Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Suami tinggalkan istri selama 3 bulan, apa jatuh talak?

RUMAH TANGGA: SUAMI TINGGALKAN ISTRI TANPA KABAR SELAMA 3 BULAN

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Begini pak ustads 8 bulan yang lalu saya sudah menikah namun tiba-tiba kami di tinpa masalah kecil, namun masalah tersebut membuat suami saya sudah 3 bulan meninggalkan saya di rumah orangtua saya, saya sudah coba hubungi tapi tidak di jawab, salah satu keluarga saya sudah ke sana namun mereka malah buat alasan lain agar tidak datang ke rumah orangtua saya….? Lalu bagaimana status saya saat ini ustads

JAWABAN

Kalau suami tidak lagi mau kembali berumah tangga dengan anda, maka hanya ada dua cara: pertama, anda meminta dia menceraikan anda secara lisan dan meneruskan secara resmi di pengadilan. Kedua, anda yang melakukan gugat cerai ke pengadilan secara langsung apabila suami menolak usulan yang pertama. Baca detail: Cerai dalam Islam

SUAMI LEBIH MENGUTAMAKAN ORANG LAIN

Saya mau tanya bagaimana cara saya menyikapi suami yang lebih mengutamakan orang lain daripada hak istri? Keluarga kami penghasilan sedikit sampai bingung mau makan pakai apa..sedangkan suami mendapat gaji inginnya dia memegang lebih banyak daripada istri.dan pada saat urusan di luar rumah tangga suami selalu mengutamakan mereka, uang tidak punya tapi selalu di ada adakan oleh suami.padahal istrinya sendiri bingung pengeluaran banyak uang tidak ada.
Gimana harusnya sikap saya menghadapi suami yg sikap nya seperti itu.

JAWABAN

Itu bagian persoalan rumah tangga yang kadang terjadi. Yang bisa anda lakukan adalah menyampaikan keberatan itu secara baik-baik pada suami. Komunikasikan apa adanya. Lalu tunggu apa reaksi suami atas hal tersebut. Apabila suami masih tetap bersikukuh dengan sikapnya tersebut, maka anda bisa meminta ijin suami untuk bekerja agar dapat membantu suami memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

MASIH ISTRI ORANG SUDAH DINIKAHKAN DENGAN LELAKI LAIN

assalamualaikum
Mohon maaf sebelumnya

Saya mau cerita sekaligus bertanya

saya berpacaran dengan seorang janda mempunyai anak dua
Sedangkan saya duda yang belum resmi secara hukum
Tapi sudah mentalak secara lisan sanpai 6 kali.
Awalnya hubungan kami dan keluarganya baik baik saja

Dan suatu hari entah kenapa
Keluarganya tidak setuju dengan hubungan kami
Mereka melarang kami berpacaran melalui ibu nya
Ke esokan harinya kami sepakat untuk kabur

Seminggu kemudian adiknya yang laki laki menghubungi saya membujuk agar kami pulang dengan alasan mau di nikahkan. Akan tetapi pacar saya ini gak mau pulang karna terikat kontrak kerja dan juga takut kalau akan dipisahkan lagi.

Setelah kabur selama kurang lebih dua bulan kami memutuskan untuk menikah secara agama. Tanpa minta izin ke keluarganya karna takut kalau akan di pisahkan dan kami menikah pun karna terpepet mendekati bulan ramadhan. Kami takut kalau sampai menodai bulan suci itu kami menikah tidak di tempat yang resmi. Kami dinikahkan oleh seorang ustad dari jombang yang sengaja saya undang. Dengan ihlas istri saya ini meminta kepada ustad itu untuk menjadi wali nikahnya dan dihadiri 3 orang saksi laki laki.

Setelah menikah selama sebulan. Orang ibunya datang menjemput istri saya ini lalu saya antar istri saya ini kerumahnya dan malam harinya kami masih sempat berhubungan intim lalu paginya saya pulang kerumah saya sendiri.

Tiga hari kemudian saya datang kerumahnya tapi saya di tolak oleh keluarganya dan di usir.katanya pernikahan kami tidak sah. Belum genap 3 bulan dan tanpa talak tanpa iddah dari saya. Istri saya ini dinikahkan lagi oleh keluarganya dengan laki laki lain. Yang katanya masih kerabatnya.

Pertanyaan saya
1.apa benar pernikahan kami tidak sah ?
2.jika memang tidak sah apa tidak perlu talak dan iddah dari saya ?
3.kalau ada iddah nya. Berapa bulan lama nya ?
4. Bagaimana status pernikahan nya dengan laki laki lain tadi ?

JAWABAN

1. Pernikahan anda sah. Baca detail: Menikah dengan Wali Hakim

2. Perlu talak dan setelah iddah habis baru boleh nikah lagi. Baca detail: Masa iddah

3. Baca detail: Masa iddah

4. Tidak sah.

RUMAH TANGGA: DICERAI SUAMI, BOLEHKAH GUGAT CERAI KE PENGADILAN?

Asslamualaikum wr wb ustad…saya mau bertnya tentang percerain mohon jwaban dan bimbingannya ustad..

Saya wanita berumur 25 taun sudah mempunyai seorang anak yg msih brusia 9 bln. Usia pernikahan saya bisa dibilang sangatlah singkat yaitu hnya berthan selama 10 bln. Pada saat itu saya menikah alhamdullilah dpt sebulan kami di karunikan seorang anak. Tetapi pada saat anak saya lahir dn masih berusia 1 bln saya sudah ditinggalkan sama suami ustad bahkan sudah jatuh talak untuk saya. Msalah yg kami hadapi yaitu saya tidak sejalan dg suami saya yg saat ini berprofesi sbg dukun pengobatan..dia belajar ilmu yg saya juga tidak tau itu ilmu apa sehingga bisa melupakan anak & istrinya. Dan saya di gantung selama 9 bln ini ustad. Apa yg seharusnya saya lakukan untuk pernikahan ini ustad? Mslahnya yaitu
1. Suami telah membenci saya tanpa sebab dan bahkan telah menuduh keluarga saya telah menguna guna kluarganya
2. Kluarga dr suami saya juga mendukung perceraian karena saya sbg istri tidak mndukung profesi suami
3. Saya takut ustad klau suami saya sudah salah jalan. Suami saya punya pendamping (prewangan) yg di kasih oleh gurunya. Dan slama mjd istri sahnya beliau saya tidak pernah diajak sholat berjamaah ustad
4. Bolehkan saya meminta cerai secara negara ustad wlaupun saya sudah di ceraikan scr islam?
5.berdosakah saya jika saya meminta cerai sama suami saya ustad? Saya tidak mencium adanya surga jika rumah tangga ini diteruskan

Mohon jawabannya ustad saya benar2 butuh jawban. Asslamualikum wr wb

JAWABAN

Boleh bagi anda melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Agar perceraian anda menjadi sah dan legal secara negara. Baca detail: Cerai dalam Islam

Namun demikian, hitungan masa iddah anda berlaku sejak suami menceraikan anda secara lisan. Bukan dihitung dari keputusan pengadilan. Baca detail: Cara Hitung Iddah

Kembali ke Atas