Was-was Asumsi Najis Anjing
NAJIS BESAR
Assalamualaikum Wr.Wb,
Saya untuk saat ini tinggal di Malang.Saya ingin bertanya perihal Najis besar.
Dua tahun lalu saya berkunjung ke rumah teman saya dan dia memelihara anjing di halaman rumahnya. Saya berkunjung pada saat hujan , dan tentu saja halaman rumahnya tergenang air dan saya melewati genangan air tersebut.
Secara logika , jika disitu ada anjing maka pasti anjing tersebut juga membuang kotoran di sekitar halaman.Kemudian ditambah ada hujan yang membuat genangan air , maka tidak menutup kemungkinan air tercampur oleh kotoran anjing tersebut.
Apakah saya menerima najis besar pada saat saya melewati genangan tersebut? Ini yang membuat saya was was.
Terima kasih perhatiannya , Wassalamualaikum Wr. WB.
JAWABAN
Anda tidak dianggap terkena najis besar karena tidak ada bukti kongkrit atas adanya najis tersebut. Ini sama dg ketika kita bersalaman dengan seorang pemilik anjing, maka hukumnya tidak tertular najis kecuali ada bukti kongkrit. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing
Selagi belum ada bukti kongkrit, maka anda tidak terkena najis. Adapun asumsi adanya najis itu tidak dianggap dalam agama dan dimenangkan oleh fakta tidak adanya najis. Dalam kaidah fikih dikatakan “Keyakinan tidak hilang oleh keraguan (asumsi)” dalam kaidah lain dikatakan “Status sesuatu kembali ke hukum asal”. Baca detail: Kaidah Fikih
BOLA TERSENTUH ANJING
Assalamualaikum wr. wb.
Pak ustadz saya mau bertanya saya suka bermain bola di lapangan, lalu bolanya terkena anjing, lalu teman2 saya tetap bermain bola, saya pulang. Suatu ketika saya bersentuhan dengan kaki teman saya yang dalam keadaan basah.
Pertanyaan saya apakah saya terkena najis dari kakinya yang dia pakai untuk bermain bola yang terkena najis anjing?
Mohon dijawab ya pak ustadz….
Wassalamualaikum wr. wb.
JAWABAN
Kalau sentuhan anda dengan teman anda itu terjadi beberapa hari setelah teman anda bermain bola, maka tidak terkena najis. Kaki anda dianggap suci. Ini menurut madzhab Syafi’i. Adapun menurut madzhab Maliki, maka anjing itu hukumnya suci selagi masih hidup. Apabila ikut madzhab Maliki, maka semakin tidak ada lagi masalah bagi anda. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
TERKENA NAJIS ANJING YG SUDAH LAMA
Assalamualaikum wr. wb.
Ustadz saya mau bertanya,
Kurang lebih 10 tahun yg lalu saya pernah terkena air liur najis anjing tepat nya di kaki dan saya hanya membersihkan nya menggunakan air yg mengalir saja, tanpa menggunakan tanah yg di anjurkan oleh ajaran islam, tanpa saya sadari bahwa cara saya mungkin salah hingga saat ini saya memiliki keraguan akan hal itu kejadian itu sudah cukup lama, kini saya mau menanyakan apa hukum nya ustadz?
Dan keraguan ini semakain hari semakin tidak mengenakan hati, dalam saya melakukan ibadah sholat dll. Harus apakah saya agar keraguan ini tidak menggangu ibadah saya dalam keseharian, mohon pencerahan dan bimbingan jawaban nya ustadz, terimakasih. 🙏
Wassalamualaikum wr. wb.
JAWABAN
Ajaran Islam yg menganggap anjing itu najis dan mengharuskan mencuci najis anjing dengan air dan tanah adalah pandangan madzhab Syafi’i. Sedangkan menurut madzhab Maliki, anjing yg hidup itu tidak najis air liurnya. Sehingga apa yang anda lakukan saat itu sudah cukup. Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
NAJIS ANJING:
Assalamu’alaikumwarrahmatullahiwabaarakaatuh
Saya cerita dulu ya Pak Ustadz
Sekitar 2 bulan lalu saya mencuci motor di pencucian, tapi di pencuan
motor tsb ada anjing yg jalan2. Saya meletakkan barang di lantai
pencucian motor tsb dan saya tidak tahu pasti lantai tsb basah atau
kering. Terus setelah motor saya selesai dicuci, saya mengambil barang
tersebut dengan tangan kosong.
Pertanyaan saya gini Pak Ustadz. Apakah
bagian bawah barang tsb terkena najis anjing dan apakah telapak tangan
saya yang menyentuh bagian bawah barang yg saya letakkan tadi itu
terkena najis? Saya selama ini was-was pak ustadz. Saya ragu apakah
kemudian barang2 yg saya sentuh ikut terkena najis? Kemudian ketika
saya mandi apakah seluruh badan saya ikut terkena najis?
Terimakasih Pak Ustadz
Wassalamu’alaikumwarrahmatullahiwabarakaatuh
JAWABAN
Dalam syariah Islam, keraguan itu tidak dianggap. Kalau terjadi keraguan antara terkena najis dan tidak kena najis, maka hukumnya kembali pada status asal sesuai dengan kaidah fikih “Hukum sesuatu kembali pada status asal” (الأصل بقاء ماك كان علي ما كان). Hukum asal dari lantai adalah suci, maka ia dihukumi suci. Begitu juga status barang yg anda letakkan itu suci. Karena, barang yg asalnya suci tidak bisa berubah menjadi najis kecuali ada bukti faktual yg menunjukkan sebaliknya. Berdasarkan kaidah fikih: “Keraguan tidak menghilangkan keyakinan”. Baca detail: Kaidah Fikih
CARA TAHU KENAJISAN AIR SEDIKIT
Assalammualaikum ustaz.
Saya mempunyai was-was dengan percikan air yang sering terjadi saat membasuh sesuatu yang najis. Maka, bagi mengelakkan saya terus was-was, saya berpegang pada pendapat Imam Maliki yang menyatakan bahwa air tidak menjadi mutannajis selagi sifat-sifatnya (warna,rasa dan bau) tidak berubah.
Tetapi sekarang timbul pula keraguan sama ada air itu sudah berubah bau dan rasa atau tidak. Kerna kalau dari segi warna, ia jelas buat saya. Jika melibatkan rasa itu agak sukar buat saya untuk mengesannya. Maka, adakah air itu dikira najis?
Jika saya sengaja tidak mahu menyiasat sama ada bau/rasa air basuhan itu berubah (di mana saya menganggap saja air itu tidak berubah dengan melihat warnanya yang tidak berubah) adakah saya bersalah dan air itu seharusnya dianggap najis sahaja?
Terima kasih.
JAWABAN
Pandangan bahwa air yang sedikit yang terkena percikan najis itu tetap suci asal tidak berubah itu bukan hanya pandangan madzhab Maliki tapi juga pandangan Imam Ghazali yang termasuk ulama madzhab Syafi’i. Baca detail: Najis menurut Imam Ghazali
Dalam situasi di mana anda melihat air tidak berubah, maka tidak perlu ragu untuk meyakini bahwa air itu suci dan menyucikan. Baca detail: Air Suci Menyucikan