Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Agar Suami Penjudi Mau Taubat

AGAR SUAMI PENJUDI BISA TAUBAT

Assalamualaikum gimana ya cara menghadapi suami penjudi apakah dia bisa taubat.amalan apa supaya dia baik?

JAWABAN

Cara terbaik agar tidak punya suami penjudi adalah dengan tidak menikahi pria penjudi. Cari pria yang memiliki latar belakang yang baik. Baca detail: Cara Memilih calon suami

Namun kalau kebiasaan buruk itu terjadi setelah menikah, maka hal itu akan sulit dihentikan. Karena judi itu bersifat adiktif seperti rokok.

Dalam kondisi seperti itu, maka anda sebagai istri memiliki dua pilihan: a) boleh meminta cerai atau melakukan gugat cerai ke pengadilan; b) tetap bertahan. Apabila memilih yang terakhir, maka anda harus bersabar. Itulah konsekuensi memilih pria tanpa diselidiki lebih dulu backgkround kehidupannya.

Apa yang bisa anda lakukan selain bersabar adalah berdoa yang dikhususkan untuknya. Baca doa berikut setiap selesai shalat 5 waktu: Doa Hati Tenang dan Mengusir Setan

TALAK DUA KALI

assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu..

saya mau bertanya mengenai hukum talak.. jika suami sudah mengeluarkan kata pisah sebanyak 2x bagaimana hukum nya?

Mohon penjelasannya
terima kasih

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu..

JAWABAN

Apabila kata talak telah diucapkan sebanyak dua kali, maka suami bisa rujuk lagi ke istri. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

Harus diingat, bahwa jatah talak tinggal satu kali lagi. Apabila setelah rujuk suami kembali mengucapkan talak lagi, maka talak menjadi tiga dan pada saat itu tidak bisa lagi rujuk kecuali apabila setelah si istri dinikahi oleh pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

SUAMI SERING UCAPKAN TALAK

Assalamualaikum ustadz…
1.dulu suami saya sering bilang ” Ancen guduk bojoku ( memang bukan istriku ) / ” nikah aja sama orang lain biar kamu bahagia, bisa jalan jalan ” dulu kita tidak tau hukum talak . Kemaren saya tanya sama suami dulu maksudnya kamu bilang seperti itu apa dia bilang gak ada maksud apa habis kamu ngeyel sama gak mau nuruti aku dia sampai sumpah demi Allah dulu gak ada maksud menceraikan cuma spontanitas aja . Apa itu sudah jatuh talak pak ustadz ??? Saya tidak ingat berapa kali yang pasti lebih dari 3x

2. Bulan kemaren juga dia bilang ” memang bukan istriku ” entah saya sudah kasih tau dia apa belum kalau kata kata itu termasuk talak saya lupa cuman ya itu dia tidak maksud mencerai . Apa yang ini jatuh talak??

3. Entah waktu setelah wudhu takut batal atau apa saya lupa pokoknya saya gak mau di pegang terus suami bilang” ancen guduk muhrim ” apa ini jatuh talak???

Saya sangat takut pak ustadz karena saya penderita was was berlebih padahal saya sudah bertanya ke 4 ustadz dan 1 habib tapi saya masih merasa takut. apalagi sekarang suami sudah berubah dan kami hanya ingin mencari ridho Allah dalam menjalankan rumah tangga.
Mohon pencerahannya pak ustadz .

JAWABAN

1. Kalau tidak ada niat talak, maka tidak jatuh talak karena itu termasuk talak kinayah.

2. Tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam

3. Tidak jatuh talak. Lagipula ucapan “uduk muhrim” itu benar. Suami istri itu bukan mahram (muhrim). Kalau mahram malah tidak boleh menikah. Baca detail: Mahram dalam Islam

RUMAH TANGGA: SUAMI TIDAK BEKERJA, ISTRI TAK BOLEH BEKERJA

Assalamualaikum Wr.Wb
Saya sudah berumah tangga selama 3 tahun dan sudah di karuniai 1anak. Sudah setengah tahun suami ku tidak mau bekerja. Padahal secafa fisik dia sempurna tidak ada cacat sedikit pun. Tapi entah kenapa dia sangat malas untuk bekerja. Selalu aku bantu mencari pekerjaan untuk dia. Tapi selalu menolak. Pernah sekali dia terima tawaran kerja dari teman ku. Aku sebagai istri sangat senang melihat suami ku mau bekerja. Tapi ternyata hanya sehari. Sampai sampai dia buat aku malu terhadap teman ku yang menolong nya.

Selama 6 bulan terakhir ini kebutuhan keluarga kami selalu di bantu oleh Ibunya (mertua ku). Namun makin hari makin berkurang bantuan itu, padahal mertuaku bisa di bilang orang berkecukupan. Mertuaku pun hanya bisa pasrah melihat anak laki laki nya tidak ingin mencari nafkah untuk anak dan istri nya.
Ingin aku bekerja untuk memenuhi kebutuhan kami, tapi suami tidak mengizinkan.

Pertanyaannya:
1. Apa boleh aku tetap ingin bekerja meski suami tidak mengizinkan? ( karena mengandalkan dari mertua tidak cukup)
2. Apa benar jika perempuan sudah menikah maka jadi tanggung jawab keluarga suami? Jadi dalam hal ini saya pantas mendapat bantuan dari mertua?
3. Adakah hukumnya dalam Islam maupun hukum dalam Undang undang tentang suami yang tidak mau bekerja?

Terima kasih atas bantuan nya. Wassalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Secara agama boleh istri bekerja apabila tidak diberi nafkah oleh suami. Walaupun suami melarang. Karena, saat suami tak memberi nafkah, tidak ada kewajiban istri untuk mentaatinya. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

2. Yang pasti istri menjadi tanggung jawab suami. Wajib bagi suami memberi nafkah istri walaupuna seandainya istri kaya. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

Adapun mertua yang ikut membantu nafkah menantunya, maka itu karena kebaikannya saja. Bukan kewajibannya.

3. Hukumnya berdosa bagi suami karena menafkahi itu kewajiban. Dan dalam kondisi ini, istri boleh memilih antara bersabar tetap bersama suami atau meminta cerai. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

Kembali ke Atas