Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Talak Dalam Hati, Apakah Sah?

TALAK DALAM HATI, APAKAH SAH?

Assalamu alaikum ustad.. mohon pencerahaanya ustad. apakah sah mengucapkan talak 3 dalam hati kepada istri karena marah akan tetapi istri tdk ditempat..setelah itu ditarik kembali kata2 itu dalam hati, kemuadian sy menemui istri untuk minta maaf dan menceritakan apa yg terjadi, nah kemudian sy mennjelaskan apa yg sy katakan dalam hati kepada istri akan tetapi saya mengatakaan kepada istri kata2 itu yg mksdnya kata talak diganti sama pukul agar tak berbunyi talak keluar dari mulut saya, dan redaksinya menjadi saya pukul 3.. apakah saya pukul 3 itu termasuk talak pak ustad ? mohon pencerahaannya pak ustad.. semoga Allah selalu memberikan kekuatan kesehatan kepada pak ustad.. sampai skrng sy belum tenang..syukran pak ustad
Inbo

JAWABAN

Talak dalam hati tidak jatuh. Talak baru jatuh apabila diucapkan secara lisan atau diungkapkan secara tulisan. Baca detail: Cerai dalam Islam

Ketika anda bercerita pada istri soal talak, maka tidak masalah kalau anda bercerita dengan maka kata ‘talak’ karena konteksnya bercerita. Baca detail: Cerita Talak

Yang berakibat talak itu apabila anda mengucapkan kata talak dengan tujuan untuk menceraikan istri.

KATA PISAH TALAK SHARIH ATAU KINAYAH?

assalamualaikum pa ustadz, saya revi ingin bertanya beberapa minggu lalu saya bertengkar dengan suami saya, lalu saya berbicara kepada ayah saya untuk tanyakan mau suami saya seperti apa, ketika keadaan sudah tenang saya bertanya kepada suami saya dia maunya apa, terus dia bilang pisah saja karena kalo diteruskan gaakan bener, lalu ketika ibunya tau saya mau diantarkan pulang kerumah orang tua saya mertua saya marah besar dan mengungkit ngungkit biaya yg telah dia keluarkan untuk kuliah saya, akhirnya suami saya tidak jadi mengantarkan saya kerumah orang tua,

yg ingin saya tanyakan apakah itu sudah masuk talak? karena setelah kejadian itu saya dan suami saya tidak pernah berbicara lagi

sejak awal pernikahan 4 tahun lalu dia tidak bekerja jadi tidak pernah memberikan saya nafkah, hingga akhirnya saya cari uang sendiri untuk biaya hidup, dia tidak pernah membimbing saya untuk ibadah, kegiatan dia hanya bermain game, apakah saya boleh menggugat cerai suami saya pak ustadz?
terima kasih jika pa ustadz mau meluangkan waktu untuk membalas email saya
wassalamualaikum

JAWABAN

1. Kata ‘pisah’ termasuk talak kinayah. Kalau disertai niat cerai, maka jatuh talak. Silahkan klarifikasi pada suami ada ada niat cerai saat mengatakan ‘pisah’ tersebut. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

2. Boleh bagi istri yang tidak diberi nafkah untuk meminta cerai atau mengajukan gugat cerai. Baca detail: Istri Boleh Tak Taat Suami yg Tak Beri Nafkah

‘KAMU MAU CERAI?’ APA JATUH TALAK?

Assalamualaikum, pak ustad, kemarin saya ribut hebat dengan istri dan saya marah besar sampai bertanya kepada istri, “kamu mau cerai?”, Namun istri bertanya balik kepada saya apakah saya mau cerai apa tidak, tapi langsung saya jawab saya tidak ingin cerai.

Nah pertanyaan saya kepada istri saya mengenai “kamu mau cerai?” Ini saya ucapkan 3x dalam kejadian 1hari 1malam tersebut. Apakah ucapan saya ini termasuk talaq? Saya tidak ada niatan untuk cerai, namun ucapan pertanyaan “kamu mau cerai?” Kepada istri saya itu asal jeplak..

Namun apakah itu masih terhitung talaq? Terima kasih pak ustad

Assalamualaikum wr wb

JAWABAN

Tidak terhitung talak. Tidak jatuh talak karena kata talak yg diucapkan dalam kalimat tanya tidak berdampak cerai. Baca detail: Cerai dalam Kalimat Tanya

WAS-WAS UCAPAN TALAK

Ustadz sya mau bertanya sdah lama sepertinya sya kena was was yg sngt kuat krn kebodohan sya sehingga tdk bisa sya bedakan mana kata hati mata bisikan setan..sampai2 sya selalu ragu2 dgn perkatasn sya sndii jgn2 in termsuk lafadz kinayah nmun tak ad maksud untk itu..

krn was was sya takut berkata pergi,pulang,dll walaupun misalnya hnya mau bilang Pergi ke kantor aku takut menyebutnya..bhkn lw sya mau bilang sya ulang2ngi dihati sya bhkn dgn suara lirih “tidak ada niyat talaq” it sya ulang2ng krn takut jgn smpai termsuk lafadz kinyah, . .

untk menepis was was itu sya sering berkata2 sendiri “Tidak ada niat talaq” itu sya katakan berulang ulang krn ragu2 mengenai ttg talaq..tnpa disengaja sya berkata “Tidak ada Niat talaq” berbisiik dan pas kata Niat talaq keluar suara dan mksud saya Tidak Ada Niat Talaq..hanya saja kata “Tidak Ada (hnya terdengar berbisisik) Niat Talaq (keluar suara)…

apakh hal seperti ini berakibat talaq smntra maksud saya Tidak ada niyat talaq..justru ingin meyakinkan diri sya sendiri bhwa Tidak Ada Niyat Talaq..

JAWABAN

Dalam kasus anda tidak berakibat talak. Ucapan “talak”, “cerai”, dan “pisah” itu berakibat talak sharih apabila dalam konteks si suami memang sengaja mengucapkan kata itu untuk menceraikan istrinya atau keluar saat bertengkar dengan istrinya. Baca detail: Cerai dalam Islam

Misalnya, suami bertengkar dengan istri, lalu suami berkata: “Kamu saya cerai!”, maka dalam konteks ini jatuhlah talak pada istri walaupun seandainya suami mengaku cuma main-main atau mengaku tidak sengaja. Karena ucapan suami tersebut berada dalam konteks menceraikan istri.

Namun, apabila ucapan ketiga kata itu diungkapkan dalam konteks yang di luar perceraian, maka tidak jatuh cerai. Contohnya, suami bercerita: Kemaren tetangga kita yang lelaki berkata pada istrinya, “Kamu saya cerai”, maka dalam konteks ini tidak jatuh talak karena dia bercerita, bukan dalam konteks bercerai. Baca detail: Cerita Talak

Jadi, kalau anda sedang mengajak istri bepergian lalu anda berkata: “Ayo pergi” maka sama sekali tidak berakibat cerai walaupun seandainya ada niat cerai. Karena ucapan itu di luar konteks bercerai.

Kembali ke Atas