Suami Menawarkan Cerai, Apakah Jatuh Talak?
SUAMI MENAWARKAN CERAI, APAKAH JATUH TALAK?
Asalamuallaikum ustadz
Saya wanita usia 26 tahun, saat ini saya dalam keragu-raguan karena suami pernah menalak saya beberapa kali.
1. pada tahun 2016 saya pernah berhubungan (hanya via telepon) dengan mantan pacar saya, karena saya bosan suami sering membentak dan tidak pernah perhatian, lalu hubungan saya diketahui oleh suami dan beliau marah besar, dia bilang “mau kamu apa? Apa kamu mau cerai?” Saya jawab “iya , saya mau pisah sama kamu, saya sudah lelah” , apakah itu sudah jatuh talak satu ustadz?
2. Selang setahun suami mendatangi saya dalam keadaan sadar tapi setelah bertengkar dengan ibunya, suami bilang “kita pisah aja ya?..” dan saya jawab “yaudah kalo itu emang mau kamu” apa itu sudah jatuh talak juga ustadz? , Kalau sudah berarti termasuk talak yang keberapa?
Perlu diketahui saat itu saya sedang tidak ada masalah dengan suami, namun saya sedang berselisih dengan ibu mertua sehingga ibu mertua mengeluarkan unek-unek tentang saya kepada suami hingga suami berfikir untuk pisah
3. Tanggal 9 november 2017 kemarin saya bertengkar dengan suami karena suami saya menyembunyikan hpnya dari saya hingga membuat saya marah besar dan melontarkan semua kata kasar dan tuduhan saya melalui WA(dulu dia pernah juga menyembunyikan hp dari saya dan ternyata dia berselingkuh), malamnya tanggal 10nov’17 suami mendatangi saya dalam keadaan tenang, dia bilang “saya minta pisah, daripada baikan lagi nanti keulang perdebatan yang sama mendingan pisah sekalian” saya kembali jawab “yaudah, saya selalu mengabulkan keinginan kamu buat cerai, tapi saya minta kejelasan kalu selingkuh apa tidak?” tapi suami juga ttp ga kasih hpnya untuk saya bahkan sampai saat ini hp suami tidak pernah dibawa pulang selalu disembunyikan diluar, apa ini sudah jatuh talak juga ustadz? Suami saya juga bilang sebelumnya dia sudah solat ashar karena bingung harus gimana
4. Beberapa hari kemudian saya tegur suami tapi kembali bertengkar, suami bilang “keputusan saya buat pisah sama kamu udah final bgt, udah capek saya” apakah ini talak juga ustadz?
5. Semalam suami mengajak berhubungan setelah melihat saya menangis, namun tidak mengucap rujuk atau apapun, lalu saya menolaknya karena masih kesal suami sembunyikan hp, apakah saya berdosa ustadz?
6.Jadi talak berapakah saya ustadz? Apakaha saya masih bisa rujuk.?
7. Bagaimana menyikapi suami yg mudah ucap talak ustadz?
Terimakasih atas jawabannya ustadz, dan mohon maaf jika ada yang tidak berkenan, wasallamuallaikum warrah matullah wabarakatuh
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak. Kalimat tanya cerai tidak berakibat terjadinya talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Tidak jatuh cerai. Sebabnya karena kalimat tanya.
3. Ucapan suami “saya minta pisah, daripada baikan lagi nanti keulang perdebatan yang sama mendingan pisah sekalian” ini sah. Karena berupa kalimat pernyataan. Terutama kalimat “mendingan pisah sekalian”
4. Itu bukan talak, tapi penjelasan dari talak yang diucapkan sebelumnya seperti disebut dalam poin 3.
5. Menurut madzhab Syafi’i, suami harus mengatakan “Aku rujuk” sebagai tanda rujuk. Baru boleh berhubungan intim dengan istri. Ini kalau rujuknya masih dalam masa iddah. Kalau sudah keluar dari iddah, harus ada akad nikah ulang. Baca detail: Masa Iddah Istri yang Dicerai
6. Total masih talak 1 dan bisa rujuk
7. Beritahu ke suami agar tidak mudah ucapakan kata “talak, pisah, cerai” karena it berdampak hukum.
Perlu diketahui bahwa nikah siri dan nikah resmi itu bedanya hanya nikah siri tidak tercatat di KUA. Sedangkan hal2 yang lain sama yakni harus ada ijab kabul antara wali dan calon pria yang disaksikan dua saksi. Baca detail: Pernikahan Islam
WANITA BERSUAMI MENIKAH DENGAN SURAT CERAI PALSU
Saya ingin bertanya .. adik sy laki2 dia blm menceraikan istrinya tapi istrinya dan kluarga memalsukan tanda tangan adik saya buat surat perceraian palsu diatas materai. Tuk nikah lagi.dan pernikahan itu sudah trlaksana.kluarga sy ingin menuntut tapi kami org tak mampu.bagaimana ya tolong dbantu menyelesaikan masalah
JAWABAN
Perceraian itu bisa terjadi karena salah satu dari dua hal: (a) suami menceraikan istri baik dengan ucapan atau tulisan. Baca detail: Cerai dalam Islam
(b) cerai bisa juga dilakukan dengan cara istri melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Kalau hakim meluluskan permintaan istri, maka talak telah terjadi. Baca detail: Putusan Gugat Cerai, Jatuh Talak Berapa?
Kalau tidak terpenuhi salah satu dari dua hal di atas, maka istri tidak sah menikah dengan orang lain karena dia statusnya masih bersuami. Namun demikian, menurut hemat kami anda tidak perlu menuntut. Lebih baik suami membantu istri dengan cara menceraikannya secara lisan atau tulisan agar dia dapat menikah dengan pria lain setelah masa iddahnya lewat. Baca detail: Masa Iddah Istri yang Dicerai
HUKUM PROSESI TEMU MANTEN
bagaimana pandangan islam tentang temu manten, namun tidak menggunakan sesajen tetapi menggunakan kembang mayang namun untuk hiasan saja..? dan bagaimana pandangan islam mengenai prosesi temu manten dimana mempelai wanita mencuci kaki mempelai laki-laki sebagai simbol hormat pada suami?
JAWABAN
Segala bentuk tradisi pada dasarnya hukumnya boleh. Karena itu masalah muamalah (non ibadah) dan segala bentuk mumalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya. Berdasarkan pada kaidah fiqih: “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh.” Baca detail: Kaidah Fikih
Terkait mencuci kaki suami, maka hukumnya boleh karena tidak ada yang bertentangan dengan syariah. Asalkan prosesi itu dilakukan setelah akad nikah / ijab kabul. Sedangkan apabila dilaksanakan sebelum ijab kabul maka hukumnya tidak boleh karena keduanya masih berstatus belum suami istri yang dilarang bersentuhan. Baca detail: Hukum Salaman Lawan Jenis
SUAMI SERING BERBOHONG
Asslm. sy pny mslh rmhtngg slma 5thn ni suami bnyk berbhg soal penghsln,bhkan sbgian materi yg diperoleh bt beli tanah jg diatsnamakn orglain.bgmn hukumny pak ustad?
JAWABAN
Suami wajib memberi nafkah pada istrinya dan anaknya. Selagi itu sudah dilaksanakan maka itu sudah cukup. Di luar itu, Tidak ada kewajiban suami untuk melaporkan penghasilannya pada istri. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri