Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Wali Nikah Tidak Menyebut Nama Putrinya Saat Ijab Kabul, Apakah Sah?

Wali Nikah Tidak Menyebut Nama Putrinya Saat Ijab Kabul, Apakah Sah?
PERNIKAHAN: WALI TIDAK MENYEBUT NAMA PUTRI TUNGGALNYA, PRIA MENYEBUT LENGKAP, APAKAH SAH?

Konsultasi Nikah (Ijan qobul)

Assalamualaikum wr wb, maaf ustadz saya mau bertanya.

Sah atau tidak ketika kalimat ijab yang diucapkan wali nikah (ayah) tidak menyebutkan nama pengantin wanitanya (saya nikahkan engkau dengan anak kandungku dengan mas kawin seperangkat alat solat dibayar tunai). Entah karena grogi atau memang teks yang dibaca demikian. Dan pengantin prianya membalas (kalimat qobul) dengan ucapan lengkap disertai nama pengantin wanita, nama ayah, dan mas kawin.

Walaupun pada akhirnya para saksi sudah mengsahkan namun ada keingintahuan karena baca di beberapa sumber mengatakan nama pengantin wanita disebutkan.
Tapi posisinya si ayah hanya memiliki satu anak perempuan. Sah atau tidak?
Terimakasih.
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Kalau punya putri lebih dari satu (dua atau lebih) maka tidak menyebut nama putrinya yang ditentukan itu tidak sah apabila tidak ada isyarat lain yang menunjukkan pada salahsatunya. Namun kalau putrinya hanya satu, maka hukumnya sah.

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 9/482, menyatakan:


فإن كان له ابنتان أو أكثر، فقال: زوجتك ابنتي لم يصح حتى يضم إلى ذلك ما تتميز به، من اسم أو صفة، فيقول: زوجتك ابنتي الكبرى أو الوسطى أوالصغرى

Artinya: Apabila ayah punya dua putri atau lebih lalu ia berkata pada mempelai putra: “Aku nikahkan kamu dengan putriku” maka itu tidak sah kecuali setelah ada sesuatu yang menunjukkan perbedaan seperti nama atau sifat. Seperti ucapan ayah: “Aku nikahkan putriku yang besar atau tengah atau yang terkecil.”

Jadi, ijab kabul dalma kasus anda sudah sah karena putri dari wali hanya satu.
Baca juga: Salah sebut nama Calon Istri

Kembali ke Atas