam berbisnis dengan orang kafir dengan semua konsekuensinya termasuk konsekuensi adanya logo-logo tersebut. Baca detail: Hukum Bisnis dengan Non Muslim