Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Apakah Sampah Najis?

APAKAH SAMPAH NAJIS?

Assalamu’alaikum

Saya mau tanya pak ustadz.

1.apakah tempat sampah yang ada didalam rumah kita itu najis ?

2.Jika najis, apakah yang menajiskannya ? Jika tidak apa alasannya ?

3.Apakah kita wajib membongkar isi tempat sampah tersebut jika kita menyentuh bak sampah itu ?

4.apakah sampah termasuk benda najis ? Dan apakah kita wajib memeriksa sampah yang terkena kita ?

Perasaan saya menjadi was-was ketika saya membuang sampah berupa kotak sarung dan tangan saya masuk kedalam tempatnya itu agar kotak itu bisa masuk karena kebetulan kotaknya panjang. lalu tengan saya kena tempat sampahnya bagian dalam dan tutup tempatnya dan kemudian tidak sengaja tangan saya terkena baju saya. Kemudian saya cek pada permukaan tutup tempat sampahnya tidak ada indikasi najis, tidak hanya pada tutupnya namun pada bagian dalam dan luar juga tidak ada najis. Tetapi hati saya tetap merasa was-was karena saya menemukan noda-nida kotor dan saya belum mengecek apakah itu najis atau bukan.

5.Apakah wajib dicek apakah itu najis atau bukan ?

6.mohon tanggapannya juga terkait tempat sampah yang ada diluar rumah, tempat pembuangan sementara dan tempat pembuangan akhir. Apakah sampahnya najis atau tidak dan jika terkena sampahnya apakah wajib dicek isi dalam tempat sampahnya ?

Mohon jawabannya.

JAWABAN

1. Sampah adalah benda atau barang yang kebanyakan asalnya suci. Seperti makanan, pakaian, dan peralatan rumah tangga, dll. Namun bisa juga menjadi najis apabila terkena najis sehingga menjadi mutanajis (terkena najis). Hukum asalnya suci. Baca detail: Benda dan cairan Najis

2. Bukan najis, tapi bisa mutanajis (terkena najis). Apabila tidak ada perkara najis yang bercampur dengan sampah, maka hukum sampah adalah suci. Apabila ragu apakah sampah terkena najis atau tidak, maka hukumnya kembali ke hukum asal yaitu suci.

3. Tidak wajib dan tidak perlu. Secara umum, sampah itu kembali ke hukum asalnya yaitu suci.

4. Tidak termasuk benda najis. Tidak wajib memeriksa.

5. Tidak wajib.

6. Sampah di luar rumah kita tidak najis kecuali ada bukti otentik atas kenajisannya. Sedangkan sampah di TPA maka bisa itu sangat tergantung kondisi TPA-nya. Yang jelas, selagi anda tidak melihat langsung najis tersebut, maka status hukumnya kembali ke asal yakni suci. Dalam kaidah fikih dikatakan: “Hukum asal berdasarkan hukum asalnya (الأصل بقاء ما كان علي ما كان) Baca detail: Kaidah Fikih

URAIAN

BENDA-BENDA NAJIS AINI (NAJIS BAWAAN)

Perkara atau sesuatu yang dianggap najis yang asli (bawaan) menurut syariah Islam sebagai berikut:

*Apabila dalam sampah terdapat salah satu benda di bawah, maka sampah lain berdekatan / bersentuhan dengannya menjadi najis (mutanajis).

1. Kencing baik kencing bayi atau kencing orang dewasa.
2. Tinja (kotoran manusia) atau kotoran hewan
3. Khamr (mimunam beralkohol).
2. Bangkai hewan yang mati tanpa disembelih secara syariah dan seluruh anggota badannya seperti daging, tulang, tanduk, kuku, dll kecuali,
(a) belalang, hewan laut dan hewan sangat kecil yang darahnya tidak mengalir seperti lalat dan sejenisnya. Khusus untuk lalat dan sejenisnya apabila masuk ke air yang sedikit (kurang 2 qullah) dalam keadaan hidup kemudian mati dalam air, maka airnya tetap suci.
(b) bangkai manusia, hukumnya suci baik muslim atau nonmuslim (kafir).
3. Darah.
4. Nanah.
5. Muntah.
6. Anjing dan Babi (kecuali menurut madzhab Maliki)
7. Madzi yaitu cairan putih encer yang keluar bukan karena syahwat. .
8. Wadi yaitu cairan pekat kental yang keluar setelah kencing atau setelah membawa beban berat.
9. Mani (sperma) anjing dan babi.
10. Susu hewan yang tidak halal dagingnya kecuali susu manusia.

Catatan:

1. Tulang bangkai suci menurut madzhab Hanafi. Rambut dan bulu bangkai suci menurut madzhab Maliki.
2. Kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan hukumnya suci menurut madzhab Hanbali.
3. Harus dibedakan antara najis dan mutanajjis. Najis adalah perkara najis. Sedang mutanajjis adalah benda yang terkena atau tersentuh perkara najis. Najis tidak bisa suci. Sedang mutanajjis dapat suci kalau dihilangkan najisnya.

AIR BEKAS MENYUCIKAN NAJIS

Izin bertanya masih seputar najis.

1. Apa hukum air bekas mensucikan najis dan air bekas istinja yang airnya tidak berubah ? Membersihkannya dengan cara mendatangkan air yang sedikit ?

2. Saat kencing bolehkah menduga-duga bagian badan mana yang terpercik air seni lalu kita siram air ? Apakah termasuk was-was atau bukan ?

3. Saya sering was-was ketika selesai kencing. Setelah kencing kemudian saya istinja dan menyiram semua yang saya duga mengenai percikan air kencing meski tidak saya rasakan terpercik. Apakah ini bentuk was-was atau kehati-hatian ? Saya sering takut jika ada najis percikan yang tidak saya ketahui kenanya dimana, makanya saya siram semua bagian bawah badan saya dengan menduga-duga.

JAWABAN

1. Air bekas menyucikan najis apabila najis yang disucikan itu najis hukmiyah (benda najisnya sudah tidak ada) maka hukum air bekas itu suci. Tapi tidak bisa dibuat menyucikan najis lain. Dalam istilah fikih disebut tohir ghairu mutohhir (suci tapi tidak menyucikan). Baca detail: 4 Macam Air

Adapun air yang dibuat menyucikan najis ainiyah (benda najisnya masih ada), maka statusnya najis. Misalnya, ada kotoran ayam di lantai (najis ainiyah), lalu disiram dengan air, maka airnya najis. Setelah disiram beberapa kali sampai kotoran ayam itu hilang (menjadi najis hukmiyah), lalu setelah hilang kotorannya disiram lagi dengan air, maka siraman terakhir suci. Dalam hal ini, yang paling praktis adalah ketika ada kotoran ayah, maka langkah pertama adalah dibuang dengan tisu sampai hilang najisnya (sehingga menjadi najis hukmiyah), setelah itu cukup disiram dengan air. Maka lantai menjadi suci, demikian juga air bekas menyiram juga suci.

2. Tidak perlu menduga-duga najis. Kalau memang tidak tampak, maka dianggap tidak najis. Karena, seandainya pun ada najis, tapi kalau tidak tampak maka statusnya dimaafkan (makfu). Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

3. Ya, termasuk kategori was-was. Karena, yang wajib dibasuh itu adalah yang sudah pasti terkena najis saja. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

Kembali ke Atas