Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Ucapan Talak karena Keceplosan

TALAK KARENA KECEPLOSAN

Assalamualaikum wr wb.
pak ustadz, saya mau bertanya. Beberapa hari yang lalu, saya tidak sengaja berbicara kepada istri “amit amit punya istri teh..” Saya ucapkan kalimat tersebut dengan maksud mengungkapkan kekesalan saja. Tidak niat pisah atau semacamnya tatkala mengucapkan kalimat tersebut. Namun di bagian akhir kalimat tersebut (..istri teh) terbersit atau ada lintasan hati tentang lafaz “talak” yang muncul tiba-tiba tanpa dikehendaki sebelumnya. Padahal pertama kali mengucapakan kata tersebut tidak ada maksud atau niat talak. Saya jadi was was apakah lintasan hati itu dikategorikan niat sehingga apakah jatuh talak pak ustadz?

Berkenaan dengan kekhawatiran bahwa lintasan hati tersebut bisa jadi niat, maka saya mencari beberapa referensi, dan saya menemukan pendapat ulama yang menyatakan bahwa niat dalam lafaz kinayah dimulai sejak pengucapan lafaz itu (di awal), bukan di pertengahan atau di akhir. Dan ada juga yang mensyaratkan semua kalimatnya harus diniati talak.

Mohon pencerahannya pak ustadz. Jazakallah.

JAWABAN

Dalam kasus anda, maka tidak jatuh talak. Ini bukan karena soal niat yang ada di akhir, melainkan karena anda tidak mempunyai maksud untuk menceraikan istri. Talak itu baru sah apabila ada kesengajaan dari pihak suami untuk menceraikan istrinya. Oleh karena itu, ucapan talak sharih pun kalau keluar karena keceplosan tidak jatuh talak.

Zakariya Al-Anshori dalam Asnal Matolib Syarah Al-Raudh hlm. 3/827 menyatakan:

(وكذا سبق اللسان) إلى لفظ الطلاق لغو لأنه لم يقصد اللفظ

Artinya: Begitu juga (tidak jatuh talak) adalah keceplosan mengucapkan kata talak. Hukumnya itu sia-sia (yakni tidak terjadi talak) karena ia tidak bermaksud atau tidak sengaja atas apa yang dia ucapkan.

Baca detail: Ucapan Talak yang Keceplosan

MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI

Assalamualikum ustad saya mau tanya… Kalau misal saya memaksa suami saya untuk minta cerai dengan perkataan aq minta cerai pa.,ceraikan aku pa, aku minta pisah pa.
dan suami saya menjawab iya sana kamu urus semua sendiri dam tanpa di sertai niat.suami saya tidak tau kalau perkataan iya juga menjurus ke talak… Yang dia tau hanya kata talak saja yang bisa sah berpisah. Dia juga tidak tau kalau talak ke 3 saya harus menikah lagi dengan orang lain. Tentang masa idah itu juga dia tak tau. niatanya hanya untukmenjawab pertanyaan saya yg slalu memaksa dan untuk arah ke talak juga tidak ada sama sekali.
1.yang saya pertanyakan apakah saya dan suami sudah tidak sah lgi ustad?Krna saya sering bertanya dan meminta seperti itu.
2.apakah ada jalan keluar supaya kami tetap bisa bersama karna kami mengira perkataan itu tidak akan jatuh talak. Karna bukan suami yang meminta?

JAWABAN

1. Mengiyakan permintaan talak istri termasuk talak kinayah. Jadi
tidak jatuh talak apabila tidak disertai niat. Baca detail: Mengiyakan
Permintaan Cerai Istri

TALAK DALAM KALIMAT TANYA

Assalamualaikum ustadz. Saya pernah mengatakan kepada istri saya dalam keadaan marah, “gimana kamu mau saya ceraikan?”. Saya mengatakan hal demikian itu seingat saya hanya untuk sekedar menakut-nakuti istri saya saja ustad. Namun belakangan muncul was-was yang seolah-olah saya mengucapkan hal tersebut bertujuan untuk talak. Saya lebih yakin mengatakan demikian itu hanya sekedar untuk menakuti istri saya. Apakah talak saya jatuh ustadz? Mohon jawabannya.

JAWABAN

Tidak jatuh talak karena yang anda ucapkan adalah talak dalam kalimat
tanya. Bukan pernyataan talak. Baca detail: Cerai
dalam Kalimat Tanya

MENGIYAKAN TALAK ISTRI

Bagaimana hukum talak apakah sah atau tidak..jika suami meng iyakan sebagai jawaban atas permintaan talak istri?
Jazakalloh

JAWABAN

Itu termasuk talak kinayah dan baru jatuh talak apabila disertai niat
cerai dari suami. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

WANITA BERSUAMI MENIKAH DENGAN PRIA BERISTRI

Ustad saya mau tanya..apa hukum nya menurut agama kalau wanita yg sudah bersuami menikah sirih dengan laki2 yang sudah beristri…mereka saling mencintai .

JAWABAN

Tidak sah pernikahannya. Karena seorang wanita hanya boleh menikah dengan satu laki-laki dalam waktu yang sama. Dia boleh menikah dengan pria lain apabila bercerai dengan suami pertama dan telah habis masa iddahnya. Baca detail: Masa Iddah

Dengan demikian, maka pernikahan di atas, kalau itu sudah terjadi, hukumnya tidak sah dan hubungan intim yang dilakukan sama dengan zina yg termasuk dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

“MAU CERAI?” APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum kak saya mau tanya apa hukumnya jika suami marah bilang menyesal sudah menikah dg istrinya & bilang ” cerai ta” k istrinya terimakasih

JAWABAN

Ucapan ‘cerai ta’ kalau kami tidak salah adalah kalimat tanya seperti “Mau cerai?” Kalau asumsi kami benar, maka tidak jatuh talak. Karena ucapan talak dalam kalimat tanya tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Kalimat Tanya

 

Kembali ke Atas