Ucapan Talak karena Tidak Tahu Hukumnya
TALAK: KURANG MENGERTI ATURAN CERAI DALAM ISLAM
Assalamu’alaikum pak ustadz
Sudah beberapa bulan ini saya kepikiran terus masalah talak, maklum tadinya saya kurang/hanya sedikit tahu aturannya.
Beberapa hal yang terus menghantui pikiran saya:
1. Saya pernah ngomong “bujangan lagi”, masalahnya kalau malam minggu istri dan anak saya kadang suka menginap di rumah mertua saya, jadi kadang saya suka bercanda atau asal ngomong sama teman kayak “malam minggu mah bujangan lagi”, untuk niat waktu itu saya tidak tahu pasti. Apa ini jatuh talak?
2. Saya pernah ngucap “cereikeun” / ”cere’in” (satu kata itu aja) sendirian sewaktu lg di kamar mandi, hanya berbisik, keras, jelas atau tidak jelasnya saya lupa, waktu itu saya klo gak salah lg mikirin masalah hidup sampai muak, marah sehingga mungkin keluar kata itu. Entah keceplosan atau disengaja, saya lupa.
3. Saya pernah bilang ke anak saya yg berusia 4 tahun kurang lebih “kalau gak mau sekolah, jangan tidur di sini (di rumah saya), tidurnya sama nenek (mertua saya) aja sama mamah, biarin ayah tidur di sini sendiri”… apa itu termasuk kinayah atau talak muallaq? niat yg pasti pada waktu itu saya tidak tahu pasti, diingat2 malah jadi dilema.
4. Bagaimana jika kita ucap kata2 seperti “terserah kamu aja” apa itu termasuk kinayah?
5. Maaf saya agak kurang faham, haam dan niat itu beda ya? bagaimana kalau kita ada kata2 kinayah tanpa niat tapi ada hamm?
6. Bagaimana jika lupa atau ragu dengan niat talak kinayah? tapi kalau disumpah mah gak berani.
7. Kalau ngomong “mau cerai/mau pisah” apa jatuh talak?
8. Kalau ada ucapan “ceraikan” atau “serahkan” di depan orang lain, satu kata itu saja tanpa ada kata “aku”, “kamu”, “istri”, apa jatuh talak?
9. Kalau bercerita khayalan dengan kata2 cerai dengan objek orang lain/fiksi apa jatuh talak?
10. Jatah talak itu kan ada 3 dan hanya bisa 2 kali rujuk, bisakah jatah talak/rujuk itu kembali ke semula? Misal dengan akad nikah baru. Bukan karena mau menalak atau cerai beberapa kali, tapi yg namanya manusia kan banyak khilafnya.
11. Apakah ucapan talak orang awam atau orang yg tau sedikit tentang talak atau tau tapi salah, tetap jatuh talaknya?
12. Bolehkah mengambil pendapat mazhab lain untuk mencari kemudahan dalam urusan talak?
13. Maaf ada yg kelewat pak ustadz, bagaimana kalau kita lagi mikirin masalah talak yang dulu, terus tanpa sengaja kita ngucap kata “talak” tapi tanpa ada kata “aku”, “dia”, “istri” dan saat itu saya lagi sendirian.
Ya ustadz tolong dijawab ya, saya sudah stress mikirin masalah talaq ini saya takut.
Terima kasih banyak.
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak. Karena konteks ucapan anda tidak diarahkan ke istri.
2. Tidak jatuh talak. Ucapan “cerai” baru jatuh talak apabila tujuannya untuk menceraikan istri. Kalau ucapan “cerai” tidak dalam konteks itu, maka tidak terjadi talak. Misalnya, suami bersuami bercerita yang mengandung kata “cerai” atau “talak” maka tidak jatuh cerai. Baca detail: Bercerita Talak, apa jatuh cerai?
3. Ucapan tsb anda tujukan pada anak. Bukan pada istri. Jadi, tidak ada efek apapun atas ucapan tersebut terhadap keabsahan pernikahan anda.
4. Lihat konteksnya. Kalau konteksnya anda dan istri sedang bertengkar dan istri minta cerai lalu anda bilang “terserah kamu” maka itu bisa dianggap kinayah. Tapi kalau konteksnya istri sedang minta ijin mau membeli sesuatu lalu anda bilang “terserah kamu” maka itu bukan kinayah.
5. Hamm itu khayalan. Niat itu kesengajaan dalam hati.
6. Dianggap tidak ada.
7. Tidak. Karena istilah “mau” itu menunjukkan masa yang akan datang. Dan talak yang bermakna untuk masa yang akan datang maka tidak jatuh talak kecuali dalam talak muallaq. Baca detail: Talak masa yang akan datang
8. Lihat konteksnya. Kata “ceraikan” itu dalam rangka apa? Kalau tujuannya ke istri maka jatuh talak. Kalau tidak ada tujuan ke istri, maka tidak jatuh cerai.
9. Tidak jatuh talak.
10. Tidak bisa. Kecuali setelah istri menikah dengan orang lain. Lalu ia setelah ia dicerai oleh suaminya menikah lagi dengan anda. Maka pernikahan kedua ini jatah talaknya kembali baru.
11. Kalau orang awam itu tidak tahu bahwa ucapan talaknya berdampak talak beneran, maka ada ulama yang menyatakan tidak jatuh talak. Baca detail: Ucapan talak bagi yang tidak tahu hukumnya
12. Boleh. Baca detail: Talfiq atau Gonta ganti Madzhab
13. Tidak jatuh talak. Itu sama dengan cerita memakai kata talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
EKONOMI RUMAH TANGGA : SUAMI TERJERAT HUTANG, WAJIB KAH ISTRI MENANGGUNG BEBAN HUTANG SUAMI?
Assalamu’alaikum. Wr. Wb
Salam ukhuwah.
Profesi ibu Rumah tangga & wiraswasta. Maaf sebelumnya saat ini saya ada masalah keuangan keluarga. Mohon pencerahan dari pak Ustad/bu Ustadzah apa yang harus saya lakukan untuk menyelesaikan masalah saya ini
Sejak saya menikah dengan suami tahun 2012, Suami tidak pernah cerita tentang usaha nya mengelola dana orang lain di sektor saham dengan imbalan bunga 15% setahun yang mana bunga bagi hasil ini dibagikan tiap bulan (1.25% per bulan dari modal yang disetor nasabah)
Tahun 2015 suami baru cerita kalau beliau punya masalah usaha nya tersebut dimana saham suami rontok dan dana titipan nasabah yang diputer di saham ikutan rugi sampai tidak tersisa. Besaran total dana diputar sekitar 1.5 Milyar termasuk di dalamnya ada uang saya 300 juta dan Emas Logam mulia anak saya 125 gram yang saya beli dari hasil kerja saya, sama suami saya jual tanpa seijin saya untuk menutup bunga yang harus dibayar bulanan ke nasabahnya.
Tahun 2016 suami saya berhenti bekerja di kantor lama di perusahaan sekuritas pasar modal.
2017 sampai sekarang bekerja di perusahaan yang sedang saya rintis di bidang Developer property. Karena baru merintis perumahan yang saya bangun dikelola oleh saya dan team tanpa gaji. Gaji dirapel setelah project selesai beserta pembagian bagi hasil nya.
Sudah hampir setahun saya tidak dinafkahi suami saya. Bahkan untuk biaya Rumah tangga, cicilan KPR rumah, hutang hutang suami saya ke nasabah nasabah nya yang harus dibayar bunga bulanan serta kartu kredit yang suami saya pinjam tanpa sepengetahuan saya, semua saya yang bayar.
Untuk menutupi beban hutang suami saya, saya jadi pinjam uang proyek 100 juta. Saya bingung pak Ustad. Apa yang harus saya lakukan? Saya sudah tidak sanggup lagi membantu suami saya terkait hutang hutang suami yang tempo lalu akibat dari tidak terbuka nya suami saya ke saya.
Ketika suami saya bangkrut, semua uang hasil kerja saya saya titipkan juga ke suami untuk diputer d saham juga ikutan lenyap juga simpanan emas buat pendidikan anak yang saya kumpulkan dari hasil kerja saya sama suami jual tanpa seijin saya. Sering terbesit saya ingin cerai dengan suami. Khawatir saya dan usaha yang saya rintis ikutan terbawa juga. Saya harus bagaimana mengingat anak anak masih kecil?
Apakah perlu dibuat dihadapan notaris kalau semua hutang hutang suami tidak akan membawa nama baik istri, harta istri dan usaha istri ?
Mohon pencerahanya Pak Ustad /bu Ustadzah. Syukron Jazakumullah Khoir
JAWABAN
Dalam Islam, suami berkewajiban menafkahi istri menurut kemampuannya. Dan tidak ada kewajiban istri untuk menafkahi suami atau anak. Baca detail: Suami Wajib Menafkahi Istri
Begitu juga, suami yang wajib menafkahi anak. Baca detail: Ayah Wajib Menafkahi Anak
Sedangkan hutang suami dan istri ditanggung masing-masing. Begitu juga pendapatan suami dan istri dimiliki oleh masing-masing pihak. Karena, dalam Islam tidak ada harta gono-gini secara otomatis seperti di hukum adat. Baca detail: Harta Gono gini
Terkait kelanjutan hubungan, apabila suami tidak menafkahi istri dalam waktu lama, maka itu bisa menjadi alasan secara legal formal (negara) untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: KHI (Kompilasi Hukum Islam)
Sedangkan secara Islam juga tidak masalah. Dalam Islam bahkan lebih ringan: istri boleh meminta cerai hanya karena tidak lagi dapat mencintai suami. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta
Baca juga:
– Cerai dalam Islam
– Istri Minta Cerai, Tidak Mencium Bau Surga?
Terkait apakah harus pakai notaris, silahkan anda konsultasi pada ahli hukum untuk soal ini.