Warisan Peninggalan Untuk Suami Dan Anak Kandung
assalamualaikum pak kyai..
ibu saya meninggal th 2016 , ibu meninggalkan 3 anak,,yaitu :satu perempuan dan 2 laki – laki,, ibu angkat dan suami,, dulu ibu menikah 2 kali,, yg pertama sudah cerai punya anak perempuan itu adalah kakak saya ,, trs menikah lagi sama bapak saya sampai ibu meninggal punya anak 2 laki laki, yaitu saya dan adik saya,, jd mohon petunjuk pak kyai cara pembagianya.. memang saya merenovasi rumah sebelum ibu meninggal, banyak yg bilang klo saya merenovasi setelah ibu meninggal aku bisa minta ganti, tp ini saya merenovasi sebelum meninggl ,, jdi katany saya gk berhak minta, karena bakti saya ke orang tua.. makasih pak kyai..
mohon petunjuknya… wa alaikum salam
JAWABAN
Pertama, Pembagiannya sbb:
a) Suami terakhir mendapat 1/4
b) Sisanya yang 3/4 dibagikan pada ketiga anak kandung, baik dari suami pertama maupun suami kedua dg rincian sbb: dua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5, satu anak perempuan mendapat 1/5 (dari 3/4 harta waris)
Baca detail: Hukum Waris Islam
Baca juga: Cara membagi warisan
Kedua, tentang biaya renovasi rumah itu tergantung dari niat saat si anak pada saat merenovasi. Apabila niat berbakti atau hibah maka tidak perlu diganti. Baca detail: Hibah dalam Islam
Apabila saat itu niatnya menghutangi, maka bisa mengambil dari harta warisan ongkos renovasinya sebelum harta warisan dibagikan. Baca detail: Hutang dalam Islam
HUKUM WARIS UNTUK IBU DAN ANAK KANDUNG
Assalamu’alaykum wR. wB.
Kepada Dewan Pengasuh (Pimpinan) dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
Bismillah,
Dengan hormat,
Kami bermaksud menanyakan mengenai Hukum Waris atas peninggalan Bapak kami.
Kami 6 bersaudara, 5 laki-laki dan 1 perempuan. Bapak kami 8 bersaudara, 3 laki-laki dan 5 perempuan. Saat Bapak kami meninggal nenek kami (ibu beliau) masih hidup.
Saat ini terjadi pengakuan waris dari adik-adik Bapak kami yang menuntut hak atas bagian waris dari nenek kami.
Mohon dijelaskan mengenai pembagian waris dari peninggalan Bapak kami agar dapat menjadi dasar dan pengetahuan kami selanjutnya.
Terima kasih.
Wassalamu’alaykum wR. wB.
JAWABAN
Pembagiannya sbb:
a) Ibu mendapat 1/6
b) Sisanya yang 5/6 untuk seluruh anak kandung dg rincian: kelima anak lelaki masing-masing mendapat 2/11; 1 anak perempuan mendapat 1/11.
c) Saudara kandung tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak laki-laki.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Baca juga: Cara membagi warisan