Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ibu

Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ibu (Akhi dan Ukhti Li Ummi)
Bagian Waris Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ibu (Akhi dan Ukhti Li Ummi) keduanya merupakan saudara tiri seibu dengan pewaris.

19. Saudara Laki-laki Dan Perempuan Se-Ibu (Akhi dan Ukhti Li Ummi)

a. Saudara seibu baik laki (akhi li ummi) atau perempuan (ukhti li ummi) mendapat bagian 1/3 dengan syarat: (i) Dua atau lebih; (ii) Tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak laki-laki (ibnu), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), anak perempuan (binti), cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni), dst; (iii) Tidak ada orang tua yang mewarisi dari pihak laki-laki yaitu bapak, kakek, dst. (QS An-Nisa’ 4:12).

b. Saudara seibu baik laki (akhi li ummi) atau perempuan (ukhti li ummi) mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat: (i) Tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu yaitu anak laki-laki (ibnu), cucu laki-laki dari anak laki-laki (ibnul ibni), anak perempuan (binti), cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni), dst; (b) Tidak ada orang tua laki-laki yaitu bapak, kakek / bapaknya ayah (abul abi), dst; (c) Sendirian, baik laki-laki (akhi li ummi) atau perempuan (ukhti li ummi).

c. Saudara seibu baik laki (akhi li ummi) atau perempuan (ukhti li ummi) mendapat bagian 1/6 (seperenam) dan sisa (asobah) sekaligus dengan syarat: apabila sendirian.

d. Saudara seibu baik laki (akhi li ummi) atau perempuan (ukhti li ummi) mendapat bagian 1/3 (sepertiga) dan sisa (asobah) sekaligus dengan syarat (i) apabila ahli waris hanya terdiri golongan mereka saja; (ii) khusus dalam kasus ini, laki-laki dan perempuan mendapat bagian yang sama.

MAHJUB (TERHALANG)

Akhi dan ukhti li ummi tidak mendapat warisan apabila ada salahs atu dari ahli waris berikut ini:

1. Kakek (abul abi)
2. Bapak (abi)
3. Anak laki-laki (ibnu)
4. Cucu dari anak laki-laki (ibnul ibni)
5. Anak perempuan (binti)
6. Cucu perempuan dari anak laki-laki (bintul ibni)

DALIL AHLI WARIS SAUDARA SE-IBU QS AN-NISA 4:12


وَإِن كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوا أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللَّـهِ ۗ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

Artinya: “Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (4:12)”

Kembali ke Atas