Status Gaji Pegawai Yang Lulus Kebetulan
STATUS GAJI PEGAWAI YANG LULUS KEBETULAN
Assalamualaikum Pak Ustad,,
Saya mau bertanya, dalam seleksi masuk pegawai pemerintahan, terdapat tes kemampuan komputer, salah satunya ms excel,, hasil nilai total ujian antara peserta peringkat 1 dan 2 terpaut 4 poin.
Yang peringkat 1 adalah saya Pak Ustad,
“Saya mendapat nilai sempurna pada tes komputer”. Padahal ada 2 kolom yg belum saya kerjakan. Dalam 1 perintah soal terdapat 5 lebih kolom jawaban, namun yg belum saya isi itu, 1 perintah 1 kolom jawaban.
Waktu mengerjakan sudah saya niatkan, karena saya tidak tau rumusnya maka saya biarkan saja kosong biar tim penguji yg menilai. Walaupun sebenarnya dapat diisi manual tanpa rumus.
Namun pada skor akhir praktek komputer saya dapat skor sempurna.
Apakah hal tersebut bentuk kuasa Allah untuk meluluskan saya? Sebelum tes saya juga berdoa kepada Allah agar diluluskan. Ibu saya untuk menyemangati saya bilang intinya ” berusaha aja kali aja Allah menggerakkan tangan penguji untuk meluluskan saya”.
Sekarang saya sudah dilantik, bagaimana dengan status gaji saya ya Pak Ustad?
Akhir-akhir ini saya takut kalau hasil tersebut salah atau bukan hak saya,
walaupun saya tidak tahu juga 2 kolom yg belum diisi tersebut mempunyai nilai atau tidak, atau bisa jadi jika memiliki nilai tidak melebihi 4 poin atau bisa lebih.
Karena memang tidak tau cara penilaiannya. Setelah saya tanyakan ke Panitia bagaimana rincian nilainya, namun panitia hanya memiliki nilai total, rincian nilai kewenangan pada tim penguji dari Universitas.
Bagaimana ya Pak sama yg saya alami ini, apakah pekerjaan ini memang Allah beri untuk saya? Dan bagaimana status gaji saya?
JAWABAN
Anda tidak melakukan kesalahan apapun baik dengan cara menyontek atau menyuap. Jadi, anda diterima dengan cara yang halal. Dan gaji yang anda dapatkan juga halal. Baca detail: Bisnis dalam Islam
TIDAK LANGSUNG MELAPOR, APA DOSA?
Assalamu’alaikum Warrohmatullohi Wabarokatuh,
Selamat sore pak ustad, saya mau tanya :
1. Apabila kerjaan saya di kantor sudah beres dan baru melaporkan di sore hari nya atau di esokan hari nya, apa saya berdosa ?
2. Karena di kantor saya tidak ada lembur, apabila saya besok nya tidak masuk (tidak ingin masuk) karena sudah di suruh lembur, apa itu wajar ?
atau bagaimana cara menyikapi bila di suruh lembur
Terimakasih
JAWABAN
1. Tergantung dari perjanjian yang dibuat antara anda dan perusahaan. Kalau melanggar aturan, maka anda salah. Namun apakah salah ini berakibat dosa atau tidak, itu diperinci. Kalau sampai berakibat terhalangnya atau tidak dilaksanakannya kewajiban, maka berdosa.
2. Sama dengan poin 1, tergantung aturan yang berlaku di setiap perusahaan. Nabi bersabda:
المسلمون علي أشراطهم (Umat Islam tergantung dari perjanjian yang dibuat di antara mereka). Baca detail: Bisnis dalam Islam
HUKUM PO DAN DROPSHIP
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga asatidz selalu dalam perlindungan Allah Ta’ala.
Saya ingin bertanya.
Saat ini istri saya sedang berbisnis kecil kecilan. Yaitu bisnis dropship barang dan bisnis pembuatan jilbab. Jadi ada 2 sistem jual beli yang mau kami tanyakan.
1. Sistem untuk dropship barang yang kami lakukan adalah kami menawarkan spesifikasi barang kepada pembeli. Setelah pembeli deal dengan produk dan harga. Pembeli tidak langsung membayar kepada kami. Tapi kami beli dulu dengan uang kami. Setelah barang sampai baru kami berikan kepada pembeli, setelah itu baru pembeli mentransfer uang. Apakah sistem seperti ini diperbolehkan ?
2. Untuk bisnis pembuatan jilbab. Kami menggunakan sistem PO. Kami punya satu produk sample yang kami tawarkan melalui foto. Apabila pembeli sudah deal dengan produk dan harga. Baru kami beli bahan kain kemudian kami jahit sekitar 2 hari. Setelah selesai baru kami serahkan ke pembeli. Kemudian setelah sampai ke pembeli baru uangnya di transfer oleh pembeli ke rekening.
Apakah kedua sistem jual beli ini diperbolehkan dalam islam ?
Mhn bantuan dari ustadz untuk jawaban atas pertanyaan kami tersebut.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
JAWABAN
Keduanya dibolehkan dalam Islam.
a) Untuk dropship Baca detail: Hukum Dropship, Reseller, Agen, Calo
b) Untuk yg kedua, pesan barang, itu disebut akad salam. Baca detail: Hukum Pesan Barang (Akad Salam)
HUKUM BUNGA PINJAMAN BANK
Assalamu’alaikum Ya Ustadz.
Mohon penjelasannya bagaimana Bunga Anuitas Pinjaman Konvesional yang hukumnya Haram karena Riba bisa berubah menjadi Halal setelah Bunga tersebut dikonversi menjadi Ujrah (Biaya Sewa) dan Transaksi Pinjaman dikonversi menjadi Akad Ijarah. Jazakallah khair.
Terimakasih dan salam,
JAWABAN
Baca detail: Hukum Bunga Bank Konvensional
HUKUM BEKERJA PADA KAFIR DAN STATUS GAJI
Assalamu’alakum kyai mohon maaf mengganggu. saya mau konsultasi sama panjenengan mohon solusi jawabab disertai referensinya.
1.Apa hukumnya orang NU bekerja sebagai pengajar ilmu umum maupun agama seperti bahasa Arab, Fikih, Al Qur’an, dan juga sebagai musyrif (pembimbing santri), pengurus di yayasan :
a. wahabi salafi
b. syi’ah
c. ldii
d. jil
e. golongan non aswaja lainnya
f. yayasan non muslim seperti kristen, hindu, budha dan sebagainya?
2. Apa hukum menerima gaji tersebut?
3. Apakah bekerja dalam deskripsi di atas harom?
sebelumnya mohon maaf dan terima kasih kyai
saya hanya orang bodoh yang tidak tahu apa apa. mohon jawabannya disertai referensinya kyai. suwun
wassalam wr wb
JAWABAN
1. Mengajar ilmu umum tidak apa-apa secara mutlak. Termasuk mengajar
di tempat non-muslim dan berbisnis dengan non-muslim tidak dilarang.
Baca detail: Hukum
Bisnis dengan Non Muslim
Sedangkan terkait ilmu agama, maka selagi yang diajarkan tidak keluar
dari Ahlussunnah wal jamaah juga tidak apa-apa. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal
Jamaah
2. Boleh.
3. Halal. tidak haram. Baca detail: Hukum
Bisnis dengan Non Muslim
MODAL USAHA DARI UANG HARAM
Assalammu’alaikum pak ustadz.
Saya ingin bertanya, apa hukumnya kalau menggunakan uang haram sebagai modal usaha untuk mendapatkan harta yang halal ? apakah harta hasil dari usaha halal tersebut akan menghasilkan harta yang haram pula ? Terima kasih, Wassalammu’alaikum.
JAWABAN
Keuntungan usaha yang berasal dari modal haram hukumnya halal dengan syarat: a) jenis usaha yang dilakukan adalah jenis usaha yang halal. Baca detail: Bisnis Halal dari Harta Haram
b) modal yang berasal dari uang haram tersebut kemudian “dibuang” dengan cara diberikan pada layanan umum seperti masjid, madrasah atau fakir miskin. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
Poin b) adalah salah satu bentuk taubat nasuha. Selain itu, lakukan pertaubatan yang lain yakni dengan berhenti dari perbuatan haram yang sama. Baca detail: Cara Taubat Nasuha