Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Ucapan Talak Tidak Otomatis Berdampak Jatuh Cerai

UCAPAN TALAK TIDAK OTOMATIS SAH

Assalamualaikum ustadz
Saya penanya yg kemarin.. ada yg saya lupa tanyakan, saya pernah chat sama istri ketika beliau sedang marah2nya ke saya, ketika itu dia minta cer*i namun tidak saya kabulkan.. begini isi chatnya

Istri: Klw aq minta sama Allah (doa supaya cer*i) , apa mungkin Allah ngabulin?

Saya: Minta sama Allah sesuatu yg Allah benci
Saya: Busuk betul aku nih
Saya: Aku gak pernah punya satu alasan pun selama ini buat ninggalin kamu
Saya : Dengan segala sikapmu
Kekuranganmu, Tp krna aku susah kamu ingatkan.. kamu punya Alasan??? Allahuakbar
Alasan duniawi
Bukan lantaran aku lakukan hal yg mendurhakai Allah

Istri : kita liat nanti

Saya : Kamu coba belajar.. lagi.. hal2 apa yg dibenarkan dalam islam buat kamu tinggalkan suami..
Untuk alasan dunia kamu mau lakukan itu
Pasti ada alasan lain

Istri: Banyaaak

Saya: kalau kamu sebel sama sifatku.. Kenapa gak doakam supaya Allah perbaiki Alhlaku
Sifatku yg buruk
Sifatmu yg kurang baik aku minta Allah perbaiki dalam solatku
Dalam sujudku
Gak ada aku kepikiran seperti itu
Aku berkali2 ada niat buat perbaiki diri dengan mempertanyakan kamu apa salahku.. apa yg bisa kuperbaiki
Coba kamu ingat
apa kamu pernah mempertanyakan demikian?
Apa yg bisa kamu perbaiki
Mudahnya gini
Dalam sujud kamu doakan aku mati aja..
Itu lebih baik..
Tp aku minta waktu..
buat lunasi hutangku
Aku jd makin paham bahwa dari awal nikah semua kesalahan terpusat di aku
Aku gak mau mati dalam keadaan berhutang

Jawaban saya tentang Alasan yg duniawi, bukan lantaran saya mendurhakai Allah

1. Apakah termasuk tal*k bersyarat ???
Krna waktu itu tidak ada niat mensyaratkan.. hanya marah, krna beberapa kali istri saya minta cer*i alasannya krna sikap ngeyel saya dan sebagainya.. yg terlalu duniawi menurut saya.. ( masih bisa dirubah )

Saya baru sadar setelah buka2 chat lama..

Catatan :

Kejadian ini terjadi 2 minggu setelah saya menukilkan kata2 anak kecil yg cadel “minta terai” di konsultasi sebelumnya.. yg dimana ketika itu saya sudah dapat jawaban ( tidak jatuh tal*k) tetapi seminggu setelah dapat jawaban saya masih cari2 jawaban ke ustadz lain karena cemas… artinya kejadian chat ini seminggu setelah saya tanya ke ustadz baru ( via email tp sampai sekarang belum dijawab )

2. Ada ulama yg bilang ucapan tal*k yg keluar dari mulut suami dalam keadaan was was, itu tidak sah.. ( kecuali dia benar2 menginginkannya ) benarkah ini ustadz? Jika iya apa contoh was was itu? Apa syaratnya bisa dikatakan was was ?

JAWABAN

1. Tidak termasuk talak bersyarat. Baca detail: Taklik Talak dan Cara Rujuk

2. Ya, benar. Orang yang was-was tidak sah talaknya. Was-was yg dimaksud adalah penyakit OCD yg dalam bahasa Arab disebut was-was qahri. Penderita OCD terkadang mengucapkan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Dengan kata lain, ucapan talaknya itu di luar kontrol dirinya. Baca detail: Was-was karena OCD

SUAMI SERING MINTA PEMBERIANNYA DIKEMBALIKAN

Assalamuallaikum, saya hanni,Ada yang ingin saya tanyakan ,saya menikah siri dengan suami ,suami sering menjelek-jelekan saya ke teman-temannya, Mencaci maki, dengan Alasan sakit hati dengan orang tua saya,bahkan Ada,beberapa temannya yang menyatakan bahwa dia telah mentalaq saya,tetapi ketika saya tanya, dia menyangkal,suami juga kerap meminta dikembalikan apa yang telah diberikan terhadap saya dan keluarga,saya menikah siri dengan status janda beranak tiga, dan juga membawa ibu saya ikut tinggal bersama Kami, dan saya juga bekerja, ikut mencari nafkah untuk anak-anak dan ibu saya, bukan mutlak nafkah dari suami ,dia sering meminta dikembalikan apa yang telah dimakan oleh ibu dan anak-anak saya, dan 1 tahun terakhir kami sudah tidak lagi tinggal satu atap dan,

yang ingin saya tanyakan adalah,

Pertama, apa hukumnya untuk suami yang sering meminta dikembalikan apa yang telah dimakan oleh ibu dan anak-anak saya termasuk saya Karena menurut suami dia tidak punya kewajiban terhadap anak-anak Dan ibu saya,

kedua, apakah saya Masih syah sebagai istrinya, karena hampir 1 tahun kami sudah tidak Lagi tinggal serumah,

ketikga, haruskah saya mengembalikan apa yg suami Minta, dan apa hukum Nya menurut ajaran islam,

yang ketempat ,berdosakah saya jika saya kembalikan apa yang suami minta berikut dengan mahar pemberian suami, terima kasih

JAWABAN

1. Apabila sejak awal pemberian itu berupa hibah, maka tidak boleh lagi ditarik kembali. Namun kalau sejak awal memang dipinjamkan, maka harus dikembalikan. jadi, tergantung akad/transaksinya atau perjanjiannya. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Seandainya betul kata temannya bahwa dia mentalak anda di depan temannya dg kata sharih (talak, atau cerai), maka telah jatuh talak. Silahkan diklarifikasi pada temannya tsb dan apakah ada buktinya. Kalau iya, maka sejak hari dia mengatakan, maka berlakukah masa iddah anda. Kecuali kalau dia rujuk setelah ucapan tsb. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah

3. Lihat poin 1.

4. Tidak apa-apa kalau anda kembalikan walaupun seandainya itu berupa hibah. Namun anda tidak kewajiban untuk mengembalikannya. Termasuk mahar karena mahar itu hak istri.

Kembali ke Atas