Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Istri Meninggalkan Suami, Apakah Sudah Cerai Otomatis?

ISTRI MENINGGALKAN SUAMI, APAKAH SUDAH CERAI OTOMATIS?

sy mau menikah dg perempuan yg meninggalkan suaminya. alasan calon sy meninggalkan suami karena kdrt. sudah 2 tahun suaminya tidak menafkahi lahir batin. apakah itu sudah termasuk sudh cerai otomatis? apa hukumnya bila sy menikahi wnt tsb. terimakasih

JAWABAN

Perceraian hanya bisa terjadi karna salah satu dari dua hal: suami menceraikan istri (secara lisan atau tulisan) atau hakim pengadilan agama memisahkan/menceraikan pasangan suami istri atas permintaan istri atau suami.

Dalam kasus di atas, apabila suami tidak menceraikan istri, maka statusnya masih tetap sebagai istrinya kecuali kalau si istri mengajukan gugatan ke pengadilan agama dan dikabulkan hakim agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

TANYA TALAK

Saya mau tanya tentang hukum Talak menurut agama Islam

Saya telah menjatuhkan talak kpd istri saya

Talak pertama terjadi bgtu saja melalui whatsup saya melontarkan asal saja tanpa berpikir
Dan kami sudah rujuk

Talak kedua jatuh disaat kita bertengkar hebat dan dikuasai emosi masing2,hilang akal dan otak
Keesokanya kami bertemu dan rujuk

Besok lusanya istri saya mengulangi kesalahannya dan saya talak ke 3 dan ini juga emosi tapi masih jauh lebih tinggi emosi di talak ke 2

Ada bbrpa hal yg saya tanyakan?
1. Apakah talak ke 2 saya sah ? Meskipun akhrnya kita sadar kita salah dan rujuk

Mengacu pada sabda Nabi SAW
“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud, Hasan Irwa ul-ghalil 7/114).

Ibnul Qayyim menjelaskan maksud hadits “tertutup akal” salah satu maknanya adalah ketika marah

2. Jika talak ke 2 saya tidak sah. Berarti talak ke 3 saya adalah talak ke 2.

Sejujurnya saya tdk tau hukum dan kosekuensi tntg talak 3

3. Apakah bisa saya lanjutkan pernikahan ini ?

Saya tdk prnah ada niatan subgguh2 membuang mnceraikan istri saya

JAWABAN

1. Talak pertama anda kurang jelas rinciannya apakah melalui tulisan atau ucapan di WA. Kalau melalui tulisan, maka hukumnya menjadi talak kinayah dan baru jatuh talak apabila disertai niat. Apabila tidak ada niat saat itu, maka hukumnya tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai secara Tertulis

Apabila talak via WA itu melalui ucapan (video chat), maka ucapan yang sharih jatuh talak walaupun tanpa niat.

2. Talak dalam keadaan marah dengan kemarahan level tertinggi dalam arti sampai tidak bisa mengontrol diri, dihukumi tidak sah ucapan talaknya. Karena, situasi tersebut disamakan dengan orang gila. Pendapat tidak sahnya ini dianut oleh mayoritas ulama madzhab empat. Baca detail: Cerai saat Marah

3. Bisa. Maksimal anda sudah menjatuhkan talak 2. Bisa hanya talak 1 yang jatuh apabila dalam kasus pertama anda mentalak istri via tulisan dan tanpa niat. Baca detail: Cerai dalam Islam

HUKUM PERNIKAHAN WANITA BERSUAMI

Saya seorang wanita yang pernah menikah di tahun 2013, karena kami sering bertengkar dan pada akhirnya memutuskan bercerai dipengadilan agama pada tahun 2016. Selama masa iddah saya disetubuhi lagi dengan mantan suami namun dia tidak berniat untuk merujuk. Hubungan seperti ini kami lakukan lebih dari 1th, saya pribadi berharap untuk kembali tapi dia belum siap untuk menikah lagi. Dan saya pun menikah lagi dengan laki laki lain secara sirih di tahun 2018, pernikahan ini hanya berlangsung selama 3bulan dan sudah ditalak 1. Selama masa iddah saya belum selesai dengan suami kedua, saya menikah lagi dengan suami pertama. Beberapa hal yang mau saya tanyakan yaitu :
1. Apakah secara agama saya masih berstatus istri dengan suami pertama?
2. Jika masih, Apa hukumnya untuk suami pertama saya karena sudah melalaikan kewajibannya sebagai suami?
3. Bagaimana status saya yang menikah dengan suami kedua? Apakah haram? Apakah ini zina?
4. Bagaimana status saya yang menikah lagi dengan suami pertama? Mohon pencerahannya untuk permasalahan saya ini dan apa yang seharusnya saya lakukan sekarang.

JAWABAN

1. Kalau selama masa iddah di tahun 2016 anda melakukan hubungan intim dengan suami, maka itu berarti terhitung rujuk menurut pandangan madzhab Hambali dan Hanafi. Dengan demikian, maka anda dan dia tetap berstatus sebagai suami istri kecuali apabila setelah jimak yang terakhir suami anda mengucapkan cerai. Baca detail: Cara Rujuk

2. Ya, masih sebagai suami. Hukumnya suami pertama berdosa apabila tidak menafkahi istrinya. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri Walaupun Kaya

3. Ya, haram dan dianggap zina. Karena, status nikahnya tidak sah. Wanita hanya boleh menikah dengan satu pria. Selagi masih bersuami, maka dia tidak boleh menikah lagi.

4. Karena anda masih berstatus sebagai istri suami pertama, maka akad nikah ulang yang dilakukan tidak ada efek apapun. Anda tetap statusnya sebagai istri suami pertama.

CARA SUAMI MEMBAYAR HUTANG MAHAR PADA ISTRI

Assalamu a’laikum wr.wb pak ustadz sy mau bertanya bagaimana cara membayar utang mahar suami kepada istri dan uang mahar tersebut adalah uang dari istri sendiri…apakah membayar mahar harus ada wali dua belah pihak

JAWABAN

Tidak perlu. Suami bisa langsung memberikan maharnya pada istri secara langsung. Baca detail: Pernikahan Islam

MAHAR BERASAL DARI WANITA YANG DINIKAHI

Assalamu A’laikum wr.wb, pak ustadz sy mau bertanya soal pernikahan, sahkah pernikahan seseorang apabila mahar yg d berikan kepada pihak wanita adalah uang dr si wanita tsb (wanita yg d kawini)

JAWABAN

Tidak masalah. Pernikahannya sah. Pada dasarnya mahar adalah kewajiban suami dan menjadi hak istri. Oleh karena itu, maka tidak masalah apabila itu pemberian secara sukarela dari si wanita. Baca detail: Pernikahan Islam

Kembali ke Atas