Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Kaidah Fikih: Yakin tidak hilang karena Keraguan

Kaidah Fikih: Yakin tidak hilang karena Keraguan
Kaidah kelima: Yakin tidak hilang karena adanya keraguan (اليقين لا يزول بالشك) .

Kaidah ini menjelaskan adanya kemudahan dalam syariah Islam. Tujuannya adalah menetapkan sesuatu yang meyakinkan dianggap sebagai hal yang asal dan dianggap. Dan bahwa keyakinan menghilangkan keraguan yang sering timbul dari was-was terutama dalam masalah kesucian dan shalat. Keyakinan adalah ketetapan hati berdasarkan pada dalil yang pasti, sedangkan keraguan adalah kemungkinan terjadinya dua hal tanpa ada kelebihan antara keduanya.

Maksudnya adalah bahwa perkara yang diyakini adanya tidak bisa dianggap hilang kecuali dengan dalil yang pasti dan faktual (berdasarkan fakta) dan hukumnya tidak bisa berubah oleh keraguan. Begitu juga perkara yang diyakini tidak adanya maka tetap dianggap tidak ada dan hukum ini tidak berubah hanya karena keraguan (antara ada dan tiada). Karena ragu itu lebih lemah dari yakin, maka keraguan tidak dapat merubah ada dan tidak adanya sesuatu.

Dalil yang dipakai untuk kaidah keempat ini adalah berdasarkan pada hadits Nabi di mana seorang lelaki bertanya pada Nabi bahwa dia berfikir apakah dia kentut apa tidak saat shalat. Nabi menjawab: “Teruskan shalat kecuali apabila mendengar suara atau mencium bau (kentut).” (لاينصرف حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا)

Kaidah ini masuk dalam mayoritas bab fiqih seperti bab ibadah, muamalah, uqubah (sanksi) dan keputusan. Karena itu, ada yang mengatakan bahwa kaidah ini mengandung 3/4 (tiga perempat) ilmu fiqih.

DALIL DARI KAIDAH INI

1. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim


أنه شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلَاةِ . قَالَ : (لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا) . روى البخاري (137) مسلم (361)

Artinya: Dilaporkan pada Nabi seorang laki-laki yang berfikir bahwa dia menemukan sesuatu saat shalat (merasa kentut). Nabi bersabda: “Hendaknya tidak keluar dari shalat kecuali apabila mendengar suara atau yakin mencium bau (kentut).” HR Bukhari no. 137, Muslim no. 361.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 2/43, menjelaskan maksud hadis ini:


مَعْنَاهُ : يَعْلَم وُجُود أَحَدهمَا ، وَلَا يُشْتَرَط السَّمَاع وَالشَّمّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ … وَلَا فَرْق فِي الشَّكّ بَيْن أَنْ يَسْتَوِي الِاحْتِمَالَانِ فِي وُقُوع الْحَدَث وَعَدَمه , أَوْ يَتَرَجَّح أَحَدهمَا , أَوْ يَغْلِب عَلَى ظَنّه , فَلَا وُضُوء عَلَيْهِ بِكُلِّ حَال”

Artinya: Maksudnya ia mengetahui adanya salah satu dari suara kentut atau mencium baunya. Dan tidak disyaratkan mendengar atau menciumnya berdasarkan ijmak ulama … Tidak ada bedanya dalam soal ragu antara samanya dua kemungkinan atas terjadinya hadas kecil dan tidak adanya hadas, atau unggulnya salah satunya atau dugaannya kuat, maka tidak wajib wudhu dalam keadaan apapun.

2. Hadis riwayat Al-Bazzar


عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (يَأْتِي أَحَدَكُمُ الشَّيْطَانُ فِي صَلَاتِهِ, فَيَنْفُخُ فِي مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ أَحْدَثَ, وَلَمْ يُحْدِثْ, فَإِذَا وَجَدَ ذَلِكَ فَلَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا) أَخْرَجَهُ اَلْبَزَّار.

Artinya: Dari Ibnu Abbas Rasulullah bersabda: “Setan akan datang pada salah satu dari kalian saat sedang shalat. Lalu setan itu meniupkan sesuatu di perutnya sehingga dia berpikir dia telah hadas padahal tidak hadas. Apabila dia menemukan hal itu, maka hendaknya dia tidak keluar dari shalat sampai mendengar suara (kentut) atau mencium bau (kentut).” HR Al-Bazzar. Hadis ini sahih menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Al-Talkhish Al-Khabir, hlm. 1/128).

Kaidah cabang dari kaidah ini ada 13 sebagai berikut:

1. Yang asal itu tetapnya sesuatu seperti asalnya ( الأصل بقاء ما كان على ما كان).

Contoh: Apabila terjadi keraguan apakah tangan pemilik anjing itu najis atau suci dan tidak ada bukti yang menguatkan, maka statusnya suci karena kembali pada hukum asal dari tubuh manusia adalah suci.

2. Hukum asal adalah bebas dari tanggungan (الأصل براءة الذمة)

Maksudnya:Setiap individu itu bebas dari tanggungan atas hak orang lain.

Setiap individu yang mengklaim sebaliknya, maka dia harus menunjukkan bukti. Kaerna manusia dilahirkan tanpa tanggungan atas orang lain.

Contoh:
1. Apabila seseorang membeli suatu benda, maka dia menjadi pemilik dari benda itu dan berhak untuk memanfaatkannya. Sebagaimana ia juga menjadi pihak yang menanggung madorot dalam membayar harga yang harus dibayarkan untuk memilikinya.

2. Apabila seorang lelaki mengklaim orang lain hutang padanya. Lalu pihak kedua mengingkarinya, maka ucapan pihak kedua yang dianggap dengan disertai sumpah. Karena asalnya adalah bebasnya pihak kedua dari tanggungan. Akan tetapi apabila ada bukti, maka yang dianggap adalah ucapan pihak pertama.

3. Sesuatu yang ada dengan keyakinan tidak bisa hilang kecuali dengan keyakinan (ما ثبت بيقين لايرتفع إلا بيقين‏)
4. Hukum asal dari sifat dan sesuatu yang baru adalah tidak ada (الأصل في الصفات والأمور العارضة عدمها‏)
5. Hukum asal adalah menyandarkan hal baru pada waktu yang terdekat (الأصل إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته)
6. Hukum asal dari segala sesuatu adalah boleh menurut mayoritas ulama (الأصل في الأشياء الإباحة عند الجمهور‏)
7. Hukum asal dari farji atau kemaluan adalah haram (الأصل في الأبضاع التحريم).
8. Tidak dianggap dalil yang berlawanan dengan tashrih (لا عبرة للدلالة في مقابلة التصريح‏).
‎9. Sesuatu tidak dinisbatkan pada orang yang diam (لا ينسب إلى ساكت قول)
‎‎10. Praduga itu tidak dianggap (لا عبرة بالتوهم).
‎11. Perkiraan tidak dianggap apabila sudah jelas kesalahannya (لا عبرة بالظن البين خطؤه‏).
‎12. Orang yang tercegah secara adat, seperti tercegah secara hakikat (الممتنع عادة كالممتنع حقيقة‏)
‎13. Tidak ada argumen yang disertai kemungkinan yang timbul dari dalil (لا حجة مع الاحتمال الناشئ عن الدليل

Kaidah Fikih: Yakin tidak hilang karena Keraguan

4 tanggapan pada “Kaidah Fikih: Yakin tidak hilang karena Keraguan

  1. Ping-balik: Bertengkar dengan istri dan ucapan talak | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah .com - ⭐️ Alhamdulillah
  2. Ping-balik: Bimbang batal iman dan takut murtad | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah .com - ⭐️ Alhamdulillah
  3. Ping-balik: Hukum makan bersama pemilik anjing - Muamalah Islamiy.com
  4. Ping-balik: Hukum ikut mazhab Maliki supaya tidak was-was anjing - Islamiy.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kembali ke Atas