Hukum Bisnis Jual Barang Haram
HUKUM JUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Kepada yth pimpinan alkhoirot ditempat. Mau menanyakan tentang hukuman penjual minuman beralkohol menurut beberapa imam madzhab boleh (madzab satu saja), tetapi saya bingung harus mulai dari mana dan buku dalam bentuk apa yang harus saya gunakan . terimakasih
Wasalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Alkohol hukumnya haram. Nabi bersabda:
لعن الله الخمر وشاربها وساقيها وبائعها ومبتاعها وعاصرها ومعتصرها وحاملها والمحمولة إليه وآكل ثمنها. رواه أبو داود.
Artinya: Allah melaknat arak, peminumnya, pemberi minumnya, penjualnya, pembelinya, yang memerasnya, yang meminta diperaskan, yang membawanya, yang dibawakan kepadanya, dan yang memakan harganya “. (HR Abu Dawud dan lainnya).
Dari hadits di atas, maka mayoritas ulama madzhab empat (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) mengharamkan menjual miras secara mutlak. Termasuk juga barang haram lain seperti judi, daging babi, dll.
Adapun madzhab Hanafi membolehkan menjual khamar atau babi dengan syarat: a) di jual di negara non-muslim untuk konsumsi non-muslim; b) tetap haram untuk konsumen muslim. Dalam kitab Syarah Musykil Al-Atsar, hlm. 8/249, dinyatakan:
قال الإمام محمد: إذا دخل المسلم دار الحرب بأمان، فبايعهم في الخمر والخنزير والميتة، وعقد معهم من المعاملات ما لا يجوز مثله في دار الإسلام، فلا بأس بذلك
Artinya: Imam Muhammad (madzhab Hanafi – red) berkata: Apabila seorang muslim masuk negara non-muslim dengan aman, lalu mereka berbisnis khamar, daging babi dan bangkai, dan bertransaksi haram yang lain yang tidak boleh di negara Islam, maka hal itu tidak apa-apa.
Baca juga:
– Bisnis dalam Islam
– Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
BEDA BAU MANI DAN MADZI
Baik, terima kasih atas jawabanya. Saya mau tanya 1 hal lagi mengenai air mani disebutkan bahwa air mani bau seperti mayang kurma atau adonan roti. Yang dimaksud bau nya gimana ya? Manis, atau tidak enak? Sy sering keluar madzi. Tpi bingung tentang bau tersebut. Terima kasih
JAWABAN
Baca detail: Beda Mani dan Madzi
PENGOBATAN SIHIR / GUNA-GUNA
Selamat Sore Pimpinan /Pengurus Pesantren Alkhoirot,
Assalamu’alaikum wr.wb.
Mohon maaf mengganggu, saya mau nanya kalo untuk mengobati sihir/guna2 dalam bentuk menyerang psikologi pikiran seseorang agar dikucilkan dibenci orang dan agar tidak dapat mendapat kerja itu bagaimana solusinya secara ajaran Islam ya?Mohon pencerahannya.
Terima kasih atas kebaikannya. Jazaakallah khayron.
Salam,
JAWABAN
Kalau memang hal itu terjadi karena serangan sihir, maka ikuti panduan di sini: Doa Selamat dari Gangguan Setan
Kalau itu disebabkan oleh karakter individu yang memang tidak mudah disukai orang lain, baca doa berikut: Doa Agar Disayang
Kalau ingin lancar rejei, baca doa berikut: Doa Lunas Hutang dan Lancar Rejeki
SIAPA YANG IKUT MENANGGUNG DOSA: AYAH KANDUNG APA AYAH ANGKAT?
Assalamu’alaikum ustadz, saya mau bertanya. Sebelumnya saya ceritakan dulu kronologisnya : ketika ibu saya mengandung saya, ibu saya ingin menggugurkan saya dengan alasan anaknya sudah terlalu banyak sedangkan ayah kandung saya masih hidup tapi tidak mencukupi nafkah lahir ke ibu saya (anaknya ada 5), tapi niat itu dibatalkan karna adiknya ibu saya meminta kandungan itu diadopsi kalau sudah lahir, diadopsi sama adiknya ibu saya dan suaminya (sudah menikah 8tahun belum dikaruniai anak).
Setelah saya diadopsi, tante saya meninggal saat umur saya 5tahun. Lalu om saya (ayah angkat) menikah lagi dengan janda (tidak punya anak) dan kami bertiga tinggal bersama sampai sekarang (umur saya 21tahun). Pertanyaan saya :
(a) saya wanita, apa saya muhrim dengan ayah angkat saya?
(b) saat saya berdosa, siapa yang ikut menanggung dosa, apa ayah kandung atau ayah angkat? Tolong dijelaskan ustadz, terimakasih
JAWABAN
a) Karena yang bersaudara dengan ibu anda adalah tante anda, maka anda hanya mahram dengan tante anda. Sedangkan dengan om anda (suami tante) anda tidak mahram. Baca detail: Mahram dalam Islam
b) Yang berdosa anda sendiri Lihat QS An-Najm 53:39. Dosa bukan tanggungan orang lain kecuali kalau orang lain itu menyuruh anda beruat dosa. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam
Dan anda diwajibkan untuk bertaubat segera. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
APAKAH HARUS JUJUR MASA LALU PADA CALON SUAMI?
Sebelumnya terima kasih sudahh dii terima pesan saya.. saya nur. saya insyaAllah merencanakan menikah pada tahun depan.. tapi saya masih ada RAHASIA besar yang saya pendam dari masa lalu saya… maaf sebelumnya tida bermaksud membuka aib.. tapi saya sangat bingung sekali..
saya dulu waktu saya belum baligh masih SD saya bermain sama lawan jenis.. kami pernah melakukan hubungan intim meksipun hanya satu kali masuk (alat kelamin laki2 masuk ke alat kelamin perempuan hanya sekali saja).. dam sesudah ituu kami sadar hal itu tidak boleh.. setelah itu pun sampai sekarang saya ragu apakah saya masih perawan atau gakk pak?? saya hanya takut suami saya kecewa nanti.. saya sudah menyesali pergaulan yang semacam ituu pakk.. saya setelah hal itu tidak lagi melakukanya sampai saya baligh hingga sekarang.. sya betniat jujut pada calon suami saya pak.. karena saya tidak mau menyembunyikan hal ini dari beliau.. karna bagi saya hal ini sangat penting. saya takut kalau beliau sudah terlannjur menikahi saya nanti beliau baru tau kalau saya sudah pernah melakukanya.. pertanyaanya.. 1. apakah saya masih perawan?? 2. apkah tindakn saya untuk mengatakn pada calon suami sya itu salah?? karna saya ingat sekali peribahasa seperti ini “katakan sesungguhnya walau itu pahit” kata kata ini yang membuat saya ingin berkata jujur ntah itu baik atau gak hasilnya pak.. maaf swkali lagi kalau tulisan saya tadi kurang sopan.. terimakasih wassalamualaikum warohmatullah
JAWABAN
Tidak perlu. Sebisa mungkin aib itu ditutupi, disimpan. Islam memerintahkan agar kita menutup aib yang pernah terjadi di masa lalu. Baca detail: Menyimpan Aib Zina Pada Calon Suami