Menyikapi Tidak Dapat Restu Orang Tua
MENYIKAPI TIDAK DAPAT RESTU ORANG TUA
Assalamualaikum wr.wb
Saya wanita ingin menanyakan mengenai restu orang tua. Ada seorang lelaki yg ingin segera menikahi saya namun dia hanya tamatan SMK dan sekarang berkerja di suatu perusahaan dan memiliki usaha juga, tetapi orang tua saya tidak setuju karena ada faktor masalah ekonomi bawaan dr keluarga saya dan juga orang tua saya menuntut saya agar menikah dg lelaki yang berpendidikan tinggi dan kaya raya. Saya merasa bersalah dg lelaki ini karena dia tidak tau apa2 tp orang tua saya tidak merestui kami. Dan saya juga kenal baik dan dekat dg keluarga lelaki ini, orang tua nya menganggap saya seperti anaknya sendiri.
Pertanyaan saya apakah saya harus mengakhiri hubungan saya dg lelaki tersebut atau tidak? Dan bagaimana caranya agar orang tua saya merestui kami?
JAWABAN
Pernikahan ideal adalah pernikahan yg direstui orang tua. Alasan orang tua soal ketidaksepadanan terutama dalam soal pendidikan dan profesi pekerjaan termasuk hal yang diterima oleh agama menurut sebagian madzhab. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan
Untuk mendapatkan restu orang tua, kalau anda tidak bisa meyakinkan mereka sendiri, maka anda bisa meminta bantuan pada orang lain yang dihormati orang tua untuk membujuk mereka. Dan ini membutuhkan waktu dan kesabaran.
Kalau seandainya orang tua tetap tidak setuju, maka idealnya anda mundur dan mencari pasangan lain yang anda anggap baik dan ideal dan direstui orang tua. Baca detail: Cara Mendapat Jodoh
Bagaimana pun restu orang tua itu penting sebagai tanda bakti pada mereka. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
Namun, kalau anda dan dia sudah sangat saling mencintai sehingga kalau tidak menikah bisa berpotensi melakukan zina, maka menikah dengan dia itu lebih baik daripada zina. Walaupun tanpa restu orang tua. Baca detail: Batasan Taat Dan Durhaka Pada Orang Tua
JODOH: MENDAHULUI KAKAK PEREMPUAN, BOLEHKAH?
Assalamualaikum wr. wb
Saya mau bertanya ustad
Seminggu yang lalu Ada seorang laki-laki yang berbicara kepada sya. Dia berniat untuk menikahi saya.
Usia sya jaln 25 tahun Sya sudh bkerja. Sya sudh siap untuk menikah.
Ibu sya sudah mengijinkan untuk sya menikah. Namun sya terhalang oleh kakak perempuan sya. Yg tidak mau sya dahului. Bahkan dia menyumpahi sya Tidak akan mempunyai anak seumur hidup sya. Jika sya berani mendahuluinya
Mohon masukkannya pak ustad.
1. Apakah melangkahi kakak permpuan sya itu tidak berdosa
2. Apakah menunda prnikahan karena terhalang persetujuan kakak sya itu brdosa
3. Apakah sumpah kakak perempuan sya itu akan trjadi
Tolong penjelasan secara jelas,terima kasih
JAWABAN
1. Tidak masalah. Yang prinsip dalam menikah adalah terpenuhinya syarat pernikahan yaitu adanya wali, dua saksi dan ijab kabul (serah terima dari wali pada calon lelaki). Baca detail: Pernikahan Islam
2. Nikah itu hukum asalnya sunnah, tapi kalau gara-gara tidak menikah bisa berakibat zina maka nikah menjadi wajib. Kalau menunda nikah berakibat zina, maka berdosa.
3. Tidak akan terjadi sumpahnya karena anda tidak menzalimi dia. Doa buruk yang diterima itu apabila doa orang dizalimi pada orang yang menzalimi. Baca detail: Sumpah Kutukan Akankah Menjadi Nyata?
CALON ISTRI MEMBANTU BIAYA PERNIKAHAN, BOLEHKAH?
Assalamualaikum.wr.wb
Ustad saya mau tanya, rencana saya akan menikah bolehkan saya ikut membantu calon suami saya untuk membelikan seserahan untuk saya dalam arti kami berdua menabung bersama untuk membeli seserahan dan lain-lain, di bolehkn ngk ustad dalam agama? Mohon jawabsnny terimkasih
JAWABAN
Boleh. Tidak ada larangan bagi calon istri untuk membantu biaya pernikahan agar meringankan beban suami. Yang prinsip dalam pernikahan adalah: a) mahar harus berasal dari suami; b) akad nikah harus dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh dua saksi laki-laki serta ada ijab kabul (serah terima dari wali dan penerimaan dari calon suami). Baca detail: Pernikahan Islam
JODOH: WANITA TIDAK PERAWAN APA PANTAS BUAT SAYA?
Saya mau bertanya …
Saya berpacaran baru 1 bulan … Nah cewe saya berkata jujur dan membuka aibnya sebelum pacaran dengan saya… selama 2 tahun sebelumnya ,
Dia pernah berzina .. Tetapi dia di paksa sama pacarnya yang dulu … Dia di kunci dikamar dan di paksa bersetubuh tapi si cewe sempat menolak …
Nahh sesudah itu si cewe memeriksa tapi menggunakan tespen sampai 3x … Akhirnya tidak hamil sampe sekarang
Pertanyaan saya pak ustad ..
Apakah cewe itu masih di katakan suci atau hina ?
Apakah cewe tersebut layak untuk saya nikah i kelak ?
Karena meskipun saya sakit hati , kecewa mendengarnya … Saya sayang sekali sama cewe itu … Sampe sampe dia menangis dan saya berusaha buat nenangin dia pak … Saya juga merasa kasihan … Dan mangkel sama cowo tersebut … Tapi haram jika saya memukul laki laki tersebut karna bukan hak saya ..
Mohon di bantu pak ustad .. Terimakasih
Wassalamuallaikum
JAWABAN
1. Ya, dia termasuk pendosa kalau belum bertaubat nasuha. Karena, dia telah melakukan pengantar (mukadimah) zina yakni dengan membiarkan diri berada di ruang tertutup hanya berduaan saja. Itu disebut kholwat, dan khalwat itu haram hukumnya. Baca detail: Hukum Kholwat
Akan tetapi apabila dia saat ini sudah bertaubat nasuha dan berubah pola hidupnya menjadi agamis dan religius dan tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, maka insyaAllah taubatnya diterima dan kembali menjadi wanita salihah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
2. Tergantung kondisi anda. Kalau anda juga pernah melakukan hal yang sama (berzina), maka dia layak bagi anda karena sepadan. Namun, apabila anda termasuk pria soleh dan tidak pernah berzina, maka sebaiknya mencari wanita yang lebih baik. Baca detail: Sepadan dalam Pernikahan