Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Keadaan Wanita Dan Pria Di Surga

Keadaan Wanita Dan Pria Di Surga
KEADAAN WANITA DAN PRIA DI SURGA

Assalamualaikum wr.wb ustad
Maaf saya mau bertanya

1. Bagaimana maksud dari lelaki yg masuk surga akan dikawinkan dengan para bidadari surga, lalu bagaimana dengan perempuan ustad? Apakah juga mendapat bidadari laki laki.

2. Lalu bagaimanakah dengan istri saat didunia, apakah tidak bersama lagi dengan suaminya di surga (karena sudah ada para bidadari)

3. dan apakah tidak ada rasa cemburu jika si istri di dunia ini melihat suaminya dengan para bidadari surga?

4. Dan apa yg harus dilakukan istri, agar menjadi istri yg sholeh sholihah dan agar bisa berkumpul dengan suami di dunia akhirat ustad???

5. Saya punya pertanyaan lagi ustad
Bagaimanakah cara mnyikapi calon suami yg membatalkan menikah karena alasan takut tidak mampu memberi nafkah batin karena lutut nya mudah sakit dan linu linu?
Apakah itu berarti sang calon suami tidak serius ingin mnikah???

Maaf jika ada tutur kata yg kurang berkenan ustad

Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Kalau perempuan itu tidak pernah menikah, atau menikah tapi cerai dengan suaminya, maka dia akan mendapat laki-laki dari dunia. Bagaimana cara perjodohannya wallahu a’lam. Yang jelas, semua ahli surga tidak ada yang sendirian. Berdasarkan hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:


ما في الجنة أعزب

Artinya: Di surga tidak ada yang tidak menikah.

2. Perempuan bersuami akan tinggal bersama suaminya di surga apabila keduanya sama-sama masuk surga. Dalam sebuah hadits sahih Nabi bersabda:


لكل رجل من أهل الجنة زوجتان من الإنسيات ، سوى الحور العين

Artinya: Bagi setiap lelaki ahli surga mempunyai dua istri dari manusia selain bidadari.

Ibnu Hajar Asqolani dalam Fathul Bari, hlm. 6/325, menafsiri hadits di atas sbb:


والذي يظهر أن المراد أن أقل ما لكل واحد منهم زوجتان

Artinya: Yang jelas dari hadits di atas bahwa yang dimaksud adalah bahwa satu laki-laki di surga sedikitnya memiliki dua istri di surga. Baca detail: Wanita di Surga

3. Kalau pola pikir wanita ahli surga tidak berubah dengan saat di dunia, maka tentunya cemburu. Namun kalau logika berfikirnya sudah dirubah Allah, maka bisa tidak cemburu. Wallahu a’lam.

4. Taat pada suami. Berusaha mencari suami yang salih agar bisa sama-sama masuk surga dan hidup bersama di surga. Baca detail: Wanita di Surga

5. Kalau ucapan calon suami itu jujur, maka dia memang kuatir tidak dapat memberi nafkah batin istrinya. Kuatir istrinya akan kecewa. Kalau dia tidak jujur, maka banyak kemungkinan alasan yang mendasarinya. Apapun itu, intinya dia tidak mau menikah. Dan calon istrinya hendaknya cari calon suami lain. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

MENIKAH DENGAN SEPUPU SENDIRI, BERAKIBAT CACAT PADA ANAK?

Assalamualaykum pak ustad, saya hamba allah dari bekasi.

Sepupu saya ingin menikahi saya, ibu dia adalah adik tirinya ayah saya. Jadi kami 1 nenek beda kakek. Menurut agama kami boleh menikah. Sepupu saya sudah datang menemui orang tua saya dan bilang kalau dia ingin menikahi saya. Tapi ayah saya menolaknya secara tidak langsung dengan alasan kami masih sama-sama kuliah. Tapi setelah itu ayah saya bicara pada saya bahwa saya tidak boleh berhubungan sama sepupu saya itu karena masih saudara nanti sakit-sakitan katanya, ayah saya juga bilang kalau dia belum punya rumah, tidak mapan dan kakak saya pun bilang kalo menikah dengan sepupu nanti anaknya cacat.

Sekarang saya sudah selesai kuliah dan sepupu saya juga sedang proses membuat skripsi. Saya juga ingin menikah dengan dia tapi saya tidak berani menceritakan perasaan saya kepada orang tua saya, saya selalu memendam perasaan saya. Saya menyukainya karena dia soleh dan rajin ibadahnya.

Saya sedih sekali setiap ayah saya selalu menghina dan menjelek-jelekan dia. Saya merasa dia bisa membimbing saya untuk lebih dekat dengan allah. Tapi saat ini orang tua saya sedang bermasalah dengan ibunya sepupu saya itu. Tapi ibu sepupu saya merestui hubungan kami. Kami ingin segera halal untuk menghindari fitnah dunia.

Yg ingin ditanyakan :

1. Benarkah jika menikah dengan sepupu bisa sakit-sakitan dan anaknya cacat?
2. Bagaimana caranya saya menjelaskan pada orang tua saya bahwa saya juga ingin menikah dengannya?
3. Apakah saya harus bertahan atau menyerah karena hubungan orang tua kami yang kurang baik?
4. Apakah ada amalan agar kami bisa dapat restu dari orang tua saya?

Mohon solusinya pak ustad. Terima kasih

JAWABAN

1. Soal sakit dan cacat itu kaitannya dengan genetika orang tuanya. Tidak terkait dengan perkawinan antar kerabat. Silahkan lihat beberapa artis yang anak-anaknya mengalami cacat mental atau fisik, apakah mereka menikah dengan kerabat? Jawabnya tidak. Rasulullah sendiri menikahkan putrinya Fatimah dengan sepupunya yaitu Ali bin Abi Talib.

2. Jelaskan saja apa adanya. Kalau sulit melakukannya, minta tolong saja pada orang lain yang bisa menjelaskannya secara lebih mudah.

3. Itu pilihan anda untuk bertahan atau menyerah. Jalan tengahnya, cobalah ungkapkan dulu keinginan anda dan tunjukkan bahwa anda bersungguh-sungguh dengannya. Kalau ternyata orang tua tetap tidak merestui, maka menyerah akan lebih baik. Toh, orang tua hanya satu, sedangkan pria masih banyak pilihan lain.

4. Baca detail: Doa Agar Disayang

PERNIKAHAN TANPA WALI PIHAK LAKI-LAKI

Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Jika saya (laki laki) menikah dan direstui kedua orangtua wanita (ayah wanita mau menjadi wali) tapi kami menyembunyikan pernikahan ini dari kedua orangtua saya karna orangtua ingin saya lulus kuliah dulu,

1. apakah nikah ini termasuk pernikahan yang resmi atau siri? Jika siri, bila nanti kedua orangtua saya sudah tau dan merestui juga, apakah harus menikah lagi secara resmi? Berapa umur minimal dalam UUD untuk menikah resmi? Dan bolehkah menikah hanya akad saja tanpa walimah/resepsi? Syukron

JAWABAN

1. Hukum nikahnya sah. Karena, yang diperlukan untuk sahnya nikah ada tiga yaitu: wali nikah pihak perempuan, ijab kabul antara wali dan pihak laki-laki, dua saksi laki-laki yang adil. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Nikah siri atau resmi ditentukan oleh apakah pernikahan itu didaftarkan secara resmi ke KUA (Kantor Urusan Agama) atau tidak. Kalau didaftaran ke KUA maka disebut nikah resmi.

Jadi, tidak ditentukan oleh ada atau tidakadanya wali dari pihak lelaki. Baca juga: Gugat Cerai Nikah Siri

Kembali ke Atas