BOHONG SAAT INTERVIEW, BAGAIMANA HUKUM GAJINYA?
BOHONG SAAT INTERVIEW, BAGAIMANA HUKUM GAJINYA?
Assalamualaikum
Saya mau bertanya :
Dulu pas interview kerja saya berbohong tentang jurusan kuliah saya , saya jurusan seni rupa tpi saya bilang dari Desain Grafis tpi saya memang ahli dalam desain grafis soalnya ada kuliah d jurusan seni yg ada desain grafisnya , dan saya d terima kerja karena saya juga lulus tes desain tpi saya ragu karena saya berbohong tentang penjurusan kuliahnya , apakah gaji saya halal atau haram ? Terima Kasih
JAWABAN
Berbohong walaupun sedikit dan tidak fatal adalah dosa. Walaupun dosanya juga tidak besar. Baca detail: Bohong dalam Islam
Terkait gaji anda, maka hukumnya halal selagi jenis pekerjaan yang dilakukan itu halal. Jadi, keduanya adalah dua hal yang berbeda. Baca
detail: Hukum Masuk PNS karena Suap
AGAR KOPERASI BISA SYAR’I
kantor kami memiliki koperasi yang menarik simpanan wajib tiap bulan dari pegawainya. uang yang terkumpul biasanya dipinjamkan ke anggota.
semua pinjaman bersifat konsumtif (biaya anak sekolah, biaya pengobatan, biaya beli perabotan rumah tangga,dll).
sudah 3 bulan ini koperasi vakum, karena pengelolanya pindah kantor. sebelumnya koperasi menarik 15% dari total pinjaman untuk keuntungannya, dan 15% itu untuk menggaji pengelola.
bagaimana caranya supaya koperasi dapat keuntungan untuk menggaji pengelolanya? kami berencana akan menghidupkan kembali dengan landasan syariah, jauh dari riba.
mohon pencerahannya
terima kasih
JAWABAN
Anda bisa mengikuti cara praktik perbankan syariah. Lebih detailnya
bisa konsultasi langsung pada kalangan praktisi bank syariah di bank
terdekat. Karena penjelasannya akan sangat panjang dan meliputi banyak
jenis akad / transaksi. Baca detail: Hukum
Bank Syariah
PINJAMAN
Assalamualaikum WR WB
Ustadz, saya ada niatan untuk membangun rumah, tanah sudah ada tinggal memikirkan biaya untuk pembangunannya. Saat ini saya dan suami mengontrak, ada saran dari mertua, “lebih baik tanah yg ada dibangun saja, kalaupun dengan mengajukan pinjaman, daripada uang yg ada tiap bulan untuk mengontrak”
Saya berfikir secara logika memang benar kalau membangun rumah dengan mengambil pinjaman, cicilan perbulannya sama saja dengan biaya kontrakan.
Namun karena saya masih fakir ilmu, saya masih belum berani ust untuk mengambil jalan itu.
Saya pernah mendengarkan kajian, kalau untuk jual beli bisa dicicil asal akadnya secara syariah itu dibolehkan, yaitu dengan jelas di akadnya dijelaskan Pihak A menjual barang dengan harga sekian dan Pihak B membeli dengan harga sekian dan di cicil sebanyak sekian.
Pertanyaan saya:
1. Jika memang akad jual-beli bisa di syariatkan seperti itu, apakah untuk
pinjaman uang juga ada atau tidak ya ust?
2. Jika memang tidak adakah solusi terbaik untuk masalah saya tsb ust?
Jazakillah Khair
Wassalamualikum WR WB
JAWABAN
1. Ya, bisa saja. Kalau anda meminjam ke bank syariah, maka akadnya akan seperti itu. Yakni, peminjam seperti membeli barang pada bank dan membayar secara mencicil. Jual beli secara mencicil itu boleh dalam syariah. Baca detail: Jual Beli secara Mencicil / Cicilan
Namun kalau anda meminjam pada bank konvensional, maka caranya harus mengikuti cara yang sudah berlaku. Pihak bank tidak akan mau akadnya dirubah seperti cara bank syariah.
2. Ulama kontemporer berbeda pendapat tentang bunga dari pinjaman bank. Ada yg berpendapat itu riba dan haram. Ada pula yg berpendapat itu bukan riba melainkan bagian dari akad syirkah (bagi hasil) yg boleh ditentukan di muka dan oleh karena itu tidak haram.
Baca detail: Hukum Bunga Bank Konvensional
Apabila ikut pendapat yg mengharamkan pun masih boleh dilakukan dengan alasan darurat. Karena rumah merupakan kebutuhan esensial dari kehidupan rumah tangga. Dalam Islam, darurat membolehkan perkara yang asalnya haram.
Apabila ikut pendapat yg menghalalkan bank konven, maka hukum pinjam di bank itu boleh secara mutlak.
Anda boleh mengikuti pendapat yang kedua. Baca detail: Hukum Bank Konvensional
HUKUM MENGIKUTI BPJS KESEHATAN
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kepada pengasuh rubrik konsultasi syariah Al khoirot.
Mengenai kebijakan pemerintah Indonesia tentang bpjs kesehatan yang berdasarkan undang undang no. 24 tahun 2011 yang menyatakan bahwa BPJS kesehatan wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia.
Sedangkan yang saya pernah baca; menurut sebagian jumhur ulama bahwa sistem asuransi itu haram dan ada juga ulama yang menyatakan bahwa sistem asuransi itu halal.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah; karena adanya unsur gharar, perjudian dan riba di dalam asuransi, maka saya lebih condong mengikuti pendapat ulama yang menyatakan bahwa asuransi itu haram.
Bagaiamana ketika asuransi BPJS kesehatan ini yang sudah diwacanakan diwajibkan diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia berdasarkan undang-undang tersebut apakah saya wajib mengikutinya karena ketika sudah ikut dalam asuransi bpjs kesehatan ini maka tidak dapat dibatalkan atau mengundurkan diri .
ataukah saya berhak menyelisihi pemerintah. Karena ada was was perasaan berdosa ketika saya harus mengikuti asuransi seperti tersebut.
Namun ketika menyelisihi peraturan tersebut berarti saya bisa dikatakan melawan pemerintah.
Mohon pencerahannya dari pengasuh pondok pesantren Al khoirot Malang.
Jazakumullah khairan katsiran
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
Asuransi dalam kasus BPJS ini berbeda dg asuransi individu. Ulama kontemporer menyebut BPJS ini sebagai ta’min ta’awuni atau asuransi gotong royong. Dari sini kemudian ulama NU menyimpulkan bahwa: a) BPJS hukumnya halal; dan b) mengikuti anjuran pemerintah dalam hal ini bagi orang kaya termasuk fardhu ain untuk membantu yang miskin. Baca detail: Hukum BPJS menurut Ulama NU