Hukum Jual Beli Emas via Internet
Hukum Jual Beli Emas via Internet
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ
1. Apa hukumnya jika saya membeli perak, lalu ada seseorang yang menawarkan diri untuk mencarikan perak tersebut, kemudian saya berikan uang saya kepadanya, lalu beliau membelikan perak tersebut dari tempat lain jadi saya hanya menunggu di tempat saja. Apakah hal tersebut merupakan riba karena ada penundaan, atau tidak, karena saya mewakilkan uang saya kepada orang tersebut untuk membelikan perak? Jika riba bagaimana jika saya menitipkan uang tersebut kepada anak saya untuk membelikan emas dipasar?
2. Apa hukumnya membeli emas atau perak di internet? Bukankah kita seperti mewakilkan uang kita kepada web tersebut lalu akan diberikan kepada penjual setelah barang sampai dari pengiriman
Terimakasih
JAWABAN
1. Ada dua hal yang anda tanyakan di pertanyaan ini yakni jual beli emas perak dan jual beli dengan perantara.
a) Hukum jual beli dengan perantara adalah boleh. Perantara disebut juga dengan samsarah. Baca detail: Hukum Dropship, Reseller, Agen, Calo
b) Adapun jual beli emas dan perak menurut mayoritas ulama harus dilakukan secara taqabudh (saling terima secara langsung): pembeli mengeluarkan uang, penjual mengeluarkan barang. Dengan demikian, maka jual beli emas perak secara tertunda atau nyicil tidak bisa dan tidak boleh dilakukan karena berakibat riba nasi’ah yang haram. Begitu juga, jual beli emas perak via internet tidak bisa dan tidak sah dilakukan karena di internet tidak memungkinkan terjadinya jual beli secara taqabudh, yadan bi yadin (langsung). Pandangan ulama terkait jual beli emas dan perak ini berdasarkan pada hadis Nabi:
لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بالذَّهَبِ إلّا مِثْلًا بمِثْلٍ، ولا الفِضّةَ بالفِضّةِ إلّا مِثْلًا بمِثْلٍ، ولا تُفَضِّلُوا بعضَها على بعضٍ، ولا تَبِيعُوا مِنها غائِبًا بناجِزٍ» رواه البخاري وأحمد واللفظ له؛ وذلك لعلة النقدية وكونهما أثمانًا (وسيطًا للتبادل
Artinya: Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama, juga perak dengan perak kecuali sama. Janganlah melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah menjualnya secara gaib (tidak ada) dengan ditunda. (HR Bukhari).
Menurut Dr. Syauqi Allam, mufti Mesir saat ini, larangan tersebut karena a) emas dan perak menjadi alat jual beli; dan b) emas perak bersifat kontan (tunai).
Namun, tidak semua ulama berpendapat demikian. Sebagian ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa emas perak yang dalam jual belinya harus kontan adalah jenis emas perak utuh yang belum dibentuk sebagai perhiasan. Sedangkan emas perak yang sudah dalam bentuk perhiasan, maka dibolehkan jual beli secara ditunda, tidak kontan, atau mencicil. Ibnul Qayyim dalam I’lam Al-Muwaqqi’in, hlm. 2/108, menyatakan:
الحلية المباحة صارت بالصنعة المباحة من جنس الثياب والسلع لا من جنس الأثمان، ولهذا لم تجب فيها الزكاة، فلا يجري الربا بينها وبين الأثمان كما لا يجري بين الأثمان وبين سائر السلع وإن كانت من غير جنسها، فإن هذه بالصناعة قد خرجت عن مقصود الأثمان وأُعِدَّت للتجارة، فلا محذور في بيعها بجنسها]
Artinya: Perhiasan yang mubah menjadi produk yang dibolehkan dari jenis baju dan barang bukan dari jenis harga. Oleh karena itu, tidak wajib zakat. Dan tidak berlaku riba antara ia dan harga sebagaimana tidak berlaku riba antara harga dan barang-barang lain walaupun tidak sejenis. Karena hal ini, dengan pembuatan itu telah keluar dari tujuan harga dan diperuntukkan untuk dagang. Maka, tidak ada larangan menjualnya dengan sejenisnya.
Menurut Syauqi Allam, pandangan bolehnya emas perhiasan secara tidak kontan ini bersal dari Sahabat Muawiyah, ulama Syam dan Imam Malik:
وهو منقول عن معاوية رضي الله عنه وأهل الشام، ونُقِلَ أيضًا عن الإمام مالك رحمه الله
Artinya: Pandangan di atas dinukil dari Muawiyah, ulama Syam (Suriah, Irak) dan dinukil juga dari Imam Malik.
Syauqi Allam menyimpulkan:
وبناءً على ما سبق: فإنه لا مانع شرعًا من شراء الذهب المصوغ وبيعه بثمنٍ: كلّه أو بعضه آجلٌ، كما يجوز استبدال الذهب الجديد منه بالقديم مع دفع ثمن الصناعة، وهذا يجوز في حق التاجر البائع، كما يجوز في حق المشتري أيضًا.
Artinya: Berdasarkan uraian di atas maka tidak ada larangan syariah untuk membeli dan menjual emas yang sudah dibentuk dengan harga tertentu baik seluruhnya atau sebagiannya, secara tertunda (tidak tunai). Sebagaimana bolehnya menukar emas baru dengan emas lama dengan memberi harga pembuatan. Ini boleh bagi pedagang penjual sebagaimana bolehnya bagi pembeli.
2. Boleh. Lihat uraian di atas. Baca detail: Jual Beli Emas via Internet
NIAT BURUK APA BERDAMPAK
Maaf, dua pertanyaan pendalaman.
1A. Apakah niat buruk yang hilang dengan sendirinya (bukan karena dibantah, namun niat buruk tersebut hilang secara natural dikarenakan komunikasi yang membaik, dan timbul saling pengertian, atau bisikannya hilang) masih bisa berdampak kah?
Saya khawatir dengan lafadz-lafadz kinayah yang terucap tanpa niat (namun dalam konteks) pada saat dahulu, saat istri saya marah, atau saat salah berpikir dalam keadaan ba’in shugra (padahal dalam keadaan iddah sebelum rujuk). Saat mengucapkan yakin tidak ada niat, apakah bisa terpengaruh oleh niat yang sudah hilang secara natural tersebut?
b) frase ‘pada saat dahulu, saat istri saya marah’ tadinya tertulis pada saat istri saya marah (dahulu)’, pada saat menuliskan kata (dahulu), ada lintasan yang entah berupa ketakutan atau entah mencoba memelintirkan objek kata tersebut. Bagaimana hukumnya?
no. 7 dan 9. Terkait pembajakan hak intelektual seperti musik, buku, film, dan gambar. Meski mengetahui pembajakan HAKI termasuk illegal, namun dahulu saya dan istri saya jarang memikirkan illegalitasnya (disamping memang tidak sadar bahwa hal tersebut haram dalam agama Islam), karena terbiasa sinis pada monopoli kapitalis besar, dan juga terbiasa sinis pada hukum negara (akibat tumbuh di jaman orde baru).
Apakah sikap ketidakpedulian hukum ini na’udzubillahi min dzalik dianggap mengubah-ubah hukum Allah? Atau tetap dianggap dosa yang tidak mencapai derajat murtad?
JAWABAN
1A. Tidak berdampak.
1b. Tidak ada dampak.
7 dan 9: Tidak murtad. Kalau karena tidak tahu maka tidak berdosa. Kalau sudah tahu tapi tidak peduli, maka berdosa saja. Baca detail: Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu