Dilema Pernikahan Poligami
DILEMA PERNIKAHAN POLIGAMI
Mohon bantuan pandangan islam mengenai kasus poligami ini.
Sepasang suami istri yang menikah melalui proses taaruf menjalani pernikahan yg tidak bahagia yang selalu diwarnai pertengkaran meski sudah memiliki 2 org putra dan 2 org putri. Kekecewaan kedua belah pihak memicu sang suami menikah lagi di tahun ke-8 pernikahan. Sebelum ny suami meminta izin istri namun tidak disetujui. Sang calon istri ke-2 bersedia menikah jika mengantongi izin menikah dari istri ke-1.
Namun dengan berjalan ny waktu calon istri ke-2 berubah fikiran bersedia dinikahi meski tidak ada izin istri ke-1. Awal ny calon istri juga meminta izin kedua orang tua ny. Namun sang ibu tidak menyetujui ny. Sang ayah tadi ny setuju namun akhir ny satu suara dengan sang ibu..
Calon istri ini seorang janda cerai dengan 2 org putri.
Tanpa mengantongi restu ortu calon istri ke-2 dan izin istri ke-1 dan juga tanpa sepengetahuan baik istri ke-1, kedua putri calon istri, keluarga calon istri dan keluarga suami, akad nikah berlangsung secara sirri dengan wali bukan bapak calon istri.
Setahun berlalu akhir ny istri ke-1 mengetahui pernikahan ke-2 suami ny dan menginginkan perceraian. Namun orang tua suami tidak setuju dan meminta suami menceraikan istri ke-2 ny. Suami meminta waktu 2 bulan untuk bercerai namun saat waktu berakhir ternyata suami tidak ingin menceraikan istri ke-2 dengan alasan baru menikah dan tidak semudah itu memutuskan tali pernikahan. Karena tidak menginginkan masalah berlarut larut maka suami dan istri ke-2 sepakat menandatangi surat cerai yg diminta ortu suami. Tapi saat itu mereka tidak ada keinginan bercerai hanya untuk menenangkan istri ke-1 dan keluarga suami saja. Setelah tahun ke-2 ternyata terbongkarlah kenyataan bahwa suami dan istri ke-2 tidak pernah bercerai. Istri ke-1 yg merasa dibohongi sekali lagi merasa terpuruk dan ingin berpisah kembali dengan suami.
Desakan ortu suami dan kekecewaan istri ke-1 membuat suami dilema. Tidak ingin mengorbankan salah satu istri ny. Merasa sangat berat harus melepaskan istri ke-2 sesuai keinginan ortu suami. Sedang istri ke-1 tidak ingin dipoligami dan lebih memilih berpisah dengan suami dari pada di poligami.
Suami pun berupaya sedemikian rupa untuk tetap mempertahankan kedua pernikahan ny.
Istri ke-1 mendatangi kantor KUA untuk menanyakan perihal surat cerai yg pernah ditanda tangani meski tanpa keinginan dari pihak yg bertanda tangan. Ternyata menurut pihak KUA meski tanpa persetujuan sudah jatuh talaq ke-1, dan sekitar 2 bulan yg lalu sempat terlontar pula talaq dari suami dan jatuhlah talaq ke-2. Saat disampaikan akan memilih istri ke-1, anak dan keluarga ny maka sang istri ke-2 tidak menerima hal tsb.
Istri ke-2 merasa dipermainkan dan tidak ikhlas diperlakukan seenak ny oleh suami.
Berlanjut hasil konseling di KUA, dari pihak istri ke-1 diminta untuk berdamai dengan keadaan. Harus sehat lahir bathin agar fikiran jernih dan mampu mengurus suami dan ke-4 anak ny.
Diberikan pula nasehat bahwa masa lalu tidak dapat diubah, yg bisa diubah adalah menit ke depan dan masa depan. Diminta sang istri ke-1 mengikhlaskan kondisi yg sudah terjadi dan berusaha dengan baik mempertahakan rumah tangga yg telah dibina hampir 10 tahun. Jika berpisah maka yg diuntungkan adalah istri ke-2 yg akan mendapatkan posisi dan kekuatan hukum berupa surat nikah resmi.
Suami berat menceraikan istri ke-2 salah satu alasan ny karena dia juga seorang manusia yg memiliki hati serta perasaan tidak bisa dibuang begitu saja/ habis mabis sepah dibuang.
Karna istri ke-1 tidak menginginkan poligami, maka segala bentuk komunikasi dengan istri ke-2 harus dihindari supaya kondisi istri ke-1 bisa membaik dan memelihara sikap positif.
Sejauh yg diketahui istri ke-1, intensitas pertemuan suami dan istri ke-2 jarang meski hubungan telepon sangat intens.
Mereka mengontrak sebuah rumah yg digunakan untuk bertemu dan biaya kontrak ditanggung berdua. Istri ke-2 diketahui hanya dinafkahi bathin sedangkan secara lahir tidak. Jadi istri ke-2 yg menafkahi diri ny serta ke-2 putri ny dengan usaha sendiri. Hanya diberikan “uang jajan” oleh suami ala kadar ny. Sang istri ke-2 pun tidak keberatan. Suami full pulang ke rumah istri ke-1 tidak ada pembagian giliran menginap. Suami juga tidak memberikan kasih sayang kepada ke-2 org putri istri ke-2 ny karna anak anak tsb pun tidak mengetahui status suami ibu ny. Istri ke-2 masih tinggal bersama kedua orang tua ny. Dan hingga saat ini kedua ortu serta anak anak ny istri ke-2 tidak mengetahui bahwa anak dan ibu ny telah menikah sirri dengan suami orang.
Hingga saat ini pernikahan poligami ini masih berlangsung.
Yang ingin ditanyakan:
1. Status pernikahan sirri yg seperti ini
2. Pandangan agama islam mengenai kondisi pernikahan poligami yg seperti ini.
3. Saran untuk pernikahan poligami ini baik untuk suami, istri ke-1, istri ke-2, keluarga suami, keluarga istri ke-1, keluarga istri ke-2.
JAWABAN
1. Status nikahnya sah.
2. Suami telah berbuat tidak adil pada istri kedua dalam segi giliran menginap dan nafkah. Dan itu hukumnya haram dan berdosa. Namun status pernikahan tetap sah. Baca detail: Makna Adil dalam Poligami
3. Suami harus adil. Istri pertama dan kedua sebaiknya saling menerima dan membantu suami agar bersikap adil pada keduanya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga