Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Nasab Habib Ijmak?

KLAIM IJMA NASAB BA‘ALAWI (Bag. 1) :
ANTARA OTORITAS ILMIAH DAN KONSTRUKSI SOSIAL
* Ketika Kata “Ijmak” Berubah Menjadi Tameng Sosial
Dalam perdebatan tentang nasab Ba‘alawi, istilah ijmak sering dikemukakan sebagai argumen penutup. Narasinya sederhana: “nasab ini sudah ijmak ulama,” sehingga mempertanyakannya dianggap melawan konsensus umat. Namun secara metodologis, penggunaan istilah ini justru menimbulkan persoalan serius. Dalam disiplin ushul fikih, ijmak bukan sekadar pengakuan sosial yang berulang, melainkan kesepakatan seluruh mujtahid tanpa satu pun perbedaan. Ia adalah kategori ilmiah yang sangat ketat, bukan simbol legitimasi tradisional.
Masalahnya, klaim ijmak dalam konteks nasab sering beroperasi sebagai otoritas sosial, bukan kesimpulan ilmiah yang diverifikasi secara independen. Ia berfungsi sebagai “penutup diskusi,” bukan hasil dari penelitian terbuka yang dapat diuji ulang.
* Kritik Metodologis: Ijmak Tidak Bisa Menciptakan Fakta Historis
Imam Tajuddin As-Subki memberikan prinsip fundamental dalam kitab Raf‘ul Hajib: klaim ijmak batal jika ditemukan satu saja perbedaan pendapat dari ulama otoritatif. Prinsip ini menunjukkan bahwa ijmak adalah hasil verifikasi total, bukan asumsi kolektif.
Lebih penting lagi, ijmak hanya beroperasi dalam ranah normatif hukum syariat, bukan ranah fakta empiris. Nasab adalah persoalan historis dan biologis. Ia bergantung pada bukti faktual seperti dokumen, transmisi yang terverifikasi, dan kesinambungan sejarah yang dapat diuji. Kesepakatan sosial tidak dapat menciptakan realitas biologis. Konsensus tidak dapat menggantikan bukti.
Dengan kata lain, ijmak dapat menetapkan hukum waris jika nasab terbukti, tetapi tidak dapat menciptakan nasab itu sendiri jika bukti historisnya tidak dapat diverifikasi secara independen.
* Kekeliruan Epistemologis: Konsensus sebagai Pengganti Bukti
Klaim ijmak nasab Ba‘alawi sering bertumpu pada pengakuan turun-temurun dan penerimaan komunitas. Namun secara epistemologis, penerimaan kolektif bukanlah bukti ilmiah. Ia adalah fenomena sosiologis, bukan verifikasi historis.
Dalam tradisi ilmiah Islam, nasab harus memenuhi prinsip itsbat (pembuktian), bukan sekadar taslim (penerimaan). Para ulama hadist dan nasab klasik seperti Imam Al-Bukhari, Imam Ibnu Hazm, dan lainnya menekankan pentingnya kesinambungan riwayat yang dapat diverifikasi, bukan sekadar pengakuan yang diwariskan tanpa dokumentasi independen.
Ketika konsensus sosial dijadikan pengganti bukti, maka yang terbentuk bukan kepastian ilmiah, tetapi stabilitas sosial. Ini adalah dua hal yang berbeda secara epistemologis.
* Otoritas Sosial vs Kebenaran Ilmiah
Fenomena klaim ijmak dalam nasab menunjukkan pergeseran dari metodologi ilmiah ke legitimasi sosial. Ijmak digunakan bukan sebagai hasil penelitian, tetapi sebagai alat mempertahankan struktur otoritas. Dalam konteks ini, ijmak berfungsi sebagai mekanisme stabilisasi identitas, bukan verifikasi kebenaran.
Padahal, dalam tradisi ilmiah Islam sendiri, kebenaran tidak ditentukan oleh popularitas atau penerimaan mayoritas, tetapi oleh kekuatan bukti. Bahkan satu perbedaan pendapat dari ulama otoritatif sudah cukup untuk menggugurkan klaim ijmak.
* Kesimpulannya, Ijmak Tidak Bisa Menggantikan Fakta
Menggunakan ijmak untuk menetapkan nasab adalah kekeliruan metodologis. Ijmak adalah instrumen hukum, bukan alat pencipta fakta sejarah. Ia mengatur konsekuensi hukum dari suatu realitas, bukan menciptakan realitas itu sendiri.
Jika suatu nasab benar secara historis, maka ia harus mampu berdiri di atas bukti, bukan bergantung pada klaim konsensus. Sebaliknya, jika ia hanya bertumpu pada penerimaan sosial, maka ia adalah fenomena sosiologis, bukan kepastian ilmiah.
Tradisi ulama klasik mengajarkan bahwa kebenaran tidak membutuhkan perlindungan dari klaim ijmak. Kebenaran berdiri di atas bukti.
Dan ketika ijmak digunakan untuk menggantikan bukti, yang dipertahankan bukan kebenaran, tetapi otoritas (doktrin).
— Red./SL.

Sumber: Suluk Matan

Kembali ke Atas