Kirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com

     

Islamiy.com

Situs konsultasi Islam online.

Istri Dicerai Bolehkah Nikah Tanpa Menunggu Proses Pengadilan?

ISTRI DICERAI BOLEHKAH NIKAH TANPA MENUNGGU PROSES PENGADILAN?

Maaf pak…saya kan udah ga di nafkahi lahir batin selama satu tahun..dan suami saya sudah mengucapkan talak secara lisan pada saya.saya sekarang sedang mengajukan cerai ke pengadilan karena dia tidak mau mengeluarkan uang …tapi bolehkah saya menikah siri dulu dgn orang lain sambil menunggu proses?

JAWABAN

Boleh menikah siri dengan lelaki lain apabila masa iddah dari talak lisan suami sudah habis masanya. Masa iddah adalah tiga kali masa suci. Baca detail: Cerai dalam Islam

TALAK SAAT ISTRI SEDANG NIFAS

Assalamualaikum. Selamat malam pak,

Saya ingin bertanya, apa hukumnya dalam islam jika seorang suami mengucap kata cerai (saat emosi) dikala istrinya sedang menjalani masa nifas? Apakah ‘cerai’ yang dikatakan suami tsb sah dan menjadi talak 1 atau seperti apa?

Terimakasih.

Wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

Ucapan talak yang diucapkan suami saat istri sedang nifas tetap jatuh. Artinya, nifas tidak menjadi penghalang keabsahan talak. Sebagaimana tetap sahnya talak yang diucapkan suami saat istri haid atau hamil. Baca detail: Cerai Hamil

Namun demikian, talak yang diucapkan saat marah harus dilihat level marahnya. Apabila marahnya mencapai puncak sampai tidak terkontrol, maka sebagian ulama menyatakan tidak sah ucapan talaknya. Baca detail: Talak saat Marah

Namun apabila kemarahan itu masih level normal dalam arti dia masih sadar dan bisa mengontrol emosinya, maka talaknya sah dan jatuh talak 1. Baca detail: Cerai dalam Islam

‘KITA PISAH SAJA’ APA JATUH TALAK?

Assalamu’alaikum
Mau bertanya,yg kurang lebih ceritanya begini.
Suami saya saat itu sedang sibuk dan riweh krn posisi baru selesai pindahan rumah.
Krn berada dlm mood yang buruk,terjadi sesuatu yg bikin dia merasa jengkel pada saya.Dan dia mengucapkan kata “kita pisah saja”.dan aku tanya apa maksudnya. Dia jawab lagi “ya kita tidak usah sama2 lagi”
Akupun menjawab,”terserah”
Perang dingin terjadi,
Maka malamnya dia minta maaf dan bilang ke saya “aku tarik kata2ku siang tadi”
Yang mau saya tanyakan.
Apakah itu sudah termasuk.perbuatan talak 1?
Jika memang iya,apakah sah.cara rujuknya seperti itu?
Krn saya takut selama ini berdosa dg menganggap tidak pernah terjadi apa2.
Terimakasih ayas jawabannya.
Wassalam

JAWABAN

Kata ‘pisah’ menurut ulama termasuk kata kinayah. Dalam konteks ini, maka baru jatuh talak apabila disertai niat.

Kata ‘pisah’ menurut ulama yang lain termasuk kata sharih. Apabila ikut pendapat ini, maka otomatis jatuh talak 1. Baca detail: Kata Pisah: Sharih atau Kinayah?

Apabila ikut pendapat pertama, maka perlu verifikasi pada suami apakah disertai niat atau tidak. Kalau ternyata ada niat, maka jatuh talak.

Apabila jatuh talak, maka ucapan talak tidak bisa dicabut. Yang bisa dilakukan adalah rujuk. Cara rujuk yang umum adalah suami mengatakan “Aku rujuk”. Namun cara lain, seperti melakukan hubungan intim sudah dianggap rujuk menurut madzhab Hanafi. Baca detail: Cerai dalam Islam

‘AKU INGIN CERAI’ APA JATUH TALAK
?

Assalamu’alaikum Ustadz

Saya mau tanya apakah ucapan suami seperti berikut adalah ucapan talak yang sah?
“Aku ingin cerai”

Mohon pencerahan nya

Terimakasih

JAWABAN TALAK ATAU BUKAN

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
jika suami telah berkata:
“saya tunggu gugatanmu karena saya tidak akan menggugatmu”
sudahkah terjadi talak? Mohon penjelasannya…
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Belum terjadi talak. Karena suami tidak menyatakan talak. Yang terjadi talak apabila suami berkata “Aku talak kamu” atau berkata pada temannya “Aku talak istriku”. Baca detail: Cerai dalam Islam

MENGIYAKAN PERINTAH IBU UNTUK CERAIKAN ISTRI, JATUH TALAK?

Salam ustaZ.

ibu saya kata pada saya, “kau ceraikan saja dia, bagi dia rasa.” dan saya hanya jawab ,”ok mak.” tapi selepas tu saya tidak juga menceraikan isteri saya dan hubungan kami pulih dan berjalan seperti biasa.

Cuma persoalan saya adakah boleh Jatuh talak di sebab kan jawapan “ok” pada cadangan ibu saya tu?

JAWABAN

Itu dianggap talak kinayah. Kalau disertai niat maka jatuh talak. Kalau tidak disertai niat, maka tidak terjadi talak. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri

Ucapan seperti itu tidak termasuk talak karena mengacu ke masa depan (future tense). Talak yang sah apabila berupa pernyataan di masa sekarang seperti “Aku cerai kamu” atau “aku talak istriku”. Baca detail: Cerai Masa yang akan Datang

UCAPAN TALAK YANG BERAKIBAT JATUH

Ustadz, apakah saya masih boleh bertanya?
Bagaimana contoh keadaan normal yang menyebabkan talak jatuh, dan keadaan marah (ighlaq) yang menyebabkan talak tidak berlaku?
Dari pembahasan di web dan jawaban dari pertanyaan saya, saya ambil kesimpulan sebagai berikut, Misal:
– seorang suami marah mengetahui istrinya pergi tanpa pamit, lalu dia marah dan memutuskan untuk bercerai dengan sebelumnya memikirkan baik-baik bahwa cerai adalah jalan keluar yang harus ditempuh dan dilakukan dengan pemikiran yang matang, tidak tergesa-gesa dan sepenuhnya menginginkan cerai. Dan dia melaksanakan ucapan talaknya dengan sadar dan benar-benar menginginkan serta tau konsekuensinya maka talak sah.
– seorang suami marah mengetahui istrinya pergi tanpa pamit, lalu suami tersebut marah. Istrinya didatangi lalu mencaci maki istri, amarahnya benar-benar tidak bisa dikendalikan, dan akhirnya karena dorongan emosi dan tidak bisa menahan diri maka terucap talak (walaupun sadar atas ucapannya). Tetapi setelah itu menyesal atas ucapan talaknya dan berharap tidak pernah mengucapkan hal tersebut. Maka talak dianggap tidak jatuh.

Apakah seperti itu ustadz maksud dari hadits “laa thalaqa fii ighlaq” yang dijadikan landasal fatwa oleh Ibnu Qoyyim?

JAWABAN

Ya, benar. Baca detail: Talak saat Marah

Kembali ke Atas