Cara Menyucikan Harta Halal Bercampur Haram
Assalamualaikum wr.wb
Saya ingin bertanya tentang haramnya suatu barang, ketika saya membeli hp dari hasil uang tabungan saya dan saya ragu apakah uang tersebut tercampur barang haram atau tidak karena saya dulu pernah mencuri tapi tidak ingat apakah uang tersebut di masukan ke tabungan saya atau tidak.
Karena saya ingin menjadi seorang mandiri dengan menghasilkan uang dari hp tersebut.
1. Bagaimana Cara meyakinkan uang tersebut halal?
2. Jika ada keharaman maka cara membersihkannya bagaimana?
3. Saya pernah memasukan uang temuan ke tabungan tersebut, apakah haram?
4. Apakah penghasilan tersebut bisa membersihkan hp jika ada keharaman sesuai harga hp tersebut dengan niat menghilangkan keharamannya?
JAWABAN
1. Caranya, anda harus mengeluarkan uang sebesar yang pernah anda curi sebagai cara untuk menyucikan harta yang anda miliki. Kalau itu dilakukan, maka harta anda sudah bersih. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
2. Lihat poin 1 di atas. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
3. Uang temuan statusnya masih syubhat kecuali setelah diumumkan beberapa waktu dan tidak ada yg mengakui. Baca detail: Barang Temuan
4. Tidak. Membersihkan harta kita yang bercampur haram hanya bisa dilakukan dengan cara seperti disebut di poin 1. Adapun penghasilan anda yang didapat dari pekerjaan halal hukumnya halal. Walaupun seandainya dari modal haram. Baca detail: Bisnis Halal dari Modal Harta Haram
HALAL HARAM:
Assalamualaikum, saya ingin bertanya tentang halal haramnya suatu barang, dulu saya pernah meminta uang ke paman saya untuk membeli sesuatu contohnya hp tapi saya melebih lebihkan meminta uangnya agar dapat uang saku tambahan
1. Apakah itu haram
2. Misalkan saya menggunakan hp tersebut dan dapat penghasilan , apakah penghasilan tersebut jika di sedekah kan hp tersebut jadi halal?
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
1. Berbohongnya, yakni dengan melebih-lebihkan (mark up) harga HP itu haram. Baca detail: Bohong dalam Islam
2. HPnya tidak haram. Karena paman anda telah memberikan uang itu untuk membeli HP dan anda menggunakan sesuai dengan peruntukannya. Maka, penghasilan dari HP itu juga halal. Baca detail: Hibah dalam Islam
Terkait dosa anda karena berbohong, maka anda bisa meminta maaf pada paman anda soal ini sebagai bentuk taubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
TAWASUL SEBELUM TAHLIL
Maaf saya mau tny. Saya sering denger kalau mau tahlilan. Pemimpin tahlil slalu baca solat yarobibilmustopa dan seterusnya. Itu namanya solawat apa ya apakah itu di namakan tawasul sebelum tahlil?
JAWABAN
Itu doa. Sedangkan tawasul itu diucapkan ketika mengirim Al Fatihah ke yang wafat. Baca detail: Bacaan Tahlilan
IJAB QOBUL
Assalamu’alaykum wr wb
perkenalkan nama saya tria t putra…ingin menanyakan seputar ijab qobul..kejadian sebagai berikut :
Ketika saya ijab qobul dengan Bapak dari mempelai wanita dengan bahasa arab..setelah lihat video rekaman..terdapat makhroj yg samar dan salah ketika qobul (kesalahan terdapat pada “madzkur” tapi terdengar “maskur”) .bagaiman hukumnya akad nikah tersebut?
Sedangkan pihak perwakilan dari KUA, dua saksi dan para hadirin lainnya menjawab ‘Sah’.
Wassalamu’alaykum wr wb
JAWABAN
Kesalahan kata ‘madzkur’ menjadi ‘maskur’ tidak masalah. Tidak merusak keabsahan pernikahan anda. Yg prinsip saat qabul itu adalah kata ‘qobiltu nikahaha’ (saya terima nikahnya). Baca detail: Pernikahan Islam