Upah Dengan Barang Sejenis, Bolehkah?
Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahiwanarakatu,
Mohon bantuannya, saya sedang membuat skripsi yang berjudul Analisis terhadap pendapat ulama-ulama syafiiyah tentang upah mengupah dengan barang sejenis.
Saya merujuk kepada sebuah hadits dari kitab hadist nauthul authar (NAILUL AUTOR) yang arti hadisnya yaitu tidak syah mengupah penumbuk gandum dengan upah sebagian tepungnya..
Jadi dosen saya meminta untuk mencari dua orang ulama syafiiyah yang membahas hadist tersebut,,
Atau yang membahas sah tidak sahnya upah mengupah dengan barang sejenis…
oleh karena itu saya mencari kitab dari karangan para ulama-ulama syafiiyah..
Hanya 1 saya menemukan kitabnya yaitu Kitap FATHUL MUIN,
Saya membutuhkan 1 kitab lagi,,
Oleh karena itu saya mohon bantuan dari anda untuk mendapatkan kitab dari ulama syafiiyah yang membahas upah mengupah barang sejenis,,,
Kalau kiranya kitabnya kitab kuning saya mohon tolong artikan,, karena kendala saya selama ini tidak bisa membaca kitab kuning… saya sangat membutuhkan bantuan anda.atas bantuannya saya ucapkan terimakasih
JAWABAN
Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, hlm. 3/129, menyatakan:
فلا يصح إجارة دار ودابة بعمارة لها وعلف، ولا استئجار لسلخ شاة بجلد، ولطحن نحو بر ببعض دقيق
Artinya: Tidak sah menyewakan rumah dengan ongkos sewa memperbaikinya, menyewakan binatang dengan ongkos sewa memberinya makan, dan tidak sah memburuhkan menguliti kambing dengan upah kulitnya atau menumbuk semacam gandung dengan upah sebagian tepungnya.
Penjelasan yang sama dengan yang berada di kitab Fathul Muin itu disebut juga di hampir semua kitab-kitab yang ditulis oleh ulama madzhab Syafi’i. Antara lain di Kitab Al-Iqna’fi Halli Alfazhi Abi Syujak karya Khatib Al-Syarbini, hlm. 2/54. Redaksinya sbb:
فلا تصح إجارة دار أو دابة بعمارة وعلف للجهل في ذلك ، فإن ذكر معلوما وأذن له خارج العقد في صرفه في العمارة أو العلف صح ، ولا لسلخ شاة بجلدها ولا لطحن البر مثلا ببعض دقيقه كثلثه للجهل بثخانة الجلد وبقدر الدقيق ولعدم القدرة على الأجرة حالا . وفي معنى الدقيق النخالة
Artinya: Tidak sah menyewakan rumah dengan ongkos sewa memperbaikinya, menyewakan binatang dengan ongkos sewa memberinya makan, karena hal itu tidak diketahui (jumlahnya). Apabila ia menyebut jumlah yang diketahui dan memberinya izin di luar transaksi untuk menggunakannya dalam hal memperbaikinya atau memberi makan (binatang yang disewa) maka hukumnya sah. Dan tidak sah memburuhkan menguliti kambing dengan upah kulitnya atau menumbuk semacam gandung dengan upah sebagian tepungnya. Misalnya, dengan sebagian tepungnya seperti sepertiganya karena tidak diketahui kepadatannya dan kadar tepungnya dan karena tidak mampu membayar upah secara kontan. Semakna dengan tepung adalah sekam atau dedak.
MANA LEBIH KECIL DOSANYA: MASTURBASI ATAU PACARAN?
Assalamualaikum ustadz/ustadzah.
Saya mau bertanya, bagaimana pandangan Islam terhadap orang yang tidak mau berpacaran karena mendekati zina tetapi ia bermasturbasi? Apakah lebih baik ia berpacaran saja tetapi tidak bermasturbasi?
JAWABAN
Kalau dimaksud pacaran adalah berpacaran secara fisik seperti yang umum terjadi saat ini, maka kedua-duanya sama berdosa. Hanya saja yang kedua (masturbasi) lebih kecil dosanya karena jauh dari kemungkinan zina. Idealnya, dua hal itu sama-sama dihindari dg cara menjauhkan diri dari lingkungan yang buruk (tontonan, bacaan, pertemanan, dll). Baca detail: Wajib Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk
DARAH WASIR PADA SAAT HAID
Assalamualaikum Al khoirot,
Saya mau bertanya sebelumnya mohon maaf kalau agak kurang sopan. Saya kebetulan punya wasir dan kadang suka kambuh. Kemarin saya sudah suci dari haid dan sudah mandi, kemudian besoknya saat (maaf) bab kebetulan berdarah. saya jadi agak was was dan ragu apakah harus mandi wajib lagi kalau kalau itu juga ada darah haid? diluar (maaf) bab tidak ada darah yang tersisa atau menetes seperti haid. dan saya sudah masuk masa suci dari masa haid kebiasaan saya. walaupun belum 15 hari.
1. apakah saya wajib mandi lagi karena bisa jadi itu masih bercampur darah haid? disatu sisi saya juga tidak mau was was terus jika mengalami ini lagi.
2. sebenarnya saya hanya was was apa harus mandi lagi atau tidak dan bagaimana solatnya. karena biasanya ketika kambuh (meskipun dalam pengobatan) bisa keluar darah berhari hari. jika diluar masa haid saya tidak ragu soal darahnya tp pada masa haid yang membuat saya ragu.
Mohon dibantu penjelasan nya.
syukron. jazakallah khair
JAWABAN
1. Wasir dan haid tentunya berbeda jalan keluar darahnya. Kalau saat BAB itu darah yang keluar bukan hanya dari belakang (anus) tapi juga dari depan (vagina), maka berarti masih ada darah haid dan harus mandi lagi.
2. Harus dilihat darah yang keluar dari arah mana. Kalau tidak jelas atau tidak ada fakta ada darah keluar dari kemaluan depan (vagina), hanya ada perasaan ragu saja, maka keraguan itu dianggap tidak ada. Artinya, tidak perlu mandi dan tidak dianggap haid. Kecuali ada bukti otentik bahwa sebagian darah yang keluar berasal dari vagina. Baca detail: Wanita Haid
Baca juga: Wanita Nifas, Haid, Istihadah