Mengatasi Salah Paham Dengan Teman

MENGATASI SALAH PAHAM DENGAN TEMAN

Saya mau konsultasi mengenai satu hal yang membuat saya bingung…kejadiannya sudah 3 tahun yang lalu…saat itu ada yang kehilangan hp…lewat satu hari kemudian ada yang menaruh batre hp di meja rumah saya..karena panik takut ketuduh saya membuangnya…ada beberapa teman yang mengetahui ada batre di meja saya…
Sampai sekarang saya gak enak hati karena saya merasa teman2 berubah sikap pada saya..apakah saya berdosa karena diam saja??? Apakah posisi saya salah ??? Apa yang harus saya lakukan???

Terima kasih sebelumnya

JAWABAN

Sikap anda kurang tepat. Dengan membuang batere HP itu membuat
teman-teman anda merasa curiga andalah yang mencuri HP tersebut.
Apalagi sebelum dibuang, mereka tahu adanya batere di meja anda.

Oleh karena itu, sebaiknya anda mengklarifikasi hal ini dengan cara
memanggil seluruh teman-teman anda tersebut dan memberitahu semua apa
yang terjadi dan mengapa anda membuang batere tersebut. Semoga
kesalahpahaman ini dapat segera terselesaikan dengan baik. Baca juga:
Bisnis
dalam Islam

JUAL BELI

Assalamualaikum ustadz

saya mau bertanya, tentang jual beli pakaian dengan bayaran tertunda . Saya membeli pakaian dari saudara saya yang bekerja di toko pakaian di pasar dan ketika saya butuh pakaian dia membawakan beberapa macam pakaian terus saya bawa pulang untuk di coba, kalau cocok saya beli dan kalau tidak saya kembalikan, nah ketika saya beli barang tersebut karena ada kecocokan lalu saya bayar keesokan harinya karena barang tersebut di bawakan saudara saya pegawai toko di pasar sore setelah pulang dari toko.
Intinya saya beli pakaian yang di bawakan sore hari oleh saudara saya dari pasar , tapu sebelum saya bawa pulang saudara saya memberi tahu harganya kemudian saya bawa pulang dan pembayaran saya lakukan keesokan harinya secara kontan sesuai harga.

Apakah yang saya lakukan haram atau mengandung unsur jual beli yang dilarang islam.

JAWABAN

Cara jual beli seperti itu tidak dilarang dalam Islam. Baca detail: Bisnis dalam Islam

PINJAM PADA BANK SYARIAH DENGAN BUNGA, RIBA APA BUKAN?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saya ada kasus seperti ini:

1).Jika saya pinjam langsung (tanpa lewat proses jual beli) ke Bank Muamalat Rp.100juta dengan jaminan sertifikat rumah, lalu saya kembalikan dengan cara mencicil dalam waktu 10 tahun dengan total Rp.150juta, itu riba atau bukan?

2). Jika saya pinjam dengan cara jual rumah tsb ke Bank Muamalat, lalu saya beli kembali dengan harga Rp.150juta dan dengan cara mencicil selama 10 tahun tertuang dalam akad jual beli, itu riba atau bukan? (sebab: untuk yang ini seolah-olah kita mengakali hukum Allah SWT, seperti kasus bangsa Yahudi dalam Al Quran yang dilarang kerja hari Sabtu tapi mengakali dengan cara pasang jebakan ikan hari Jumat lalu jebakan diambil hari Minggu)

3). Jika kedua cara diatas termasuk riba, bagaimana cara saya pinjam uang ke Bank Muamalat tanpa terkena debu riba?

Mohon pencerahannya, matur suwun.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

1. Tergantung bentuk transaksinya. Kalau memakai cara transaksi ala bank konvensional, maka dianggap riba menurut mayoritas ulama. Tapi bukan riba menurut sebagian ulama. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

2. Cara itu dibolehkan. Memang seolah-olah seperti berkilah dan mengakali. Tapi cara itu tidak dilarang berdasarkan panduan dari DSN (Dewan Syariah Nasional) yang membawahi ekonomi syariah. DSN adalah lembaga yang berada di bawah MUI. Baca detail: Hukum Bank Syariah

3. Tidak riba.

BERAMAL DARI HASIL KREDIT BANK

Assalamu’alaikum.. wr…wb..

Sebelumnya saya sampaikan terimakasih karena sudah ada wadah ini untuk saya bisa berkonsultasi on line.

Saya ingin menanyakan apakah boleh beramal menggunakan uang hasil pinjaman. seperti berhaji atau umroh dengan menggunakan dana pinjaman (kredit bank)?
Dan khususnya saya juga ingin menanyakan apakah boleh membangun atau membeli rumah untuk rumah singgah bagi orang – orang atau anak – anak yang tidak mampu dengan cara yang sama?

Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas perhatian dan jawabannya.
Wassalamu’alaikum… wr..wb.

JAWABAN

Hukum bank konvensional itu ada dua pendapat: ada yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan halal. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Apabila kita mengikuti pendapat yg membolehkan bank konvensional, maka beramal dengannya juga boleh dan mendapat pahala insyaAllah.
Baca detail:
Sedekah
Bersedekah pada Non-Muslim

RASIONALITAS BANK SYARIAH APAKAH SYAR’I?

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Bpk/Ibu Pimpinan dan Ustadz/Ustadzah Al-Khoirot,

Saya menemukan sebuah Perjanjian KPR Syariah dengan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (Sewa Beli) yang isinya seperti bertentangan dengan Prinsip Dasar Syariah Islam. Mohon nasehatnya melalui konsultasi ini mengenai hal-hal berikut :

1. Apakah termasuk Riba Nasi’ah karena ada perhitungan Bunga sebesar 11% yang ditambahkan kepada Pokok Pinjaman (misal Rp. 1 milyar) yang dihitung dengan tabel perhitungan KPR Reguler (Konvensional) sehingga jumlah pinjaman terus bertambah setiap bulan hingga akhir masa pinjaman (misal setelah 240 bulan menjadi Rp. 2,5 milyar).

2. Apakah terdapat unsur Zalim dari pihak Bank Syariah kepada Nasabah karena pada setiap angsuran bulanan dimana pihak Nasabah dihitung membayar porsi pokok hanya 12 % dibanding porsi margin Bank 88%. Dampak konkritnya adalah pada saat Nasabah akan melunasi pinjaman pada bulan ke-48 sebagai contoh, maka Nasabah yang sudah menyetor total angsuran sebesar Rp. 500 juta hanya dianggap baru membayar pokok sebesar Rp. 80 juta dimana selebihnya Rp. 420 juta adalah menjadi Margin Bank Syariah.

3. Apakah terdapat unsur Riba Jahiliah apabila dalam perjalanannya terjadi kondisi Nasabah mengalami kesulitan angsuran namun pihak Bank Syariah tidak mengindahkan dan malah memberlakukan denda keterlambatan angsuran serta mengancam eksekusi jaminan apabila terlambat 3 kali angsuran.

4. Apakah ada unsur Gharar yaitu “ketidakjelasan” atau syubhat karena bercampurnya dan kaburnya antara akad Sewa dan akad Beli, dimana Nasabah hanya dianggap menyewa dan baru dianggap membeli rumahnya pada saat lunas nanti, sehingga hal tersebut berlawanan dengan tujuan hakikatnya yaitu membeli dan memiliki rumah tepat pada saat transaksi perjanjian.

5. Apakah termasuk dalam kategori penistaan terhadap Agama Islam apabila ditemukan praktek Bank Syariah yang menggunakan istilah-istiah Syariah namun substansinya ternyata berlawanan dengan prinsip dasar Syariah Islam.

Sekian konsultasi ini saya sampaikan. Atas jawaban dan nasehat dari para Ustadz Pakar Syariah Islam di Alkhoirot, saya menyampaikan ucapan jaza kAllahu khairan katsiraa.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Kami tidak ingin berpolemik dan berkomentar mengenai cara kerja bank syariah. Prinsipnya, bank syariah beraktivitas berdasarkan panduan dari DSN (Dewan Syariah Nasional) – MUI. Yang sejarah dan panduan lengkapnya dapat anda lihat pada buku berjudul “Perjalanan Perbankan Syariah di Indonesia: Kelembagaan dan Kebijakan serta Tantangan ke Depan” yg diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Baca juga: Hukum Bank Syariah