Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Perjanjian Manusia Dengan Allah Sebelum Lahir

PERJANJIAN MANUSIA DENGAN ALLAH SEBELUM LAHIR

Assalamualaikum ustadz maaf saya mau bertanya mengenai:
1). Apakah benar kita sudah melakukan perjanjian dengan allah yang mana kita siap dijadikan manusia dengan segala cobaan rintangan yang ada saat turun ke dunia dan kitanya dalam keadaan berakal sadar bilang siap sedia apapun ujiannya dengan segala cobannya bisa dijelaskan detail

2). Ustadz mohon maaf boleh saya tahu yang menjawab pertanyaan email-email ini ke al khoirot ini siapa saja? Karena saya suka ditanya kata siapa
Makasih

JAWABAN

1. Benar ada perjanjian antara manusia dan Allah. Tapi itu terkait soal janji beriman padaNya. Artinya, orang yang tidak beriman dan menjadi muslim itu mengingkari janjinya pada Allah sejak sebelum lahir.

Dalam QS. Al Hadid 57:8 Allah berfirman:

وَمَا لَكُمْ لَا تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ ۙ وَالرَّسُولُ يَدْعُوكُمْ لِتُؤْمِنُوا بِرَبِّكُمْ وَقَدْ أَخَذَ مِيثَاقَكُمْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

Artinya: “Dan mengapa kamu tidak beriman kepada Allah padahal Rasul menyerumu supaya kamu beriman kepada Tuhanmu. Dan sesungguhnya Dia (Allah) telah mengambil perjanjianmu, jika kamu adalah orang yang beriman.”

Dalam QS. Al-A‘raf 7:172) Allah berfirman:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ

Artinya: Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka.

Isi perjanjian dan tujuannyanya adalah sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-A’raf 7: 172

أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ

Artinya: (Allah berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, “Benar (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi.” (Kami lakukan yang demikian itu) agar pada hari Kiamat kamu tidak mengatakan, “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”.

Sumpah janji itu juga dilakukan Allah pada para Nabi, dengan tujuan berbeda yakni untuk saling meneguhkan di antara mereka, sebagaimana disebut dalam Q.S. al-Ahzab 33:7

وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنكَ وَمِن نُّوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۖ وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا

Sumpah serupa juga diambil Allah dari para nabi. Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi, dari kamu (sendiri) dan dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh.

2. Pengasuh PP Al-Khoirot. Lihat: Konsultasi Syariah Islam al-Khoirot

ADA DAKI SETELAH MANDI WAJIB

Bismillah,assalamu’alaikum. Saya ingin bertanya ,jika saya mandi wajib ,dan setelah saya mandi wajib saya melihat masih ada daki di badan tepatnya di bagian perut, apakah daki menghalangi masuknya air saat mandi wajib, dan apakah saya perlu mengulang mandi wajib. Sekian terima kasih ustadz

JAWABAN

Daki tidak dianggap menghalangi air ke tubuh. Sebagaimana kotoran di kuku. Baca detail:

BERTEMAN DENGAN NON MUSLIM YANG SUKA BICARA SIHIR

Assalamu’alaikum warrahamtullahi wabarakatuh
saya mau nanya ust
saya berbicara dengan non muslim
dan dia mempercayai sihir
membercandakan memakai sihir seperti ini terkutuk dan lain lain
apakah saya masih boleh berbicara kepadannya?
saya kupur tidak atau berdosa tidak jika saya berbicara kepadanya?
Jazzakallahu khairan ust

JAWABAN

Boleh. Berbicara sihir tidak masalah. Yang salah kalau menggunakan sihir untuk mencelakai sesama manusia. Baca detail:

BETULKAH MENABUNG DI BANK SYARIAH BERAKAD HUTANG?

Assalamualaikum. Saya membaca artikel di internet yang mengatakan menabung di bank syariah itu akad wadiah nya sama dengan akad utang piutang karena bank menggunakan uang nasabah lalu harus mengembalikannya lagi, di akhir artikel juga dikatakan “Apabila jelas hakikat menabung adalah memberikan utang kepada pihak bank, maka diharamkan adanya profit keuntungan atas tabungan tersebut, karena itu adalah riba. Demikian juga, layakkah pihak bank mengambil biaya administrasi atas tabungan yang pada hakikatnya utang-piutang? Masihkah ingin menabung dengan membayar administrasi dan mengambil keuntungan darinya.”

Yang saya ingin tanyakan apakah pendapat ini benar sehingga saya harus menjauhi menyimpan uang di bank syariah?

Terima Kasih Sebelumnya

JAWABAN

Tidak benar. Suatu akad itu yang dihitung adalah pada saat transaksi sedang dilakukan antara anda dan bank. Masalah uang yang disimpan di bank itu nantinya akan dipakai untuk apa itu bukan urusan anda tapi urusan bank itu sendiri. Baca detail:

Kembali ke Atas