Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Ahli Waris Peninggalan Istri

Ahli Waris Peninggalan Istri
HARTA MILIK ISTRI SIAPA YANG BERHAK?

Assalamu’alaikum wr, wb.

Mohon maaf sebelumnya kalau saya sedikit curhat masalah rumah tangga saya.
– Saya menikah dengan duda dengan 4 anak. Sebelum menikah, dia hanya bilang bahwa anaknya ada 2, 1 ikut ibunya dan 1 ikut mantan istrinya (ternyata 3 anak ikut mantan istrinya dan saya ketahui dari ibunya setelah menikah).
– Sebelum menikah, saya telah membeli sebuah rumah dan sepeda motor atas nama saya yang 100% berasal dari gaji saya.
– Pada saat menikah dengan saya, kondisi suami adalah 0 (tidak punya pekerjaan tetap, sehingga saya kasihan pada dia. Pada masa perkawinan pertamanya, dia pernah membeli rumah, tapi diberikan ke istri pertamanya saat bercerai).
– Bisa dikatakan suami tidak memberi nafkah kepada saya. Kalaupun dia beberapa kali memberi uang 1 juta kepada saya, uang tsb sering saya pergunakan untuk keperluan dia sendiri (misalnya untuk biaya pulang ke rumah ibunya di luar kota dan sebagian uangnya saya berikan kepada ibunya tsb). Saya memaklumi keadaan suami saya tersebut karena dia harus membiayai sekolah 4 anaknya sampai sarjana, bahkan anak pertamanya yang telah menikahpun masih dia bantu.
– Selama masa perkawinan saya membeli rumah dan mobil yang 100% berasal dari gaji saya.
– Seluruh biaya rumah tangga : sandang, pangan, papan, dll (termasuk biaya rencana ibadah ke tanah suci) 99% berasal dari gaji saya.
– Beberapa kali suami mendapat warisan dari almarhum ayahnya (karena banyak, diberikan bertahap sesuai warisan mana yang terjual), dia tidak mau memberitahu kepada saya dan langsung dipergunakan untuk keperluan 4 anaknya (alasannya karena saya memang tidak perlu tahu).

Saya tidak bisa mengeluh kesiapapun karena saya malu membuka aib suami. Kalau saya singgung ke dia, dia selalu marah dan ancamannya adalah perceraian. Saya tidak ingin bercerai karena alasan nama baik dan itu akan menghancurkan hati ibu saya.

Yang saya tanyakan, bagaimana status 2 rumah, mobil dll, bagaimana jika suatu saat saya meninggal, siapa yang berhak atas harta saya tsb? Mhonpencerahan apa yang harus saya lakukan ?.

Demikian, mohon maaf jika bahasa yang saya sampaikan tidak bisa runtut. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Wassalam

JAWABAN

Kalau anda meninggal lebih dulu dari suami, maka suami berhak mendapat warisan dari harta anda senilai 1/2 (kalau anda tidak punya anak) atau 1/4 (kalau anda punya anak kandung). Selain suami, anak kandung anda dan orang tua juga berhak mendapat warisan sesuai dengan bagian masing-masing menurut hukum waris. Baca detail: Hukum Waris Islam

APAKAH IBU DAPAT HARTA WARISAN?

mohon maaf sebelumnya.
Saya mau bertanya jika seorang istri meninggal dunia si ibu istri itu menggugat harta gono gini si anak dengan alasan kenangan peninggalan katanya. Apakah itu ada aturan seorang ibu menggugat harta gono gini anak ?

JAWABAN

Ibu mendapat warisan dari harta peninggalan anaknya. Adapun jumlahnya tergantung dari kondisi ahli waris yang lain. Apabila si pewaris tidak punya anak, maka ibu mendapat 1/3 dari total harta peninggalan. Apabila si pewaris punya anak, maka ibu mendapat 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam

Jadi, istilahnya bukan harta gono gini, tapi harta warisan. Gono gini hanya dipakai untuk harta bersama antara suami istri. Baca detail: Harta Gono gini

MEMANFAATKAN HARTA WARISAN SEBELUM DIBAGIKAN

Assalamualaikum Wr Wb.
Hukum untuk orang yang memanfaatkan harta warisan sebelum wawrisan tersebut di bagikan bagaimana?

JAWABAN

Hukumnya haram dan itu seperti mencuri atau ghosab karena itu sama dengan mencuri dari ahli waris yang haknya diambil. Sebagaimana diketahui, ketika seseorang meninggal, maka harta peninggalannya harus segera dibagikan setelah dipotong hutang dan wasiat almarhum pewaris. Baca detail: Hukum Waris Islam

Apabila pembagian waris itu tidak segera dilakukan, dan pengendali harta itu memanfaatkan harta tersebut untuk keperluannya sendiri, maka berarti dia telah memakan harta orang lain secara ilegal dan haram. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

Kalau dia ingin bertaubat, maka salah satu caranya adalah dengan mengembalikan harta yang dimakannya beserta keuntungan yang diperoleh. Kecuali kalau ahli waris memaafkannya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

ANAK TIRI APAKAH DAPAT WARISAN?

Assalamu’ alaikum wr wb
Yth. Ustadz

Mohon penjelasan soal harta warisan
Saya telah menikah dengan istri pertama ( telah cerai) punya anak laki laki 2 orang.
Kemudian saya menikah lg dengan Janda yg sudah
Punya anak 3 orang perempuan semua ( dari perkawinan suami yg dulu)
2 anak sy ikut sama ibunya dan 3 anak perempuan istri sy ikut bapaknya.
Istri saya sdh meninggal dunia.
Yg sy tanyakan …
Apakah anak tiri saya berhak mendapat warisan dari istri saya ?
Terima kasih. Atas bantuannya.

Wassalamu’alaikum wr wb

JAWABAN

Anak tiri anda tentu tidak berhak mendapat warisan dari istri anda yang meninggal. Yang berhak mendapat warisan atas meninggalnya mantan istri anda hanyalah anak kandungnya yakni kedua anak laki-lakinya. Anda sendiri tidak mendapat warisan dari almarhumah karena cerai hidup. Disamping anak kandung, ada juga ahli waris yang lain seperti bapak dan ibu almarhumah (kalau ada). Baca detail: Hukum Waris Islam

CARA TAHU GADIS PEZINA SUDAH TOBAT

Ustaz saya mah bertanya, saya kn lagi dekat dengan cewek, tapi si cewek ini pernah melakukan zina. Bagaimana cara saya tau dia sudah bertobat atau belum. Terima kasih

JAWABAN

Bisa dilihat dari apakah (a) rajib shalat atau tidak; (b) sikap kepada anda dan pria lain genit apa tidak. Baca detail: Hukum Kholwat

Selain itu, yang tak kalah penting adalah minta bantuan orang lain untuk meneliti dan menyelidiki kesehariannya saat anda tidak tahu. Terutama tanya teman dan tetangga dekat. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

STATUS IJAB KABUL PERTAMA

Assalamu alaikum wr.wb

ust maaf mau nanya seputar nikah..
Apakah boleh ijab-kabul dua kali? ijab kabul pertama sah dilakukan dengan nikah siri, tetapi pada saat ingin mendapatkan akta nikah di KUA harus dilakukan lagi ijab-kabul dengan mahar yang berbeda
– Jika boleh, pembahasan fikihnya seperti apa ?
– Apakah maharnya boleh sama dengan ijab kabul yang pertama?
– Bagaimana status ijab-kabul yang pertama ?

terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

wassalamu alaikum wr.wb

JAWABAN

Yang sah adalah ijab kabul pertama. Sedangkan ijab kabul kedua tidak ada efek apapun. Baca detail: Hukum Akad Nikah Dua Kali

Kembali ke Atas