GUGATAN FILOLOGIS: MENGUJI OTENTISITAS PENULIS KITAB “SULLAMUT TAUFIQ”
Oleh: Gus Aziz Jazuli, Lc., M.H.
Kitab ‘Sullamut Taufiq’ telah lama menjadi literatur fundamental di jagat pesantren Nusantara. Selama berabad-abad, narasi yang mapan menyebutkan bahwa kitab ini adalah buah karya Abdullah bin Husain bin Thohir (1191-1272 H), tokoh Ba’alawi yang juga guru dari Usman bin Yahya. Namun, sebuah investigasi ilmiah berbasis data manuskrip kini menghadirkan tantangan serius terhadap status kepengaruhan tersebut.
Jejak Manuskrip: Fakta ‘Imla’ dan Usia Naskah
Berdasarkan bedah filologis terhadap edisi tahkik “Sibtul Jailani” (Beirut) yang membandingkan lima manuskrip asal Hadramaut, ditemukan beberapa fakta hukum yang mementahkan klaim kepengaruhan absolut:
Metode Penulisan Bukan Karangan Langsung:
Tiga dari lima manuskrip tersebut secara eksplisit mencatatkan bahwa teks ini merupakan hasil ‘Imla’ (pendiktean), bukan tulisan tangan asli Abdullah bin Husain bin Thohir.
Ini membuka ruang spekulasi:
apakah beliau membacakan karya asli ataukah mendiktekan teks yang sudah ada sebelumnya?
Angka Tahun yang Sangat Muda:
Data menunjukkan bahwa manuskrip tertua di Hadramaut hanya bertarikh 1241 Hijriah (1826 Masehi). Naskah-naskah pendukung lainnya justru lebih muda, yakni bertahun 1246 H (1831 M) dan 1280 H (1864 M). Secara kronologis, ini menempatkan kemunculan teks di Timur Tengah pada abad ke-19 Masehi.
Anomali Identitas:
Dua manuskrip lainnya sama sekali tidak mencantumkan identitas penulis maupun penyalin.
Kesaksian Ulama Nusantara:
Absennya Atribusi Ba’alawi
Bukti lain yang memperkuat keraguan ini muncul dari tradisi intelektual lokal. Syekh Abdul Hamid bin Abdullah Al-Pasuruani (Mbah Hamid Pasuruan) menggubah ‘Nadham Sullamut Taufiq’ tanpa menyebutkan keterkaitan teks tersebut dengan klan Ba’alawi.
Yang lebih krusial, dalam ‘takrid’ (kata pengantar) yang ditulis oleh KH. Sahal Mahfudz (Kajen), sama sekali tidak ditemukan informasi atau pengakuan bahwa ‘matan’ (teks asli) ‘Sullamut Taufiq’ adalah karya Abdullah bin Husain bin Thohir. Absennya penyebutan nama tokoh tersebut dalam otoritas ilmiah sekaliber KH. Sahal Mahfudz menjadi indikasi kuat adanya ketidakpastian sejarah.
Tantangan Uji Karbon: Manuskrip Madura vs Hadramaut
Titik balik polemik ini bertumpu pada temuan naskah ‘Sullamut Taufiq’ di Madura milik keluarga keturunan Wali Songo. Klaim awal menunjukkan naskah ini memiliki angka tahun sekitar abad ke-11 Hijriah (1050-an H).
Secara logika hukum formal dan kaidah filologi:
Jika naskah di Nusantara terbukti secara fisik (melalui uji karbon atau jenis kertas) berasal dari abad ke-17 atau ke-18 Masehi, maka klaim bahwa kitab ini baru dikarang pada abad ke-19 (tahun 1800-an) oleh Abdullah bin Husain bin Thohir secara otomatis gugur.
Seseorang tidak mungkin mengklaim sebuah karya yang secara fisik sudah eksis jauh sebelum ia lahir. Jika terbukti, fenomena ini bergeser dari ‘penulisan karya’ menjadi ‘plagiasi sejarah’ atau penisbatan paksa atas hak intelektual orang lain.
Sikap Ilmiah dan Kejujuran Data
Meskipun ulama besar seperti Syekh Nawawi Al-Bantani dalam ‘Mirqat Su’ud al-Tashdiq’ menisbatkan kitab ini kepada Abdullah bin Husain bin Thohir, hal tersebut harus dipandang sebagai ‘husnudzon’ akademis berdasarkan kemasyhuran pada masanya. Namun, kemasyhuran bukanlah bukti otentisitas jika berhadapan dengan data primer manuskrip.
Kesimpulan:
Pintu penelitian sejarah ‘Sullamut Taufiq’ masih terbuka lebar. Jika pembuktian karbon terhadap manuskrip Nusantara menunjukkan usia yang lebih tua daripada naskah Hadramaut, maka sejarah penulisan kitab ini wajib ditulis ulang. Kejujuran sejarah harus diutamakan di atas hegemoni narasi, demi menjaga martabat ilmu pengetahuan.
Reference :
— Red./SL.