Warisan Untuk Anak Dari Istri Pertama Dan Kedua
WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA DAN KEDUA
Kepada yth, bpk/ibu
Assalamualaykum wr. Wb.
Dengan hormat, mohon pencerahan nya.
1. Seorang suami istri menikah tahun 1950an dan memiliki 3 orang anak, 2 laki-laki dan 1 perempuan.
2. Selama pernikahan mendapatkan harta yg dicari bersama berupa 3 bidang tanah,
3. -+ 7 tahun kemudian sang istri meninggal (1965*). Dengan meninggalkan suami dan 3 orng anak tersebut.
4. Lalu sang suami menikah lagi dengan menjual 1 bidang tanah, dari pernikahan kedua memiliki 7 orang anak, 3 laki-laki dan 4 perempuan. Namun 1 anak laki-laki meninggal (TAHUN 2016) dan belum menikah.
5. Menjelang dewasa ketiga anak dari istri pertama disuruh sang suami (ayah) agar membuat rumah dari sebidang tanah yg kedua. Maka tersisa 1 bidang tanah yg ditempati saat itu bersama istri kedua dan anak2nya.
6. Selama menikah dengan istri ke dua, sang istri membeli sebidang tanah.
7. Kemudian sang suami meninggal (2004) dan disusul sang istri kedua (2017).
8. Total anak alm. suami dengan 2 istri adalah 10, 3 dari istri pertama dan 7 dari istri kedua, namun meninggal 1 orng anak laki-laki dari istri kedua. Jadi total ahli waris yg hidup adalah 9 orang.
9. Tidak ada ahli waris lain, selain yg disebutkan diatas. (ibu dan ayah, sodara dri pewaris tidak ada dan sdh meninggal)
pertanyaan Yang ingin kami tanyakan,
1. Bagaimana perihal pembagian warisan yg ditinggalkan suami & istri pertama.
2. Bagaimana dengan status rumah yg dibangun oleh anak2 dari istri pertama?
3. Bagaimana dengan Warisan harta yg dibeli istri kedua?
tahun kematian
istri pertama : 1965*
suami : 2004*
anak : 2016
istri ke dua : 2017
Mohon informasinya, semoga Allah membalas kebaikan kita semua dan memudahkan urusan kita aamiin ya robbal alamin.
Jazakalloh khoiron katsiron…
JAWABAN
Sebelum dilakukan pembagian waris, ada dua hal yang perlu anda ketahui:
Pertama, pembagian harta warisan adalah bersifat individual berdasarkan pada kematian pemilik harta (pewaris) yang menurut syariah Islam harus segera dibagikan kepada ahli warisnya segera setelah pewaris meninggal.
Kedua, dalam Islam tidak ada harta gono-gini atau harta bersama suami istri secara otomatis. Kepemilikan harta harus berdasarkan kepemilikan yang berlaku umum. Misalnya, siapa pemilik sebuah mobil apakah suami atau istri, maka itu tergantung siapa yang membelinya. Baca detail: Harta Gono gini
Dalam kasus di atas karena telah terjadi empat kematian, maka pembagian warisan harus dilakukan sebanyak empat kali sbb:
PEMBAGIAN WARISAN ISTRI PERTAMA WAFAT TAHUN 1965
Harta yang menjadi milik istri entah itu didapat dari hibah suami atau hasil usaha sendiri atau hasil warisan orangtaunya harus dibagikan dengan cara sbb:
(a) Suami mendapat 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan kepada ketiga anak kandung di mana kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/5.
PEMBAGIAN WARISAN SUAMI WAFAT TAHUN 2004
Pembagian harta suami adalah sbb:
(a) Istri kedua mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan pada seluruh anak kandung yang berjumlah 10 baik dari istri pertama maupun kedua. Di mana anak lelaki mendapat 2, sedangkan anak perempuan mendapat 1. Anak lelaki yang meninggal juga dapat bagian karena ia wafat setelah wafatnya pewaris.
PEMBAGIAN WARISAN ANAK LELAKI WAFAT TAHUN 2016
Anak lelaki yang wafat pasti punya harta sendiri. Minimal ia punya harta dapat bagian dari warisan ayahnya. Harta warisan tersebut dibagikan kepada ahli waris sbb:
(a) Ibu mendapat 1/6
(b) Sisanya dibagikan kepada saudara kandungnya (yakni anak istri kedua) di mana saudara lelaki mendapat 2, sedangkan saudara perempuan mendapat 1 bagian.
PEMBAGIAN WARISAN ISTRI KEDUA WAFAT TAHUN 2017
(a) Semua harta peninggalannya diwariskan kepada anak kandungnya di mana anak lelaki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN PENINGGALAN ISTRI
Assalamualaikum warahmatullah wabarakaatuh
1. Saya menikah dengan janda. Punya anak 3 ( 2 laki2 dan 1 perempuan) dan punya harta warisan. Bagaimana apakah saya dapat bagian
2. Kedua mantan suami dari istri tidak tanggung jawab terhadap belanja dan pendidikan anak nya. Bahkan sering berbuat tidak baik kepada terhadap mantan istrinya bahkan menfitnah yg diluar kemanusiaan. Bahkan ter kesan menteror seterusnya dengan berita2 fitnah. Apa yang harus saya lakukan terima kasih
Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Ya, kalau istri meninggal lebih dulu dari suami, maka suami yang terakhir akan dapat warisan 1/4 dari keseluruhan harta peninggalan istri. Sedangkan sisanya yang 3/4 untuk anak ketiga kandung. Ini dengan asumsi apabila ayah dan ibu istri anda sudah wafat lebih dulu. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Cara terbaik adalah dengan mengkomunikasikan hal itu pada yang bersangkutan (ayah si anak). Pilihan terakhir adalah dengan mengajukan tuntutan ke pengadilan. Baca detail: Ayah Wajib Menafkahi Anak
MENIKAH SAAT NIFAS
Kepada Yth,
Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot
Malang
Assalammualaikum Wr.Wb
Bersama ini kami sampaikan permasalahan dan kondisi yang kami alami sebagai berikut :
1. Saya sebagai orang tua yang memiliki putra laki-laki berusia 22 tahun
2. Akibat pergaulan dan kondisi diluar dimana anak muda sekarang yang sudah susah untuk diberikan nasehat akibatnya putra kami menghamili seorang putri
dan sampai melahirkan seorang anak
3. Hubungan kami dengan pihak putri belum kenal sama sekali dan sampai suatu hari putra kami minta tolong untuk dinikahkan
4. Saya sampaikan ke putra kami kenapa tergesa ingin menikah sedang tugas akhir kuliah belum selesai dan bagaimana menghidupi istri bila belum bekerja
5. Akhirnya putra kami mengaku semua perbuatannya dan pihak perempuan menuntut untuk segera dinikahkan
6. Dan kami datang ke pihak perempuan untuk meminta maaf atas segala perbuatan putra kami dan kami tanyakan apa yang diinginkan
7. Pihak perempuan intinya minta segera dinikahkan dan kami menyetujui apa yang diinginkan
PERTANYAANNYA :
1. Apakah diperbolehkan menikahkan seorang putri yang masih dalam masa NIFAS
2. Dari beberapa buku literatur agama yang telah kami baca tentang masalah anak ( mohon koreksi bila salah ) bahwa :
a. Anak yang telah dilahirkan tidak masuk Nasab Bapaknya karena dilahirkan diluar perkawinan yang sah secara agama islam
b. Bapaknya hanya punya ikatan bathin sebagai seorang yang telah melakukannya ( Kemanusiaan )
3, Bagaimana bila putri yang telah dilahirkannya nanti dewasa dan akan menikah : apakah bapak yang telah melakukannya bisa jadi WALI NIKAH
Demikian kami sampaikan, atas bantuannya kami ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
JAWABAN
1. Boleh menikah saat nifas. Baca detail: Pernikahan Islam
2.a. Betul, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan disebut anak zina (walad al-zina) yang dianggap tidak punya bapak. Baca detail: Status Anak Zina
2.b. Antara bapak biologis dan anak zina tersebut tidak ada ikat kekerabatan. Sehingga tidak saling mewarisi. Apakah ada ikatan batin atau tidak itu di luar bahasan hukum Islam. Hukum Islam hanya membahas segi legal formal secara syariah.
3. Tidak bisa jadi wali nikah. Yang menjadi wali nikah adalah wali hakim yakni pejabat KUA dan jajaran di bawahnya. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
CATATAN PENTING:
Anak zina tersebut sebenarnya bisa menjadi anak yang sah dari bapak biologisnya seandainya putra bapak menikahi si wanita tersebut saat si wanita sedang hamil. Bukan setelah melahirkan. Baca detail: Status Anak Dari Pernikahan Hamil Zina