Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Suami Ceraikan Istri karena Terpaksa

Suami Ceraikan Istri karena Terpaksa
Suami Ceraikan Istri karena Terpaksa
SUAMI MENTALAK ISTRI KARENA DIPAKSA

Ass pa ustad saya wanita mau bertanya ..
Saya menikah diusia muda yaitu 19 tahun saya menikah sudah 2 tahun dan dikaruniai 1anak (14bulan)

Sejak saya menikah sya memang tidak diizinkan untuk mengikuti suami (mengontrak) karna suami sya yg belum ada pekerjaan tetap(serabutan) tapii makin kesini bgtu banyak cobaan yg datang apalagi setelah memasuki tahun kedua suami dan ibu sya sekarang sudah tidak saling tegur sapa karna ada suatu masalah yg menyakiti hati ibu saya jadi saya terbebani dengan ketidak akuran mereka dan itu salah satu pemicu percekcokan kita sampai pada akhir nya saya ribut besar dengan nyaa saya didorong oleh dya sampai jatuh ketempat tidur lalu sya tidak terima sya lalu datang ke ibu mertua sya dan menceritkan semua nya lalu sya minta diceraikan ..

Pada malam hari ketika ibu mertua sya datang untuk menceraikan kami suami saya dengan paksaan dri ibu sya dan mertua sya meminta ucapan talak akhirnya suami sya menalak 1 sya..

Pertanyanya
1. apa sah jika talak itu dalam paksaan karna orang tua..
2. Ketika saya ditalak dalam kondisi haid
3. Bagaimana cara rujuk kembali pak ustad
4. Apa saya jadi anak durhaka bila saya memilh suami ketimbang orangtua (bnyk berkorban)
Terimakasih

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas, talak 1 telah jatuh. Karena walaupun terkesan dipaksa namun bukan paksaan yang tidak bisa dihindari oleh suami dan pemaksaan dilakukan atas permintaan istri. Talak terpaksa yang tidak sah apabila suami tidak kuasa menolak karena merasa terancam jiwanya atau jiwa orang lain. Baca detail: Cerai karena Terpaksa

2. Ditalak saat haid tetap jatuh talak. Baca detail: Talak saat Haid dan Hamil

3. Cara rujuk:
(a) kalau masa iddah belum habis, maka suami tinggal mengatakan “Aku rujuk” maka sudah sah rujuknya; Baca detail: Iddah

(b) kalau masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah ulang dg ijab qabul oleh wali dan ada dua saksi laki-laki. Baca detail: Pernikahan Islam

4. Tidak. Istri memang wajib taat suami. Namun juga tidak boleh menyakiti hati ibu/bapak sendiri. Baca detail: Suami dan Orang tua: Mana yang Ditaati?

BOLEHKAH ISTRI MENUNTUT HAK NAFKAH DARI SUAMI?

Assalamualaikum wr wb…..
Saya mau tanya Bagaimana hukumnya kalo istri melarang suami membantu kakakx… bukanya saya melarang tapi suami saya tidak ngasih uang sama saya… suami saya habis ngajian la terus dia bilang ” kalo kamu gak q kasih gimana ” terus q tanya emang mau buat apa bilangnya uangx di pnjemke ke kkax… saya mau ngalarang tapi takut suami marah dan bilang q istri gak peduli keluarganya… suami mau ngasih kalo ada sisa… bagaimana hukumnya terimakasih…
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Suami berkewajiban untuk memberi nafkah pada istri dan anaknya. Nafkah itu menjadi hak istri. Oleh karena itu, istri berhak untuk meminta haknya dan melarang suami untuk memberikan pada orang lain sekiranya itu akan mengabaikan hak nafkahnya. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri

Namun bisa juga istri merelakan haknya tersebut secara keseluruhan atau sebagian.
Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

RUMAH TANGGA: INGIN PISAH KARENA SERING DISAKITI SUAMI

Di hati saya.merasa sudah ikhlas kalaupun suami pergi dr hidup saya tp mulut ini tidak bisa mengatakanny,karena sudah berkali” kesabaran ini dia permainkan seolah saya tak berharga dihidupny,sebenarny saya tau dia ingin menikah lg tp dia takut kl sampai saya laporkan ke atasan.kalo dity cinta dan sayang saya masih menginginkanny smp akhir hayat tp yg saya rasakan akhir”5 tahun ini dia gak mengajarkan kebaikan kepada saya & anak”,slalu dan selalu saya yg mengingatkan,padahal keinginan seorang istri buat saya ingin diajarkan kebaikan”menurut syari’ah Islam.

Apa yang harus saya perbuat dengan kondisi ini padahal saya sudah mempunyai anak 3?

JAWABAN

Syariah Islam memberi pilihan pada pasangan yang tidak lagi bisa harmonis: yaitu untuk berpisah atau tetap bertahan. Kalau anda memilih yang pertama, maka anda harus siap dengan segala konsekuensinya yaitu harus bisa mandiri secara finansial dan siap menanggung nafkah anak seandainya ayahnya tidak mau menafkahi.
Baca detail:
Cerai dalam Islam
– Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

Apabila anda memilih pilihan kedua (tetap bertahan), maka anda harus bersabar dengan kondisi tidak nyaman yang selama ini anda alami. Seraya berupaya untuk merubah keadaan ini menjadi lebih baik dengan berbagai cara. Misalnya, mengikuti kegiatan yang positif. Berusaha bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Adanya berbagai kesibukan akan membuat anda sedikit bisa melupakan kegetiran di rumah. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

RUMAH TANGGA: INGIN PUNYA RUMAH SENDIRI

Assalamualaikum.wr.wb

Saya mau minta nasehat untuk masalah pernikahan saya

Saya menikah hampir 5th. Dengan 2org anak usia 4th dan 1th. Sedangkan suami saya kerja diluar kota. Dan saya ikut tinggal drumah orgtua saya krna kami blm punya tempat tinggal

Sebetulnya saya ingin bekerja, krna gaji suami sya blm bs mencukupi kbtuhan kami dan anak2. Tiap hari sya makan ikut ortu sya. Sedangkan gaji suami hanya cukup untuk membayar hutang.

Sebetulnya saya ingin sekali tinggal berumahtgga sendiri. Tetapi suami sya tdk pernah mengajak sya untuk tinggal sndri. Bagaimana harusnya sikap saya. Sedangkan ortu sya sllu blg kl suami sya tdk brtgg jwb, “hanya kasih uang bulanan aja yg blm bs mencukupi. Juga gak mau nanggung biaya hidup anak istrinya”

Jd kmi skrg LDR, dan kalau ktmu sllu ngumpet dr ortu sya. Krna suami sya benci sm ortu sya, begitu jg sebaliknya.

Sya pgen klwr dr rmh, tetapi suami diam sja. Tdk ada kepastian untuk mengajak sya dan anak2 tinggal ngontrak sendiri.

Mohon bantuannya

JAWABAN

Kalau anda ingin tinggal di rumah sendiri, maka anda bisa bilang ke suami akan tujuan tersebut. Kalau suami keberatan karena tidak ada uang, maka anda bisa mencoba bekerja atau membuka usaha kecil-kecilan seperti buka warung sembako dll. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Kembali ke Atas