Gugat Cerai Istri, Jatuh Talak Berapa?
GUGAT CERAI ISTRI, JATUH TALAK BERAPA?
Assalamualaikum Ustadz..
Mohon maaf kalau saya kirim email lagi,
Karena saat ini saya benar2 butuh nasihat baik dari orang2 yg baik, nasehat yg sesuai ajaran agama.. Jujur saya dan suami saya (maaf maksudnya mantan suami saya) masih sama2 saling mencintai, Tapi dari kedua orang tua kita masing2, sepertinya tidak menginginkan kami rujuk kembali, Saya tersiksa ustadz selama ini,.
Dari dulu saya tidak menginginkan perpisahan ini. Tapi itu semua sudah terjadi, atas kehendak Allah. Mungkin juga ini semua udah jalan hidup ku, takdir dari Allah SWT.. Tapi, sampai sekarang saya masih merasa berat mengikhlaskan semua kejadian ini ustadz,
Apakah saya dosa bila saya masih berat dengan keadaan semua ini ustadz??
Saya masih merasa belum ikhlas sepenuhnya atas semua yang telah terjadi.
Bagaimana caranya agar saya bisa benar2 ikhlas atas semua ini ustadz??
Apa karena saya masih memikirkan dan mencintai mantan suami saya?
Mohon bantuannya ustadz,
Mau rujuk tapi orangtua sama2 tidak menginginkannya,
Tidak rujuk tapi kami yang tersiksa,
Dan jatuhnya talak berapa?
Apakah masih bisa apabila rujuk??
JAWABAN
Perpisahan dengan gugat cerai yg diputuskan oleh hakim itu disebut fasakh. Hukumnya tetap boleh rujuk tapi cara rujuknya harus dengan akad nikah ulang. Baca detail: Fasakh dalam Gugat Cerai
TALAK
terima kasih sebelumnya untuk jawabannya ustadz.
mohon maaf ustadz, ada yang terlewat
1. saya sedang menceritakan suami teman saya .suami tiba-tiba bilang begini :
suami : kawin sama yang begitu
istri: maksudnya koq ngomong gitu? niat cerein?
suami: GAK! ya lo ngapain banding-bandingin.
apakah yang begitu ada jatuh talak ustadz? suami sudah bilang tidak niat cerai .
2. ini masalah email sebelumnya yang saya takut dikemudian hari keceplosan.dulu saya ada pertanyaan begini :
Saya minta suami janji untuk tidak mengatai saya kalau suami melanggar dia harus menceraikan saya. Awalnya dia diam tapi karena saya paksa jawab iya dia pun jawab IYA. saya menegaskan,”IYA AP? suami jawab : IYA JANJI/IYA CERAI KALAU NGATAIN KAMU. (disini juga suami tidak niat cerai).
A) Bagaimana hukumnya ini ustadz apakah termasuk taklik talak dan kalau sampai suami keceplosan mengatai saya bagaimana apa saya sudah tertalak?
B) Disini saya mendengar ceramah ustadz idrus adzhar dari malaysia bahwa taklik bisa ditarik maka dari itu perjanjian diatas ditarik oleh suami,apakah ini benar ustadz?
-jawaban dari al khoirot intinya bahwa itu termasuk taklik dan bisa di tarik balik dan sudah gugur takliknya setelah tarik balik. yang jadi masalah kalau dikemudian hari suami saya lupa dn ada mengatai saya hal itu apakah talak jatuh atau benar-benar sudah tidak ada efeknya dikemudian hari?
– yang kedua saya pernah baca di al khoirot hampir sama si istri minta suami janji kalau suami selingkuh suami harus menceraikannya disini dibilang janji suami bukan termasuk taklik. apa itu berbeda ustadz? artikelnya : https://www.alkhoirot.net/2015/02/janji-talak-suami-apah-sah.html
3. no 14 mohon dijawab ustadz.
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak. Ucapan suami seperti itu di luar konteks menceraikan. Termasuk kategori cerita talak. Baca detail: Cerita Talak
2a. (i) Mengiyakan permintaan cerai termasuk talak kinayah. Sehingga seandainya pun suatu hari kondisi terpenuhi, maka baru jatuh talak kalau disertai niat. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
(ii) Di samping itu, suami yg keceplosan di luar kesengajaan mengatakan talak maka tidak jatuh talak. Baca detail: Ucapan Talak yang Keceplosan
(iii) Juga, tidak jatuh talak suatu ucapan talak yang dilakukan karena terpaksa. Baca detail: Talak Terpaksa
Kesimpulannya: Walaupun hukum asalnya termasuk talak taklik kinayah, tapi karena dipaksa oleh anda, maka seandainya kondisi terjadi tetap tidak jatuh talak karena adanya unsur terpaksa tersebut ketika membuat talak taklik.
2b. Ya, benar. Taklik talak bisa ditarik atau dicabut. Baca detail: Mencabut Talak Muallaq (Taklik)
Kasus yang di artikel: https://www.alkhoirot.net/2015/02/janji-talak-suami-apah-sah.html sebenarnya kasusnya hampir sama. Akan tetapi kami mengambil pendapat dari madzhab Hambali yg menyatakan itu bukan taklik talak. Sedangkan menurut 3 madzhab lain itu termasuk taklik talak.
Tentang dalil-dalil dari jawaban kami, anda bisa melihat di link-link artikel yg kami berikan di setiap jawaban.
TALAK YANG DIANGGAP YG DI RUMAH ATAU PENGADILAN?
Assalamualaikum wr wb. Maaph sebelumnya mengganggu, saya dari Pekalongan, mau bertanya tentang perceraian. Jatuhnya talak dari suami kpd istri itu ketika dirumah apa di pengadilan?, Terus Iddah yang dipakai oleh istri itu yg berlaku yg mana? Sekian terimakasih. Wassalam Wr Wb
JAWABAN
Kalau suami sudah mengucapkan talak di rumah, maka talaknya jatuh dan sejak hari ucapan talak suami itu iddah untuk istri dihitung. Bukan sejak keputusan pengadilan. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah
TALAK 3 SECARA AGAMA, TALAK 2 SECARA NEGARA
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabaraakatuh
Ustadz saya ingin bertanya apakah seseorang yang secara agama sudah jatuh talak 3 akan tetapi putusan pengadilan jatuh talak 2, apakah boleh bersatu lagi tanpa si perempuannya harus menikah lagi dengan Laki2 lain
Terima kasih
JAWABAN
Tidak bisa. Talak secara agama itu yg dianggap. Baca detail: Cerai dalam Islam
Namun demikian, belum tentu talak yang terjadi secara agama sudah mencapai talak 3. Bisa saja kurang dari itu. Misalnya, talak yg dijatuhkan suami saat marah itu tidak jatuh talak menurut sebagian ulama. Baca detail: Cerai saat Marah