Bolehkah hutang tanah dibayar dengan uang?
Bolehkah hutang tanah dibayar dengan uang?
Assalamu’alaikum warahmatullah
Sy pernah meminjam tanah kemudian sy jual, tanah d jual seharga 25jt, beberapa tahun kemudian sy akan melunasinya
Yg menjadi pertanyaan sy, apakah riba bila sy mengembalikan lagi berupa tanah tp seharga 50jt? Atau apabila sy akan mebayar hutang hrs senilai dg yang sy pinjam dulu?
Mohon bimbingan nya tadz
Terimakasih, kurang lebih nya mohon maaf
Wassalamu’alaikum warahmatullah
JAWABAN
Kalau anda dulunya hutang tanah, maka anda membayarnya harus dengan tanah yang sama ukurannya. Kalau hutang berupa uang, misalnya 50 juta, maka harus dibayar dengan uang 50 juta.
Hasil keputusan Majlis Majmak Al-Fiqh Al-Islami yg diterbitkan oleh majalah Al-Majmak, Edisi 5, Vol. 3/1609, menyatakan:
العبرة في وفاء الديون الثابتة بعملة ما : هي بالمثل وليس بالقيمة ؛ لأن الديون تُقضى بأمثالها ، فلا يجوز ربط الديون الثابتة في الذمة ، أيا كان مصدرها ، بمستوى الأسعار
Artinya: Yang dianggap dalam membayar hutang yang dilakukan dengan mata uang apapun adalah: dibayar dengan mata uang yang sama, bukan dengan harga. Karena hutang itu harus dilunasi dengan sesamanya. Maka tidak boleh mengaitkan hutang dengan harta atau nila, dalam bentuk apapun dan di manapun sumbernya.
Baca detail: Hukum Bunga Hutang
ZAKAT GAJI BULANAN
Assalamu’alaikum,
Mohon maaf saya mau bertanya mengenai Zakat gaji bulanan.
Setiap mendapatkan gaji setiap bulan, saya mengeluarkan sejumlah 2,5% dari total gaji yang saya dapatkan dengan niat berzakat, dan sejumlah uang untuk bersedekah. Sisanya saya pergunakan untuk keperluan rumah tangga dan ditabungkan juga.
Pertanyaan saya:
1. Apakah hal tersebut sudah dapat memenuhi syarat Zakat penghasilan yang diwajibkan?
2. Apakah uang/tabungan yang terkumpul dari sisa gaji juga harus dikeluarkan zakatnya?
Terima kasih untuk penjelasannya.
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
1. Zakat profesi sama dengan zakat mal menurut mayoritas ulama. Oleh karena itu, zakatnya baru wajib apabila memenuhi dua hal yaitu (a) nishab atau batas minimal senilai 85 gram emas; (b) haul atau sudah mencapai satu tahun. Apabila tidak terpenuhi kedua syarat tersebut anda tidak wajib membayar zakat. Jadi, tidak semua gaji wajib dizakati.
2. Wajib zakat apabila terpenuhi dua syarat di atas. Baca detail: Panduan Zakat
TIDAK TAHU SEPATU DARI KULIT BABI
Assalamu’alaikum.
misal suatu hari saya membeli sepatu lalu saya tidak tahu jika sepatu tersebut menggunakan bahan kulit babi,lalu satu hari kemudian saya mengetahui bahwa sepatu saya terbuat dari kulit babi.Nah kaki saya kan sudah menyentuh banyak benda lalu yang ingin saya tanyakan
1.apakah benda yang terkena kaki saya dimaafkan dan saya tidak wajib menyucikan kaki saya atau benda yang terkena kaki saya dimaafkan dan saya tetap wajib menyucikan kaki saya?
JAWABAN
1. Setelah tahu kalau itu sepatu dari kulit babi lalu anda tidak pakai lagi, maka itu sudah cukup. Anda dimaafkan karena tidak tahu dan tidak sengaja.
Baca detail:
– Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu
– Ibadah Masa Lalu yang Tidak Sah, Harus Diulangi?
UCAPAN MELAKNAT
Assalamu’alaikum..
Saya Andi,
Dulu saya pernah bertengkar dengan istri saya karena sering membuat saya sakit hati. Pada saat itu saya pernah mengucapkan laknat kepada dengan ucapan “Mudahan aja mati kafir”. Saat ini jiwa saya selalu terguncang jiwa mengingat kata-kata saya waktu itu. Saya takut itu terjadi. Gimana cara taubatnya. Mohon petunjuk.
JAWABAN
Cara taubatnya adalah meminta maaf pada istri. Dan mulai sekarang doakan dia supaya mati husnul khotimah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Terkait hukum sumpah atau doa kutukan atau laknat Baca detail: Sumpah Kutukan Akankah Menjadi Nyata?
HUKUM MUSIK
Assalamu’alaikum Ustadz,saya mau bertanya apa hukum bermain musik? Karena saya bekerja sebagai pemusik ustad apa hukumnya saya berkerja menjadi pemain musik? Dan apa hukum nya jika menciptakan lagu lagu romantis ustad untuk orang yang kita sayang? Saya mohon pencerahannya untuk hal ini Terimakasih Ustadz Wassalamualaikum wr wb..
JAWABAN
Musik itu dibolehkan menurut sebagian ulama, dan dilarang menurut sebagian yang lain. Anda bisa mengikuti pendapat yang membolehkan. Baca detail: Hukum Musik
MENYUCIKAN NAJIS HUKMIYAH DI HP
Saya mau tanya.. hp saya terkena najis dan sudah kering (dat najisnya sudah tidak ada), cara mensucikannya di usap pake lap yang kering atau agak basah?
JAWABAN
Kalau najisnya sudah tidak ada yang berarti najis hukmiyah, maka menurut madzhab Maliki itu seperti suci. Dalam arti najisnya tidak lagi menular ke tempat lain. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki
Apabila anda ingin menyucikan najis menurut madzhab Syafi’i, maka najis tersebut harus tetap disiram pakai air. Tentu airnya tidak harus banyak. Tapi airnya harus dialirkan ke tempat najisnya. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
CIUMAN BULAN RAMADAN APA WAJIB BAYAR KAFARAT?
Assalamu’alaikum ustd..
Sya seorang remaja yg tidak mngerti hukum agama ustd tp sya mw berubah dn sya ingin bertanya apakah org pacaran yg melakukan zina seperti ciuman pelukan dan lain sebagai ny yg menimbulkan nafsu namun tidak melakukan hubungan kelamin pada waktu bulan ramadhan d siang hari itu hukum ny bagaimana apakah wajib membayar kaffarat ustd mohon dgn sangat penjelasan ny?
JAWABAN
Ciuman dan pelukan bulan Ramadan atau di bulan apapun, antara lawan jenis bukan suami istri, adalah haram dan berdosa. Baca detail: Hukum Kholwat
Dan ciuman bulan Ramadan bisa berakibat batalnya puasa karena masuknya ludah orang lain ke dalam mulut pasangannya. Baca detail: Pembatal Puasa
Tentang kafarat, maka anda tidak diwajibkan membayar kafarat kecuali kalau sampai melakukan zina dalam arti hubungan kelamin. Baca detail: Puasa Ramadan
Bertaubat adalah langkah selanjutnya yang harus dilakukan selain mengqadha puasa. Baca detail: Cara Taubat Nasuha