Cara Sembuh Was-was Najis Anjing
Assalamu’alaikum.
Saya mau bertanya. Sebenarnya tujuan saya bertanya adalah untuk lebih memantapkan hati saja karena pernah bertanya pada seorang ustadz dan seorang teman dan mereka sepakat menjawab bahwa kami “suci/tidak dihukumi kena najis anjing”.
Teman saya (misal A) memiliki anjing. Suatu hari kami menaiki mobilnya dan di mobil ada beberapa helai bulu. Pada waktu ditanyakan ke pemiliknya (A), beliau tidak pernah membawa anjing ke mobil. Ketika ditanya perihal bulu di mobil beliau malah menjawab “Bulu apaan? Saya tidak pernah membawa anjing ke mobil”.
Teman yang satu mobil dengan saya (B) meneliti dan memegang bulu itu dan dia beranggapan itu kemungkinan bulu sintetis. Akan tetapi, karena seperti bulu hewan saya tetap saja was was. Seorang ustadz yang saya pernah tanyai juga berpendapat bahwa kamu tetap dihukumi suci karena itu tidak jelas bulu apa makanya tetap dihukumi suci karena fikih mudah yaitu menghukumi yang nyata. Teman saya B juga berpendapat demikian. Jadi walau kita menyentuh dalam keadaan berkeringat, kita tetap dihukumi suci. Sebenarnya saya berusaha berpikir positif untuk menghindari was was seperti bisa jadi teman saya A dan keluarganya pergi ke tempat makan atau mungkin pet shop dan di situ atau tempat lain yang ada kucingnya. Kemudian bulu kucing menempel pada baju mereka dan setelah itu mereka naik mobil. Jadi bulu itu masih dimungkinkan bulu kucing. Tetapi tetap saja pikiran was was saya hilang dan timbul lagi.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah menurut ustadz di Al Khoirot juga menganggap bahwa kami tetap suci terkait terkena bulu yang ada di mobil itu?
2. Selepas dari naik mobil tersebut saya duduk di kursi kantor dan memegang dokumen pekerjaan saya. Apakah dokumen pekerjaan dan kursi kantor juga suci? Jika dilihat dengan mata, barang-barang tersebut tidak kelihatan ada najisnya.
3. Pada waktu membersihkan dokumen pada no. 2 dengan tissu basah, tangan saya terkena dokumen yang basah dan tissu basah bekas membersihkan dokumen tersebut. Apakah tangan saya tetap dihukumi suci?
4. Ketika terdapat kejadian di no. 3 saya langsung panik dan was was dan berpikir lebih baik cuci tangan 7x pakai tanah juga. Apakah orang yang sudah punya anggapan demikian dihukumi kena najis karena dia beranggapan cenderung terkena najis?
5. Apakah saya (walaupun dalam keadaan basah) atau barang saya apabila menyentuh HP, tas, mobil dan barang barang lainnya milik teman saya yang punya anjing (A), saya dan barang barang saya juga tetap dihukumi suci juga karena kita tidak tahu barang barang tersebut pernah terkena najis anjing atau tidak ketika di rumah beliau?
5. Saya sering lihat ada beberapa helai bulu di beberapa kursi kantor. Karena ada teman kantor yang punya anjing saya jadi was was jangan jangan itu bulu anjing. Menurut teman saya, saya berlebihan. Apakah bulu di kantor tersebut bisa kita anggap suci karena kita tidak pernah lihat ada anjing masuk kantor sehingga tidak bisa dipastikan itu bulu anjing?
Saya berharap semoga jawaban ari Al Khoirot bisa menghilangkan was was saya.
Terima kasih
JAWABAN
1. Ya, anda jelas sekali berstatus suci. Karena benda yang seperti bulu itu sudah dikonfirmasi oleh pemiliknya bahwa itu bukan bulu anjingnya.
2. Ya, barang-barang kantor juga berstatus suci.
3. Ya, tangan anda tetap dihukumi suci. Ketika tubuh anda sudah diputuskan suci secara hukum, maka otomatis segala hal yang anda sentuh juga suci.
4. Anggapan anda itu tidak dianggap secara syariah. Yang dianggap adalah pandangan hukum terkait kasus seperti anda. Di mana kasus seperti anda itu berstatus suci sebagaimana disebut di no. 1.
5. Ya, bulu di kantor itu bisa disimpulkan suci. Karena tidak ada situasi atau fakta yang mendukung asumsi anda.
PENTING UNTUK MENGHILANGKAN WAS-WAS:
Pertama, perlu diketahui bahwa status najisnya anjing masih dipersilisihkan di kalangan ulama fikih madzhab empat dengan rincian sbb:
a) Madzhab Maliki menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh anjing yang masih hidup itu suci secara mutlak. Termaasuk air liurnya. (kecuali kotorannya, tentunya).
b) Madzhab Hanafi menyatakan bahwa yang najis dari anjing adalah air liurnya saja. Sedangkan bulu dan kulitnya hukumnya suci.
c) Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa seluruh bagian tubuh anjing adalah najis meliputi air liur, bulu maupun kulit. Dan dapat berakibat najis apabila terjadi persentuhan saat salah satu dari kita dan anjing ada yang basah atau lembab.
d) Dalam madzhab Hambali ada dua pendapat: pendapat pertama sama dengan madzhab Syafi’i; pendapat kedua sama dengan madzhab Hanafi yakni yang najis itu hanya air liurnya saja, sedang bulu dan kulitnya suci.
Baca detail: Najis Anjing Menurut Empat Madzhab
Kedua, dengan mengetahui perbedaan ulama terkait status najis tidaknya anjing dan bagian tubuh mana yang najis, maka anda dapat mengambil pendapat salah satu di antara keempat madzhab yang bisa mengobati penyakit was-was anda. Kami sarankan anda setidaknya mengikuti pendapat madzhab Hanafi (hanya air liur anjing yang najis). Atau ikut madzhab Maliki (suci secara mutlak). Baca juga: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing
Semoga ini dapat menyembuhkan was-was Anda.