Bergembira melihat muslim murtad apa hukumnya?
Bergembira melihat muslim murtad apa hukumnya?
1. Melalui telepon, mantan istri saya sempat menceritakan bahwa ada seorang artis luar negeri yang tadinya beragama Islam, namun kelakuannya secara terang-terangan sangat jauh dari syariat, yang kemudian artis tersebut menyatakan diri pindah agama. Kemudian mantan istri saya mengekspresikan bahwa seharusnya saya merasa senang karena artis tersebut tidak akan mencemarkan nama Islam lagi. Saya menegurnya dengan mengatakan bahwa kita tidak boleh senang bila ada yang murtad. Mantan istri saya membenarkan pendapat saya. Namun saat saya, karena khawatir, menyuruhnya mengulang syahadat, mantan istri saya menolak dengan alasan bahwa pendapat pertamanya adalah terjadi murni karena kesalahan, yaitu maksud aslinya adalah karena tidak ingin nama Islam dirusak oleh kelakuan buruk artis tersebut.
A Apakah pendapat/ucapan mantan istri saya tersebut adalah sebuah na’udzubillahi mindzalik kekufuran? Ataukah
B Apakah saya melakukan dosa takfir dengan menyuruhnya mengulang syahadat?
2. Saya masih mengurus surat ahli waris almarhumah ibu saya, dan saya merasa dipingpong oleh pihak pemerintah kota (dalam hal ini di kelurahan dan kecamatan). Salah satu yang harus saya kerjakan adalah saya harus melegalisir fotokopi surat nikah orang tua saya. Karena surat nikah tersebut diterbitkan di lain pulau, sangat sulit bagi saya untuk melegalisirnya di KUA di mana surat nikah tersebut diterbitkan. Sehingga solusinya saya harus melegalisirnya di kantor pos di kota saya, namun untuk itu saya pasti jadi berbohong seakan saya sedang mengurus sidang di Pengadilan Agama. Saya menceritakan hal ini pada mantan istri saya, melalui telepon, dan mengeluhkan kenyataan bahwa saya akan berbohong.
Mantan istri saya mengatakan bohong saya tersebut bukan dosa, karena alasan-alasan yang dia kemukakan dalam pembicaraan ketika saya berkeras bahwa hal tersebut dosa, yaitu (secara berurutan)
i Bukan merupakan kebohongan yang esensial, dan Allah Maha Pengampun
ii Merupakan keterpaksaan karena kondisi sistem yang menyulitkan
iii Bohong tergantung niatnya
iv Tergantung ada yang terkelabui atau tidak
Setahu saya, alasan (i) dan (iv) bukan alasan sama sekali dalam syariat. Dan saya ragu-ragu apakah unsur keterpaksaan dan niat (yaitu sebenarnya saya tidak ingin berbohong), dalam poin (ii) dan (iii) diterima. Alasan no (ii) dia iyakan sekali lagi saat saya mengkonfirmasi dengan kalimat ‘Jadi menurut kamu saya berbohong karena terpaksa sistem?’
A Pertanyaannya adalah apakah ucapan mantan istri saya tersebut merupakan na’udzubillahi mindzalik kemurtadan? Saya khawatir di antaranya karena alasan pertama yang dia ucapkan walau ada alasan yang kedua.
B Apa yang harus saya lakukan terkait ucapan mantan istri saya
Setau saya hanya ada beberapa kondisi yang sangat spesifik di mana kebohongan ditolelir.
Saya sangat merasa bersalah, karena seandainya saya tidak membahas masalah tersebut, dia tidak akan mencoba menenangkan saya dengan kalimat-kalimat tersebut. Mantan istri saya saat ini semakin taat beribadah dan semakin rajin berdzikir, bahkan dia mengingatkan saya untuk banyak berdoa dan berdzikir saat menghadapi kesulitan adminsitrasi ini.
3. Saat masih sangat awam agama, saya dan mantan istri saya (saat masih dalam keadaan menikah) terkadang bercanda secara keterlaluan dengan mengucapkan hal-hal yang jelas keharamannya, walau sangat mengakui keharaman tersebut. Seperti berkhayal (untuk bercanda saja, tidak diniatkan) memiliki bisnis ‘hitam’ atau bercanda dengan kalimat seperti astaghfirullahalazhiim “Save water drink beer”. Kami benar-benar mengakui keharaman khmar, zina, dan hal-hal haram lainnya. Kadang juga menyanyikan atau menulis lagu yang berisi lirik yang mendorong atau melakukan hal haram, seperti yang berkaitan dengan khamr. Walaupun tetap mengakui keharamannya. Saya tahu ini semua termasuk perbuatan dosa. Apakah termasuk na’udzubillahi mindzalik kemurtadan?
4. Saat masih dalam keadaan menikah dulu, saya pernah membaca sebuah artikel di website NU Online, tentang sebuah kejadian di mana Rasulullah SAW bertemu dengan seorang Bedouin yang tidak mengenali beliau, tapi sangat mencintai Rasulullah walaupun tidak pernah bertemu. Dalam artikel tersebut kemudian diceritakan bahwa kejadian tersebut berlanjut pada turunnya satu atau beberapa ayat Al Qur’an (saya tidak ingat ayat dan nama suratnya). Dalam artikel tersebut tidak disebutkan sumber hadits dan periwayatannya.
Saya kemudian menceritakan artikel tersebut pada mantan istri saya (saat itu dia masih istri saya). Mantan istri saya, saat itu berkata bahwa terdengar ‘agak terlalu bombastis’. Saya agak menegur dia dan berkata bahwa mungkin sekali hal tersebut berasal dari hadits shahih, dan memang demikian kejadiannya. Mantan istri saya kemudian berkata bahwa dia bukannya tidak percaya, hanya bagi dia terdengar agak bombastis.
Apakah ucapan mantan istri saya tersebut termasuk na’udzubillahi mindzalik kekufuran?
5. Saya dan mantan istri saya tentu saja mengharamkan khamr, zina, mencuri, membunuh, dan lainnya yang memang termasuk keharaman. Namun dulu kami sering menonton film, atau membaca buku di mana hal tersebut diceritakan dilakukan oleh para tokohnya, bahkan kadang menjadi tema film atau buku tersebut. Saat menonton atau membaca kadang kami tertawa/bereaksi senang saat tokoh tersebut mengerjakan perbuatan haram tersebut, walau secara hakiki kami tentu mengakui keharaman perbuatan haram tersebut. Apakah termasuk na’udzubillahi mindzalik kemurtadan?
6. Bagaimana hukumnya saat saya sangat awam agama, dan juga sangat lalai, karena tidak tahu dapat berakibat kemurtadan, mengucapkan/merespon suatu lelucon yang berkonten pornografik, namun dengan kurang ajarnya bersetting ‘neraka’, walau tidak ada menghina selain orang nonmuslim. Saat menceritakan lelucon tersebut mengetahui dan mengakui haramnya konten pornografik, namun tidak tahu bahwa ada akibat yang mungkin lebih parah dari yang diketahui, karena penggunaan setting yang melampaui batas secara keterlaluan?
A Apakah termasuk kemurtadan?
B Saya sempat, murni karena salah tulis, menulis kata ‘non’ pada ‘nonmuslim’, menjadi ‘mom’. Apakah ada dampaknya?
7. Bagaimana hukumnya bila seorang awam dan mengetahui keawamannya, karena mempercayai seorang ulama yang dianggap berilmu, jadi memiliki kepercayaan yang salah, dan bertentangan dengan ijma ulama lainnya?
Misalnya seseorang yang karena mempercayai pendapat Prof. Quraish Shihab jadi memiliki pandangan/pendapat yang salah mengenai batasan hijab. Saya sendiri selalu berpendapat bahwa aurat perempuan dewasa di depan bukan mahram adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Cuma saya ingat mantan istri saya pernah menceritakan pendapat Prof. Quraish Shihab mengenai jilbab tersebut, walau saya tidak yakin batasan aurat yang mantan istri saya percayai saat itu apakah mengikuti pandangan Pak Quraish Shihab atau mengikuti ijma ulama. Saat ini, dan sudah sejak lama, saya tahu mantan istri saya mengikuti pandangan ijma ulama, walau dia masih sangat rajin belajar dari Tafsir Al Misbah dan buku-buku tulisan Prof. Quraish Shihab.
8. Kadang saat terkena takdir yang terasa berat, seperti kejadian yang terasa sulit, saya dan/atau mantan istri saya berkata-kata dengan kalimat seperti, “Why should this happen to me/us?” atau sebangsa nya, namun maksudnya sebagai ekspresi sedih/mengeluh, atau memang mencari kesalahan apa yang saya/dia/kami lakukan, dan tidak bermaksud memprotes takdir. Apakah termasuk na’udzubillahi mindzalik kemurtadan?
9. Dulu, saat kami masih dalam keadaan menikah, mantan istri saya pernah menunda mengqadha shalat yang dia terlambat mengerjakannya, dengan alasan sedang mengejar waktu sesuatu yang penting. Namun saat itu dia mengatakan ‘sudah harus diqadha, sama aja kan sekarang atau nanti?’ Dan saya, karena tidak tahu harus mendebat bagaimana, diam saja.
Saya tahu persis, mantan istri saya mengakui wajibnya qadha shalat yang belum dikerjakan pada waktunya, namun tidak terlalu paham aturannya. Saya sendiri tahu harus disegerakan, namun juga tidak terlalu paham caranya saat itu.
A Apakah ucapan mantan istri saya merupakan na’udzubillahi mindzalik kemurtadan?
B Apakah diamnya saya termasuk na’udzubillahi mindzalik kemurtadan?
10. Kadang saat menghadapi komputer/handphone/mesin yang tidak bereaksi atau bekerja seperti semestinya, kadang saya berbicara mesin tersebut seperti berbicara pada orang. Kadang, berupa kalimat kemarahan, kadang berupa kalimat seperti mempersuasi seperti mempersuasi orang.
Apakah termasuk dosa? Bila ya, sejauh apa dosanya?
Saya tentu percaya segala sesuatu terjadi karena kehendak Allah, namun kadang karena sedang agak emosi, atau lelah, ingatan tersebut tidak secara jelas hadir/terlintas di benak.
11. Terkadang saya teringat pada kejadian masa lampau, saat saya masih dalam keadaan menikah. Kadang bayangan rupa mantan istri saya ikut terbayang juga. Biasanya langsung saya hilangkan, karena takut termasuk dosa hati/pikiran. Apakah merupakan dosa?
12. A. Apakah bila saya menyuruh mantan istri saya menemui langsung/berbicara di telepon seseorang yang bukan mahramnya untuk kepentingan menanyakan harga barang, mengurus sekolah anak-anak kami, hal-hal yang berhubungan dengan jual beli atau bisnis, kepentingan acara keluarga/anak-anak kami, atau untuk suatu kepentingan pekerjaan merupakan dosa?
B. Dan apakah bila saya mantan istri saya menyanggupi permintaan tersebut, tanpa maksud buruk apapun, merupakan dosa?
C. Mengingat mantan istri saya belum mengenakan hijab, apakah saya berdosa menyuruhnya menemui orang bukan mahram tersebut, sementara saya tahu dia belum berhijab?
D. Tentunya saya dan mantan istri saya mengakui wajibnya menutup aurat secara syar’i. Apakah tindakan saya menyuruh menemui orang bukan mahramnya tersebut, dan tindakan mantan istri saya menyanggupi tersebut termasuk na’udzubillahi mindzalik kemurtadan?
13. Apakah bermain game yang ada unsur bunuh membunuh manusia di dalam game tersebut, seperti dalam game perang, dibolehkan? Bagaimana hukumnya bila yang ‘dibunuh’ dalam game tersebut adalah bukan manusia, seperti binatang, alien, atau mesin?
14. Bagaimana bila saat menghalau/membantah was-was kufur, yang terlintas untuk membantah hal tersebut adalah kalimat yang sama rancunya, bahkan beberapa kalimat berturut-turut, murni karena ketidaksengajaan disebabkan panik/kalut, apakah termasuk kekufuran?
15. A. Bila terjadi was-was kufur dan saya memerlukan waktu beberapa menit hingga was-was tersebut benar-benar bisa dihilangkan, apakah dianggap pikiran yang menetap, sementara saya langsung menghalau/melawannya begitu was-was tersebut melintas?
B. Apakah semua jenis lintasan buruk/na’udzubillahi mindzalik kufur yang segera dibantah sendiri, dan tidak dibiarkan menetap, termasuk yang dimaafkan? Kadang saya tidak tahu apakah lintasan tersebut adalah bisikan syaithan, akibat OCD saya, akibat ketakutan, akibat salah berpikir, akibat lupa atas hukum, atau murni karena saya sendiri na’udzubillahi mindzalik.
16. A. Dulu ada sebuah lagu rock populer yang seluruh liriknya merupakan mantra hindu. Saya, mantan istri saya, dan beberapa teman-teman lain sering mendengarkan dan menyanyikan lagu tersebut hanya karena suka musiknya, tapi tidak mempercayai isinya sama sekali. Apakah na’udzubillahi mindzalik kekufuran? Saat itu saya tahu dan mengakui keharaman menyanyikan lagu kafir, tapi karena sangat awam agama, tidak sadar keharamannya. Bagaimana hukumnya? Apakah merupakan na’udzubillahi mindzalik kekufuran?
B. Pada waktu lainnya, saat masih remaja, kadang saya dan beberapa teman menirukan mantra atau ucapan orang buddha yang kami tonton di film kartun atau film silat, ketika bermain-main atau mengejek ucapan tersebut, tanpa mempercayai isinya sama sekali. Saat itu kami tidak sadar haram/halalnya. Apakah termasuk na’udzubillahi mindzalik kemurtadan?
17. Dalam waktu dekat mantan istri saya bermaksud mengantarkan anak sulung kamiuntuk menginap di rumah saya. mantan istri saya tidak ditemani mahram/perempuan tsiqah, karena sulit mencari pengantar, dan dia menghemat biaya, namun akan kembali hari itu juga, dan InsyaaAllah akan sampai pada malam harinya.
Mantan istri saya tidak akan menginap dan akan segera kembali ke kota tempat orang tua nya tinggal. Namun anak sulung kami tersebut bersikeras agar mantan istri saya menginap satu-dua malam agar bisa memasak untuk dia. Saya mengatakan pada anak sulung kami bahwa saya dan mantan istri saya sudah tidak boleh tinggal di rumah yang sama. Namun anak sulung kami menjadi sedih karena dia memang masih kecil dan belum mengerti dengan jelas, sehingga saya berpikir untuk menginap di hotel sementara mantan istri saya dan dan anak sulung kami dapat tinggal di rumah saya sementara waktu. Saya mencoba menawarkan opsi ini pada mantan istri saya melalui telepon, namun kalimat yang saya gunakan terbalik, sehingga yang terucap pertama adalah, “kamu bisa menginap di rumah (dan/karena saya akan tidur di hotel)”. Namun sebelum keterangan di dalam tanda kurung saya ucapkan, saya terkena ketakutan hebat bahwa saya telah na’udzubillahi mindzalik menghalalkan hal haram. Keterangan dalam tanda kurung tersebut saya ucapkan kemudian.
A. Apakah ucapan saya sebelum keterangan dalam tanda kurung tersebut merupakan na’udzubillahi mindzalik kemurtadan?
B. Apakah kenyataan bahwa mantan istri saya akan berperjalanan sendirian, dalam kondisi yang saya terangkan di atas, merupakan dosa?
18. Apakah memaki dengan, maaf, astaghfirullahalazhiim, kata f**k you, atau berbicara dengan kalimat/frase di mana kata tersebut digunakan, bermakna qadzaf? Saya tahu dan selalu mengakui bahwa memaki adalah perbuatan dosa.
19. Apakah menceritakan pada orang lain, yang bukan ulama dan bukan dokter, bahwa saya mengalami depresi/OCD/penyakit OCD, namun tanpa menceritakan isi lintasan-lintasan nya, menyebabkan na’udzubillahi mindzalik dampak hukum apapun?
20. Apakah boleh merayakan ulang tahun atau mengucapkan selamat ulang tahun pada tanggal hari ulang tahun menurut kalender Masehi, dan bukan pada tanggal menurut kalender Hijriyah nya? Apakah termasuk tasyabbuh bil kuffar?
21. Saya biasa memanggil mantan istri saya dengan nama panggilan ‘Jay’ yang merupakan fonetisasi dari huruf pertama nama tengah dia. Apakah karena nama ini lebih banyak digunakan untuk laki-laki, saya berdosa memanggil dia dengan nama ini? Saya tidak pernah berpikir mengenai hukumnya sampai baru-baru ini
22. A. Saya membeli secara online sebuah sepatu yang saya pikir barang non-brand. Ternyata ketika datang, sepatu tersebut menggunakan desain yang hampir sepenuhnya meniru desain merk lain, walau tidak mencantumkan merk barang yang ditirunya, dan menggunakan logo dan nama sendiri. Apakah saya boleh memakai sepatu tersebut?
B. Saya membeli sebuah barang untuk anak sulung kami, juga secara online. Namun sellernya tidak mematuhi ketentuan toko onlinenya sehingga pesanan dicancel oleh pihak aplikasi saat barang dalam kondisi dalam perjalanan, sehingga saya dan sellernya sepakat bahwa saya akan mentransfer pembayaran saat barang sampai. Saat sampai ternyata barang tersebut tidak sesuai pesanan saya, dan berbeda dari yang dijanjikan (dia mengatakan mengirim barang berwarna merah, sementara yang datang pink), dan saat saya protes, seller tersebut mengatakan alasan yang membuat saya marah, dan menyuruhnya berjualan secara jujur (sebelumnya dia juga berbohong soal waktu pengiriman). Seller tersebut tersinggung dan tidak mau saya membayar. Saya berkeras membayar, karena bagaimanapun ada barang yang saya terima, tapi dia tetap menolak. Bagaimana hukumnya? Apakah barang tersebut halal bagi saya atau anak kami?
23. A. Bagaimana hukumnya mengkonsumsi barang halal yang memiliki nama seperti barang haram, seperti bir pletok atau root beer?
B. Dan bagaimana hukumnya menggunakan alat yang tidak berhubungan dengan sihir, namun memakai istilah dari sihir, seperti movie magic atau installer wizard?
C. Bagaimana hukumnya membeli/menggunakan barang dari provider yang menggunakan nama yang berhubungan dengan kepercayaan kafir (seperti dari Voodoo, Oroboros, Zendesk, atau sebangsanya)?
24. A. Apakah boleh mengerjakan latihan psikologi berbentuk mindfulness excersises? Setahu saya, awalnya merupakan latihan berbasis yoga, tapi saat ini tidak lagi dikaitkan dengan hal-hal kufur yang ada dalam yoga, dan sepenuhnya hanya latihan nafas dan konsentrasi
B. Apakah mengerjakan latihan psikologis ‘fake it till you make it’ (berpura-pura senang, atau berpura-pura percaya diri hingga benar-benar merasa lebih baik, atau benar-benar merasa percaya diri) termasuk kebohongan kah?
25. Pada salah satu konsultasi sebelumnya, saya sempat menanyakan mengenai bila mantan istri saya kembali tinggal di kota kami, tidak sekota dengan orang tuanya, ditemani hanya oleh anak-anak kami, dan tidak ada mahram dewasa/perempuan lain yang tinggal bersamanya, dengan menyewa rumah sendiri. Hal ini dikarenakan kebutuhan pendidikan anak-anak kami yang khusus, yaitu anak-anak kami memerlukan pendidikan bilingual. Dan pendidikan bilingual sangat sulit/tidak ada didapat di kota tempat orang tuanya tinggal. Ditambah keadaan rumah orang tua mantan istri saya sangat berat menekan psikologis mantan istri saya dan anak-anak kami. Oleh pihak KSIA, pernah dijawab tidak masalah, karena mantan istri saya akan tinggal di tempat yang berbeda dengan saya dan tidak terjadi khalwat.
Setahu saya, seorang perempuan tidak boleh tinggal sendirian jauh dari tempat orang tua/mahramnya, kecuali karena keadaan darurat. Apakah kebutuhan pendidikan anak-anak kami, yang belum bisa tinggal jauh dari ibu mereka, dan keadaan rumah orang tua mantan istri saya yang sangat tidak kondusif bagi mantan istri saya dan anak-anak kami menjadi darurat bagi mantan istri saya?
26. Apakah judul topik konsultasi yang saya gunakan pada konsultasi ini ada dampak hukumnya kah?
Demikian pertanyaan-pertanyaan yang saya tanyakan. Mohon jawaban dan penjelasannya.
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
1a. Tidak termasuk kekufuran. Pikiran dia logis berdasarkan fakta dan tidak ada larangan soal itu. Walaupun idealnya adalah mendoakan agar si artis itu dapat hidayah dan kembali bertaubat. Baca detail: Mendoakan Orang Kafir
1b. Tidak termasuk takfir apabila itu bentuk kehati-hatian atau timbul dari kewaswasan anda. Namun sikap seperti itu kurang tepat karena terkesan menganggap sikap mantan istri anda seakan sikap yang berakibat murtad padahal bukan. Lagipula, dia bukan lagi istri anda sehingga sebaiknya tidak perlu terlalu ikut campur pada perilakunya yg notabene bukan perilaku dosa. Sikap anda itu bisa menularkan perilaku was-was padanya. Baca detail: Mengkafirkan sesama muslim
2a. Berbohong tetap berdosa kecuali dalam situasi khusus. Namun memang dosa itu ada levelnya. Level terendah dari dosa adalah apabila tidak merugikan siapapun (white lie), dan dosa tertinggi adalah apabila merugikan orang lain. Semakin banyak yg dirugikan dari kebohongan tsb maka akan semakin besar dosanya. Ucapan dia tidak berakibat murtad karena memang ada bohong yg dibolehkan. Baca detail: Bohong dalam Islam
2b. Tidak perlu melakukan apapun.
3. Tidak berakibat murtad. Sudah dijelaskan berkali-kali bahwa perbuatan haram yang diakui keharamannya tidak berakibat murtad.
4. Kalau tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghinaan pada Rasulullah, maka tidak berakibat murtad. Baca detail: Penyebab Murtad
5. Tidak murtad.
6a. Tidak.
6b. Tidak berdampak.
7. Kalau ada perbedaan pendapat ulama maka namanya bukan ijmak. Perlu diketahui bahwa pendapat Quraish Shihab itu adalah kutipan dari sejumlah sumber di kalangan ulama madzhab empat. Baca detail: Hukum Hijab
8. Tidak termasuk murtad. Sedih tidak dilarang. Bahkan Rasulullah pernah menangis ketika putranya Qasim meninggal. Baca detail: Putra Nabi
9a. Tidak murtad. Itu sama dg orang tahu suatu perbuatan itu berdosa tapi masih melakukannya.
9b. Tidak murtad.
10. Tidak berdosa. Dosa itu apabila ucapan kita yang kurang baik diucapkan pada manusia, bukan benda.
11. Tidak. Lintasan hati tidak berakibat dosa.
12a. Tidak berdosa. Sudah disebut sebelumnya bahwa berbicara via telpon dan medsos tidak dilarang. Apalagi dalam rangka bisnis. Baca detail: Hukum Bicara dg Lawan Jenis lewat Telepon
12b. Tidak berdosa.
12c. Tidak berhijab itu dosa. Tapi itu soal lain. Bertemu lawan jenis untuk urusan bisnis tidak dilarang asalkan tidak terjadi khalwat. Baca detail: Hukum Kholwat
12d. Tidak murtad. Lihat 12d.
13. Tidak apa-apa bermain game. Hukum asalnya adalah boleh. Sama dengan film kartun, dll. Namun bisa berubah menjadi haram apabila sampai meninggalkan shalat atau konten gamenya yg mengandung unsur pornografi, dll.
14. Tidak kufur.
15a. Tidak menetap. Lagipula, yg namanya was-was otomatis pikiran apapun dimaafkan.
15b. Dimaafkan. Baca detail: Was-was karena OCD
—
16a. Tidak kufur. Baca detail: Penyebab Murtad
16b. Tidak murtad.
Baca detail: Hukum Murtad
17a. Tidak.
17b. Tidak dosa apabila di perjalanan dia bersama banyak wanita (misalnya naik bus atau kereta, dll). Larangan wanita berjalan sendirian pada dasarnya karena untuk menjaga keamanan dirinya. Itulah sebabnya 1 lelaki mahram bisa diganti dengan perempuan.
18. Bukan qadzaf. Tapi memaki.
19. Tidak berdampak hukum.
20. Boleh dan tidak termasuk tasyabuh bil kuffar. Karena bukan meniru ritual agama. Hanya meniru tradisi. Baca detail: Halal Haram Serupa Orang Kafir
21. Tidak berdosa memanggil nama seseorang dengan nama apapun asal
orang tsb tidak keberatan dan nama panggilan itu bukan nama yg buruk
maknanya.
22A. Boleh. Baca detail: Hukum Barang Tiruan / KW
22B. Kalau anda memutuskan untuk menerima barang itu, yang berarti
anda rela walaupun agak kecewa, maka anda harus mentransfer uang
pembeliannya. Baca detail: Bisnis dalam Islam
23a. Halal. Nama tidak penting.
23b. Tidak masalah. Sama dengan poin 23a.
23c. Tidak masalah. Sekali sekali substansi yang diperhitungkan.
24a. Tidak masalah. Tidak semua budaya asing itu haram. Baca detail: Hukum Membungkuk ala Jepang
24b. Kalau dalam konteks berlatih jiwa tidak termasuk bohong. Baca detail: Bohong dalam Islam
25. Perempuan dewasa dan/atau janda tidak dilarang tinggal berpisah dengan orangtuanya dan tinggal sendirian di suatu rumah. Apalagi ditemani anak-anaknya. Yang penting kondisinya aman dari bahaya gangguan lelaki. Jadi, bukan karena darurat. Kenapa demikian? Karena tidak ada larangan bagi wanita dewasa atau janda untuk tinggal sendirian di satu rumah tanpa mahram. Yang ada adalah larangan untuk melakukan perjalanan sendirian tanpa mahram seperti disebut dalam hadis muttafaq alaih sbb:
لا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ وَلا يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Artinya: Janganlah perempuan melakukan perjalanan kecuali ditemani mahramnya. Dan tidak boleh seorang lelaki masuk ke rumahnya kecuali disertai mahram.