Bagian Waris Keponakan Laki-Laki Dan Adik Perempuan
Assalamualaikum,
Bagaimana pembagian waris seorang wanita yang tidak bersuami. Ahli waris yang tersisa adalah satu orang keponakan laki-laki (anak dari almarhum adik laki-laki) dan satu orang adik perempuan.
Mohon pencerahannya. Jazakumullah.
Wassalam.
JAWABAN
Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
a) Adik perempuan mendapat 1/2
b) Keponakan laki-laki mendapat bagian sisanya, yakni 1/2
Baca detail: Hukum Waris Islam
BAGIAN WARIS SUAMI DAN ANAK KANDUNG
Assalammualaikum Ustadz, kami ingin bertanya soal pembagian warisan.
Ibu kami meninggal dunia thn 2016 meninggalkan suami dan mempunyai anak 2 orang laki laki dan 2 anak perempuan tetapi 1 anak laki lakinya telah meninggal thn 2014 ( 2 thn sblm ibu kami meninggal ) serta meninggalkan seorang istri, 1 anak laki laki dan 1 anak perempuan. ibu kami mempunyai 1 orang kakak laki laki dan 3 adik perempuan yg masih hidup.
1 Siapakah saja yg berhak menerima warisan dari ibu kami
2. Dan bagaimana cara penghitungan pembagiannya
3. Apakah hak anak laki lakinya yg sdh meninggal sblm ibu kami meninggal ada dan kesiapa jatuh hak warisnya dan bagaimana pembagiannya.
Kami mohon pencerahanya dan terima kasih Ustadz.
JAWABAN
1. Ahli waris yang berhak mendapat warisan dalam kasus di atas adalah: suami, 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
2. Pembagiannya sbb:
a) Suami mendapat 1/4
b) Sisanya yg 3/4 untuk ketiga anak kandung dg rincian: 1 anak laki-laki mendapat 2/4; dua anak perempuan masing-masing mendapat 1/4.
3. Tidak ada. Ahli waris yang meninggal lebih dulu dari pewaris tidak berhak mendapat warisan.
Baca detail: Hukum Waris Islam
CATATAN:
Yang diwariskan adalah harta ibu anda yang diperoleh sendiri oleh beliau. Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
WARISAN UNTUK 2 ANAK LAKI-LAKI DAN 3 ANAK PEREMPUAN
Assalamu Alaikum…, saya Ishak mempunyai 1 saudara Laki laki dan 3 saudara perempuan (5 bersaudara)
Kedua orang tua kami telah meninggal. Ada lokasi (tanah) seluas 2 Ha peninggalan orang tua, kami sepakat bersaudara utk membuat Perumahan dan Ruko, kami jg telah mengambil lahan seluas 18×20 per orang utk rumah dan 5×25 per orang utk ruko, mohon penjelasan utk pengaturan bagian rumah dan ruko utk kami, wassalam
JAWABAN
Pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:
a) Kedua anak laki-laki kandung masing-masing mendapat 2/7
b) Ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7
Jadi, sesuaikan pembagian warisan dengan persentase di atas.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Baca juga: Cara membagi warisan
WARIS: BAGIAN WARIS CUCU LAKI-LAKI DAN ANAK ANGKAT
Bismillah. Assalamualaikum ustadz.. Saya ingin menanyakan masalah pembagian warisan. Ada sepasang suami istri yang memiliki 1 anak laki2. Dan satu anak perempuan angkat.
Sekarang suami istri tersebut sudah meninggal. Dan anak laki2 nya sudah meninggal lebih dulu. Meninggalkan 1cucu laki2.
Suami istri tersebut masih memiliki saudara kandung yg satu ayah dan ibu.
Harta yg diwariskan Rumah dan tanah.
Yg ingin tanyakan.
1.Bagaimana hukum waris untuk cucu. Dan berapa persentasenya.
2. Bagaimana hukum waris anak angkat.
3. Bagaimana hukum waris dari saudara2 dari suami istri tersebut. Dan berapa persentasenya
Jazakallahu khoiron ustadz atas bantuannya…
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh…
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas, cucu laki-laki mendapat seluruh harta warisan.
2. Anak angkat tidak mendapat warisan.
3. Saudara kandung pewaris tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya cucu laki-laki.
Baca detail: Ahli Waris Cucu Laki-laki dari Anak laki-laki
Baca juga: Hukum Waris Islam
CATATAN:
Walaupun anak angkat tidak mendapat bagian, namun alangkah baiknya ahli waris tunggal (cucu laki-laki) berbuat baik dengan menghibahkan sebagian harta warisan yang diterimanya pada anak angkat tsb. Terutama kalau si anak angkat telah berbuat baik pada orang tua angkatnya dan dalam kondisi miskin. Baca detail: Hibah dalam Islam