Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Hukum Model dalam Islam

HUKUM MODEL DALAM ISLAM

Assalamualaikum.

Saya berniat berjualan gamis atau hijab. Hanya karna keterbatasan modal, saya baru bisa menjadi Dropshipper dengan skema Salam yang pembeli membayar duluan. Media promosi yang umum adalah dengan membayar jasa model atau selegram. Hanya biasanya model wanita didandani agar lebih menarik. Ada referensi yang mengatakan haram memakai jasa model. Yang ingin saya tanya:

1. Jika Suplier saya yang mempromosikan gamis & hijab di toko online nya memakai jasa model, lalu saya membuat toko online sendiri dengan promosi hanya foto produk tanpa model, apakah saya ikut berdosa karna kerja sama dengan Suplier yang memakai jasa model & selegram?

2. Jika nanti saya sudah punya modal lalu dari Dropshipper menjadi Reseller, bolehkah saya tetap membeli dari Suplier yang memakai jasa model? Karna walaupun saya mencari Suplier offline, kebanyakan toko juga memakai jasa model walau tidak semua baju dipakai

3. Jika memang haram karna dianggap membantu keburukan, bagaimana hukum membeli pakaian di toko offline/online yang dipromosikan model?

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Tidak ikut berdosa. Dalam soal halal haram suatu bisnis, yang dihitung adalah barang yang dibisniskan itu termasuk barang halal atau haram. Dan gamis hijab termasuk barang halal. Maka hukumnya halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Contoh yang lebih spesifik adalah seandainya ada orang bekerja di bank konvensional tapi bukan di bagian yang riba, misalnya sebagai satpam, maka gaji si satpam adalah halal karena dia bekerja di bagian yang halal. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

2. Boleh. Selagi barang yang dijual adalah barang halal, maka hukumnya halal. Tanpa melihat pada proses sebelumnya.

3. Pertanyaan ini tidak lagi relevan.

CARA TAUBAT DOSA SUAP

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ustadz, bagaimana hukumnya seorang anggota polri yang ketika daftar dan menjalani serangkaian tes untuk menjadi polisi, memakai uang dan itu sudah jadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Apakah itu termasuk sogok yang diharamkan? Lalu bagaimana cara bertaubat apabila itu termasuk sogok. Mohon penjelasannya ustadz, terima kasih.

JAWABAN

Pertama, menyuap agar diterima termasuk sogok. Dan sogok hukum asalnya adalah haram. Namun, kalau suap itu sudah menjadi praktek yang umum sementara anda secara kualifikasi berhak untuk diterima, maka suap itu
tidak berdosa bagi si penyuap tapi berdosa bagi penerima suap. Baca detail: Hukum
Korupsi

Kedua, tapi kalau ternyata anda secara kualifikasi sebenarnya tidak memenuhi syarat tapi karena nyogok jadi lolos, maka hukumnya haram bagi penyuap dan penerima suap. Sesuai hadis bahwa “Penyuap dan yang disuap sama-sama masuk neraka.” Cara taubatnya adalah dengan menyesali dan memohon ampun pada Allah serta tidak mengulanginya lagi. Baca detail: Cara
Taubat Nasuha

Ketiga, kalaupun yang terjadi adalah kasus kedua, maka gajinya tetap halal apabila pekerjaan sehari-hari yang dilakukan adalah pekerjaan halal. Baca detail: Hukum Masuk PNS karena Suap

PERKARA YANG MEMBATALKAN MANDI JUNUB

Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya mau tanya ustadz. Apabila kita sedang mandi wajib, lalu terlintas pikiran untuk membatalkan mandi tersebut tapi kita belum membatalkannya. Apakah yang terlintas itu menyebabkan batalnya mandi wajib?
Mohon jawabannya ustadz.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

JAWABAN

Tidak. Pikiran untuk membatalkan mandi itu tidak membatalkan mandi junub. Karena ia tidak termasuk perkara yang membatalkan atau yang berakibat junub/hadas besar. Hal yang membatalkan mandi junub antara lain: keluar mani, hubungan badan, haid, nifas. Baca detail: Pembatal Mandi Wajib / Penyebab Mandi Besar

MEMBATALKAN JANJI DENGAN TEMAN, APA DOSA?

Assalamualaikum ustadz saya ingi bertanya apabila saya dan teman teman saya saling berjanji untuk pergi ke suatu tempat tapi karna ada kesibukan sekolah dll dan tidak ada uang akhirnya saya membatalkan tapi saya meminta maaf ke dia, dan dia pun memakluminya.

apakah saya berdosa ustad? sekalian ustadz saya ingin bertanya saat teman saya berulang tahun dia pernah meminta kado dengan bercanda dan saya dengan bercanda juga menanyakan nya dia ingin kado apa tapi niatnya hanya untuk bercanda apa kah itu termasuk janji dan harus ditepati? terimakasih ustadz

JAWABAN

Hukum asal janji harus ditepati. Namun kalau sudah meminta maaf, maka tidak masalah. Janji adalah urusan antar sesama manusia dan diselesaikan (dg meminta maaf) juga pada manusia yang bersangkutan. Baca detail: Hukum Janji dalam Islam

Kalau sama-sama tahu bahwa itu adalah canda, maka tidak masalah.

Kembali ke Atas