Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Dalil Haramnya Mengaku Dzuriyah Nabi Tanpa Bukti Otentik

JANGAN MAIN-MAIN DENGAN LAKNAT ALLAH
Oleh : Husni Mubarok Al Qudusy
Al-Qur’an berbicara tentang penghina Allah dan Nabi-Nya.

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُّهِينًا

“Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka.” (Q.S Al-Ahzab, Ayat 57)

Di jelaskan dalam tafsir Asy-Sya’rawi,

“Tindakan menyakiti bisa berbentuk perkataan atau perbuatan. Jika konteksnya adalah menyakiti Allah, maka yang dimaksud adalah tindakan makhluk yang menyebabkan Allah murka. Sebab secara hakikat, makhluk tidak akan bisa menyakiti Allah..Adapun menyakiti Rasulullah, bisa berupa tindakan atau perbuatan.

Adapun maksud dari laknat adalah jauh dari kasih sayang Allah, baik di dunia dan akhirat. Dan jika sudah dilaknat, maka balasan di akhirat adalah adzab beraka yang menghinakan penghuninya. Dahulu mereka dengan sombongnya menghina dan menyakiti Allah dan Rasul-nya, maka di neraka sudah sepantasnya mereka dihinakan.”

Maka janganlah berani bermain-main dengan laknat Allah yang Maha Berat Siksaan-Nya dan Maha Menghinakan Makhluk-Nya…..!!!
Keharaman mengaku atau menyandarkan pada suatu kaum yang bukan haknya telah tegas dari Rasulullah SAW dalam sabdanya.

لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلاَّ كَفَرَ، وَمَنِ ادَّعى قَوْمًا لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ نَسَبٌ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

“Tidaklah seseorang mengaku-aku kepada bukan bapaknya sedang ia tahu, kecuali ia telah kafir kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengaku bahwa dia termasuk kaum ini padahal bukan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya di neraka” [HR Bukhari dan Muslim)

Bahwasannya memberantas nasab-nasab palsu yang menisbahkan diri kepada Nabi Muhammad SAW hukumnya fardu kifayah. Ia termasuk dalam kategori amar ma’ruf nahi munkar.

Habaib Ba’alwi keturunan Yahudi Ashkenazi Khazarian dari Tarim Hadramaut Yaman yang klaimnya mereka itu masih dzuriyah Nabi SAW. Belakangan melalui penelitian lewat ilmu nasab, ilmu filologi, dan ilmu genetik diketahui bahwa pengakuannya hanya sekedar omong kosong tanpa bukti, maka yang semacam ini telah menerjang keharaman yang besar pantas di berigelar Al Kadzabah (Sang pembohong/pendusta), dia bagaikan orang yang pura-pura kenyang dengan sesuatu yang tidak diberi..!! Benarlah sabda Rasulullah SAW yang berbunyi,

المُتَشَبِّعُ بما لَمْ يُعْطَ، كَلَابِسِ ثَوْبَيْ زُورٍ

“Orang yang pura-pura kenyang dengan apa yang tidak diberi, ibaratnya seperti orang yang memakai dua pakaian kedustaan” (HR Muslim)
Haram bagi para ulama untuk mendiamkan terjadinya pengakuan nasab seseorang atau sekelompok manusia yang menisbahkan diri sebagai keturunan Nabi SAW dengan dusta, karena yang demikian itu termasuk istihqor bi haqqi al mustofa (merendahkan hak Nabi Muhammad SAW).

Imam Ibnu Hajar al-Haitami al-berkata,

ينبغي لكل احد ان يكون له غيرة في هذا النسب الشريف وضبطه حتى لا ينتسب اليه صلى الله عليه وسلم احد الا بحق (الصواعق المحرقة:2/537)

“Seyogyanya bagi setiap orang mempunyai kecemburuan terhadap nasab mulia Nabi Muhammad SAW dan mendhobitnya (memeriksanya) sehingga seseorang tidak menisbahkan diri kepada (nasab) Nabi Muhammad SAW. kecual dengan sebenarnya. (Ash-Showa’iq al Muhriqoh: 2/537)”.

Membongkar nasab-nasab palsu kepada Nabi SAW telah dilakukan ulama-ulama masa lalu. Seperti yang dilakukan Ibnu Hazm al-Andalusi dan Imam Tajuddin As-Subki dalam membongkar kepalsuan nasab Bani Ubaid (Dinasti Fatimiyah Syi’ah Ismailiyah Bathiniyah di Mesir) yang mengaku sebagai keturunan Nabi SAW.

Begitu pula yang dilakukan Al-hakim An-Naisaburi yang membongkar kepalsuan nasab Abu Bakar ar-Razi yang mengaku keturunan Muhammad bin Ayyub al-Bajali,

Begitu pula dilakukan oleh Adz-Dzhabi yang membongkar kepalsuan nasab Ibnu Dihyah al-Andalusi,
Demikian juga Ibnu hajar al-Asqolani yang membongkar kepalsuan nasab Syekh Abu Bakar al-Qumni. (Ushulu wa Qowaid Fi Kasfi Mudda’I al-Syaraf: 11)

Di era ini Ulama Nusantara bernama KH Imaduddin Utsman Al Bantani melalui tesisnya membongkar kepalsuan nasab Klan Ba’alwi.
Wajib bagi ulama yang mengetahui batalnya nasab seseorang yang menisbahkan dirinya kepada nasab Nabi SAW untuk menyebarkannya kepada orang lain.

Syekh Ibrahim bin Qosim berkata:

ولا يجوز للعالم كتمان علمه في هذا الباب فامانة العلم والكشف عن اختلاط الانساب من الامر بالمعروف.

“Dan tidak boleh bagi seorang alim menyembunyikan ilmunya dalam bab ini (nasab), maka amanah dalam ilmu dan membongkar tercampurnya nasab adalah bagian dari amar ma’ruf dan nahi munkar” (Ushulu wa Qowaid Fi Kasfi Mudda’I al-Syaraf: 13)
Imam Malik bin Anas berkata:

من انتسب الي بيت النبي صلى الله عليه وسلم يعنى بالباطل يضرب ضربا وجيعا ويشهر ويحبس .

“Barangsiapa yang bernisbah kepada keluarga nabi, yakni dengan batil maka ia harus dipukul dengan pukulan yang pedih dan di umumkan serta dipenjara” (Ushulu wa Qowaid Fi Kasfi Mudda’I al-Syaraf: 9)
Waallahu Alam

Kembali ke Atas